Pemeriksaan Kamar Kos Oleh Anggota Polres Dipimpin Kabag Ops Polres Blora |
Blora,- Kepolisian Resor (Polres) Blora bersama Satpol PP Blora
melaksanakan operasi gabungan awal
bulan Ramadhan tahun 2017. Operasi Cipta
Kondisi (Cipkon) dilaksanakan antara
lain di sejumlah lokasi penginapan seperti tempat kos, perhotelan dan tempat
hiburan malam.
“Operasi dimaksudkan sebagai
upaya mengantisipasi hal-hal yang akan menganggu dan menghambat kenyamanan
masyarakat Blora saat menjalankan ibadah puasa,” jelas Kabag Ops Polres Blora
Kompol I Gede Arda mewakili Kapolres Blora AKBP Surisman SIK MH.
Operasi dipimpin Kabag Ops Polres
Blora Kompol I Gede Arda, tim gabungan
Polres Blora bersama Sat Pol PP menyisir wilayah perkotaan. Seperti di tempat
Kos Puri Nabila, Jalan Nusantara Jetis Blora. Kemudian juga di tiga cafe
karaoke yang ada di Kota Blora. Cafe Karaoke Beat di Jalan Gunung Lawu,
Tempelan Blora, Cafe Waru Kembar juga di Jalan Gunung Lawu, serta di Cafe Black
Box komplek GOR Mustika Blora.
“Memasuki bulan Ramadan situasi
kamtibmas yang kondusif harus benar-benar terwujud, termasuk tempat hiburan
malam juga harus tutup untuk menghormati bulan suci ramadhan, saling menjaga
dan toleransi,” tegas Kompol I Gede Arda, Jumat (27/05/2017).
Tim Gabungan ketika di cafe
melaksanakan pendataan kepada pemandu karaoke, serta melakukan pengecekan
dokumen apakah memiliki dokumen resmi atau tidak. Serta memberikan himbauan agar
saat bulan Ramadhan tempat hiburan malam harus tutup total. Sedangkan di cafe
black box saat ini sudah tutup dan menurut informasi direncanakan akan pindah
tempat.
“Di Cafe WK ditemukan ada delapan
PK, kami lakukan pembinaan,” tandasnya
Berdasarkan Pasal 44 ayat (4)
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan bahwa setiap usaha Karaoke dilarang beroperasional pada bulan
Ramadhan, seluruh pengelola dan pelaku tempat hiburan malam harus mematuhi
aturan yang berlaku.
“Jika ada yang melanggar maka
akan ditindak tegas oleh aparat, khususnya saat bulan puasa,” tegasnya. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment