SEORANG PENJUAL TOGEL SEDANG LAYANI PEMBELI DIBEKUK SAT RESKRIM POLRES BLORA

DS Penjual Nomor Judi Togel Jenis Hongkong
Blora,- Seorang penjual nomor judi togel jenis Hongkong berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Kepolisian (Polres) Blora, tadi malam Jumat 19 Mei 2017 sekira pukul 21.30 WIB. Ketika ditangkap, pelaku tidak bisa berkutik dihadapan petugas saat kepergok sedang melayani pembeli togel dirumahnya.

Kapolres Blora AKBP Surisman S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi S.H, M.H mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil laporan masyarakat.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktek judi togel hongkong di Kelurahan Kedungjenar, kita tindaklanjuti dengan penyelidikan serta penangkapan,” ungkapnya, (20/05/2017).

Lanjut Kasat Reskrim, karena pada saat itu polisi menemukan barang bukti berupa kertas rekapan, handphone serta sejumlah uang ratusan ribu yang digunakan untuk melakukan transaksi ilegal ini. Tersangka yang berhasil diringkus yakni Dwi Sulistiyono (38th) warga Jalan Cimanuk nomor 09 RT 005 RW 003 Kelurahan Kedungjenar  Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Menurut AKP Herry Dwi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar kertas rekapan hasil penjualan, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar 393ribu rupiah.

“Usai tertangkap basah, pelaku yang hanya bekerja wiraswasta ini langsung  digelandang ke Mapolres Blora untuk dilakukan penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Blora.

Pada kesempatan itu, pelaku  Sulistiyono mengaku  menjual togel untuk menambah penghasilan karena pekerjaan  sehari-hari tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup.

“Penghasilan saya tidak menentu, jadi ya coba-coba ikutan jual togel, untuk dapat tambahan uang,” kata pelaku saat diperiksa petugas.

Kasat Reskrim Polres Blora menambahkan barang bukti telah diamankan, sedangkan  pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polres Blora, dan pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AKP Herry Dwi berharap,  masyarakat sadar untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun.


“Judi dalam bentuk apapun dilarang. Jika kedapatan dan terbukti melakukannya kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan,” pungkasnya. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Ketua DPRD Kirabkan Pusaka Keris Kiai Bisma Peninggalan Leluhur Blora di Hari Jadi ke-275 Khidmat

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Setelah pusaka dibersihkan atau dijamas pada Kamis siang, kemudian dilaksanakan kirab pusaka peninggalan leluhur Bl...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »