IPHI Jiken Diminta Bisa Berinovasi dalam Berbagai Bidang
Bupati Apresiasi Dedikasi dan Kerja Keras AKBP Jaka Wahyudi Blora Kondusif
Bertekad Sukseskan Pilkada, Sekretariat PPK 16 Kecamatan di Blora Tandatangani Pakta Integritas
Bupati Bersama DPRD Blora Setujui Raperda RPJP 2025 – 2045
BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara persetujuan bersama antara Bupati Blora dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blora Tahun 2025 – 2045. Sabtu, (6/7/2024).
Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Blora, Forkopimda, Sekda Blora dan Kepala OPD terkait.
Rangkaian acara berjalan dengan tertib, diawali Pembukaan, dilanjutkan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Blora, Pengambilan keputusan.
Kemudian, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, Sambutan Bupati Blora, dan Penutup.
Ketua DPRD Blora HM Dasum,SE.,M.M.A dalam pengantarnya di ruang pertemuan DPRD, menyampaikan bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20(dua puluh) tahun.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun,” kata Ketua DPRD Blora HM Dasum.
Untuk itu, kata HM Dasum, dalam penyusunan sampai penetapannya harus melalui berbagai tahapan, di antaranya pembentukan tim penyusun RPJPD, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD.
"Pembentukan tim penyusun RPJPD, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD," kata HM Dasum.
Rancangan awal RPJPD mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, analisis permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, analisis isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi dan misi daerah, perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah dan KLHS.
“Rancangan awal RPJPD dibahas tim penyusun bersama dengan perangkat daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah,” kata Ketua DPRD Blora.
Selanjutnya, Bupati Blora mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD Kabupaten Blora kepada Gubernur untuk memperoleh masukan RPJPD..
Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJPD kabupaten paling lambat 10 hari sejak konsultasi dilaksanakan.
Berikutnya, Bupati menyempurnakan rancangan awal RPJPD kabupaten menjadi rancangan RPJPD berdasarkan saran penyempurnaan.
Sampai pada akhirnya rancangan Perda tentang RPJPD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
Bupati menetapkan rancangan perda tentang RPJPD kabupaten yang telah dievaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi Perda RPJPD paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.
“Untuk itu Pada tanggal 19 Juni 2024, Bupati Blora telah menyampaikan Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan surat nomor : 000.7/1350/2024 tertanggal 19 Juni 2024,” jelas HM Dasum.
Selanjutnya telah dilakukan pembahasan antara DPRD Kab. Blora dengan Bupati Blora pada tanggal 23 s/d 25 Juni 2024 di Yogjakarta.
Hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna ini untuk diambil keputusannya.
HM. Dasum menyampaikan, sebelum dimintakan keputusan, terlebih dahulu akan disampaikan laporannya oleh Juru bicara Bapemperda.
Memasuki acara selanjutnya adalah penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Namun sebelum ditandatangani, terlebih dahulu redaksional naskahnya dibacakan oleh Sekretaris Dewan Catur Pambudi Amperawan S.Sos.
“Demikian tadi telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora. Sesuai mekanismenya, rancangan Peraturan Daerah tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” kata HM. Dasum memasuki akhir rangkaian acara.
Dalam kesempatan itu, Bupati Blora. Arief Rohman, S.IP., M.Si., menyampaikan sambutan sebelum rapat paripurna ditutup.
“Alhamdulillah, sore tadi dapat mengikuti rapat paripurna DPRD. Agenda persetujuan bersama antara Bupati Blora dan DPRD terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blora tahun 2025- 2045,” kata Bupati Blora.
Bupati Blora berharap semoga bermanfaat untuk dasar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Blora ke depan, dengan mengedepankan pada potensi daerah dan kearifan lokal. (Humas DPRD/Redaksi)
Finalis Duta Wisata Blora Diharapkan Bisa Jadi Entrepreneur Tourism
DPRD Blora dan Bupati Tandatangani Persetujuan bersama Ranperda tentang RPJP Tahun 2025-2045
Hot News
Kali Pertama, Blora Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kemendag RI
𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Kabupaten Blora menorehkan prestasi di tingkat nasional. Blora berhasil menerima penghargaan Daerah Tertib Ukur, pa...