DS Penjual Nomor Judi Togel Jenis Hongkong |
Blora,- Seorang penjual
nomor judi togel jenis Hongkong berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Kepolisian
(Polres) Blora, tadi malam Jumat 19 Mei 2017 sekira pukul 21.30 WIB. Ketika
ditangkap, pelaku tidak bisa berkutik dihadapan petugas saat kepergok sedang melayani
pembeli togel dirumahnya.
Kapolres
Blora AKBP Surisman S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi S.H, M.H
mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil laporan masyarakat.
“Kami
mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktek judi togel hongkong di
Kelurahan Kedungjenar, kita tindaklanjuti dengan penyelidikan serta penangkapan,”
ungkapnya, (20/05/2017).
Lanjut
Kasat Reskrim, karena pada saat itu polisi menemukan barang bukti berupa kertas
rekapan, handphone serta sejumlah uang ratusan ribu yang digunakan untuk
melakukan transaksi ilegal ini. Tersangka yang berhasil diringkus yakni Dwi
Sulistiyono (38th) warga Jalan Cimanuk nomor 09 RT 005 RW 003 Kelurahan Kedungjenar Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Menurut
AKP Herry Dwi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar
kertas rekapan hasil penjualan, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar
393ribu rupiah.
“Usai
tertangkap basah, pelaku yang hanya bekerja wiraswasta ini langsung digelandang ke Mapolres Blora untuk dilakukan
penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Blora.
Pada
kesempatan itu, pelaku Sulistiyono mengaku menjual togel untuk menambah penghasilan
karena pekerjaan sehari-hari tidak
mencukupi untuk kebutuhan hidup.
“Penghasilan
saya tidak menentu, jadi ya coba-coba ikutan jual togel, untuk dapat tambahan
uang,” kata pelaku saat diperiksa petugas.
Kasat
Reskrim Polres Blora menambahkan barang bukti telah diamankan, sedangkan pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polres
Blora, dan pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan
ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKP
Herry Dwi berharap, masyarakat sadar
untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun.
“Judi
dalam bentuk apapun dilarang. Jika kedapatan dan terbukti melakukannya kami
tidak segan-segan untuk melakukan penindakan,” pungkasnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment