Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Di Gedung Aryyaguna Polres Blora |
Blora,- Kegiatan ini merupakan
program dan rencara kerja bagi Kasubbag Hukum Kepolisian Resor (Polres) Blora
untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada seluruh Anggota Polri
dan PNS baik yang bertugas di Polres maupun Polsek Jajaran. Bertempat di Aula
Aryyaguna Polres Blora dilaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum,
Rabu (10/05/2017).
Acara
yang dibuka oleh Kabag Sumda Polres Blora Kompol Andy Wahyono mewakili Kapolres
Blora AKBP Surisman bersama para sejumlah perwira, beserta para Kasium dan segenap
personil Polres Blora lainnya perwakilan dari Satuan Fungsi.
Sebanyak
40 personel dari Perwakilan Polres dan Polsek jajaran mengikuti dengan seksama
kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum yang di selenggarakan oleh Subbag
Hukum Polres Blora tersebut.
Dalam
sambutannya, Kapolres Blora AKBP Surisman SIK MH diwakili oleh Kabag Sumda
Polres Blora Kompol Andy Wahyono memberikan penekanan kepada seluruh peserta
yang hadir mengikuti kegiatan tersebut, agar kiranya dapat memahami dan
mencermati betul terhadap materi yang disampaikan oleh instruktur.
“Hendaknya
selalu ditanam dan di ingat pada diri sendiri agar anggota Polri khususnya
personel Polres Blora lebih paham aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Adapun
materi yang disampaikan mengangkat tema antara lain Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota kepolisian
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 tahun 2003
tentang Disiplik anggota kepolisi an Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No 3 tahun 2003 tentang pelaksanaan tehnis Institusional
peradilan umum bagi anggota kepolisian Republik Indonesia.
Penyuluhan
dan Sosialisasi hukum disampaikan oleh Iptu Sunarto Kasie Propam dan Aiptu
Tusihno anggota Subbag Hukum Polres Blora.
Kapolres
Berharap, semoga dengan sering diadakannya penyuluhan hukum di Polres Blora ini
dapat menambah wawasan dan pengetahuan anggota Polri khususnya Polres Blora
untuk lebih memahami dan dapat meningkatkan kesadaran hukum.
“Selain
itu juga disampaikan juga tentang penyusunan MOU atau Kerjasama dengan instansi
lain,” pungkasnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment