|
Kapolres Blora Bersama Forkopimda Blora Musnahkan Barang Bukti Narkoba |
Blora,-
Narkotika merupakan musuh nyata bagi Negara, sedang diperangi secara
serius, karena Narkotika dapat merusak badan sekaligus masa depan generasi
penerus bangsa bila di salah gunakan. Banyak jenis Narkotika yang sedang
beredar di Negeri kita dengan berbagai harga dan cara memperolehnya secara
diam-diam untuk digunakan, kalangan pelajar, masyarakat bawah, dan menengah,
sampai kelas atas.
Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan
masyarakat, membuat jajaran Kepolisian Resor (Polres) Blora dengan sigap dan
tanggap menindak lanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di
Kabupaten Blora. Menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba
tersebut, Sat Narkoba Polres Blora tidak tinggal diam, demi memberantas dan
membersihkan berkembang biaknya dari wabah bahaya Narkoba khususnya di wilayah
Hukum Polres Blora.
Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H didampingi
Wakapolres Kompol Indriyanto Dian Purnomo, S.H dan Kasat Narkoba AKP Suparlan
sekaligus disaksikan langsung oleh Forkopimda Blora yakni Bupati Blora H. Djoko
Nugroho, Ketua DPRD H. Bambang Susilo, Ketua Kejari, Ketua Pengadilan Negri
Blora, Kasdim 0721 Blora serta Toga dan Tomas yang hadir dalam pemusnahan
barang bukti Narkoba di halaman belakang Mapolres Blora. Selasa (15/08/2017).
Keberhasilan Sat Narkoba Polres Blora dalam
pengungkapan kasus pengedar narkoba diwilayah Kabupaten Blora selama kurun
waktu 7 bulan terakhir tahun 2017 dari Januari hingga Juni 2017.
AKBP Saptono memaparkan, keberhasilan Polisi dalam
mengungkap kasus dan menangkap bandar-bandar narkoba tidak terlepas dari peran
aktif informasi masyarakat. “Alhamdulillah berkat usaha dan kerja keras Sat
Narkoba Polres Blora serta peran aktif masyarakat dalam membantu tugas
Kepolisian membuahkan hasil masksimal, terbukti hari ini kita musnahkan barang
bukti narkoba selama kurun waktu 6 bulan terakhir yang sudah inkrah,”
kata AKBP Saptono.
Lanjut Kapolres, Pemusnahan barang bukti narkoba
oleh Polres Blora bersama Forkompimda terdiri dari sembilan Laporan Polisi.
Dari Januari sampai dengan Juni 2017 sejumlah 11 kasus dengan jumlah tersangka
16 orang.
“Dengan perincian kasus tindak pidana sabu-sabu 8
kasus dan tindak pidana bahan berbahaya 3 kasus. Total jumlah barang bukti
narkotika yang dimusnahkan hari ini sebanyak 12,477 gram,” ungkap AKBP Saptono.
Bupati Blora Djoko Nugroho sangat mengapresiasi
program Kapolres Blora tentang pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Sat
Res Narkoba Polres Blora. dirinya mengucapkan terimakasih atas kerja keras
menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkoba. “Saya sangat terkesan
dengan keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Blora, dalam waktu 6 bulan berhasil
menangkap 13 tersangka dengan jumlah barang bukti narkoba yang luar biasa
seperti ini,” ujar Djoko Nugroho.
Menurutnya, Langkah kongkret dari Sat Res Narkoba
Polres Blora dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba
akan di dukung sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Rencananya akan dibentuk
Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang sementara kantornya menempati di rumah
dinas ketua DPRD Blora. “Mengingat perkembangan narkoba yang signifikan di
Kabupaten Blora, Rencana pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) akan
segera direalisasikan. Karena belum memiliki kantor induk, untuk sementara
menempati rumah dinas Ketua DPRD yang masih kosong bisa ditempati,” Imbuh
Bupati Blora.
Selain itu Kapolres AKBP Saptono juga menerangkan
bahwa di Kabupaten Blora sudah masuk kategori daerah rawan narkoba karena dari
segi geografis wilayah berbatasan dengan beberapa Kabupaten dan Provinsi Jawa
Timur. “Blora sudah bisa dikatakan daerah rawan narkoba, karena perkembangan
peredaran narkoba dari 2 tahun terakhir meningkat. Modus operandi para pengedar
narkoba sudah seperti kurir di kota-kota besar, sehingga kami perlu kerja keras
ungkap kasus narkoba ini,” terang Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Suparlan menambahkan
bahwa harga per-gram untuk narkoba jenis sabu-sabu seharga 1 sampai 2 juta
rupiah. “harga satu gram emas lebih mahal satu gram sabu-sabu, kalau emas
per-gram 500 ribu, untuk sabu-sabu bisa 1-2 jutaan per gram, karena itu lebih
menggiurkan usaha narkoba,” papar AKP Suparlan kepada rekan media diselingi
candaan.
Menurutnya, atas perbuatan para Tersangka dijerat
dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun penjara dan untuk
tersangka kasus bahan berbahaya dijerat dengan undang-undang kesehatan. (adi
sanrico)