POLRES BLORA SELIDIKI PENCURIAN KAYU JATI MILIK PERHUTANI KPH RANDUBLATUNG

Wakapolres Blora Bersama Kabag Ops Dan Kapolsek Randublatung Di Lokasi Pencurian Kayu Jati
Blora,- Maraknya pencurian kayu jati dan penebangan liar kayu jati di lahan Perhutani wilayah KPH Randublatung Kabupaten Blora selama bertahun-tahun bukanlah cerita baru dan cerita tersebut masih ada dan masih berlangsung hingga kemarin Senin 15 Mei 2017.

Sudah menjadi pemandangan yang lazim jika dulunya kawasan hutan produktif maupun hutan lindung sekarang menjadi hamparan lahan kosong yang hanya sesekali ada tanaman jagung dan pohon pisang yang terlihat.

Masyarakat pengelola hutan atau biasa disebut Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) merupakan mitra Perhutani yang selama ini menjadi tulang punggung dalam mensukseskan setiap program perusahaan dengan semangat kebersamaan.

Namun ternyata tidak semua LMDH satu visi dengan pihak Perhutani. Diduga LMDH ketidakberdayaannya tidak mampu berpartisipasi aktif ikut menjadi kelestarian hutan jati di Desanya. Pencurian kayu jati dan aktifitas pembalakan liar yang dilakukan secara terang-terangan diwaktu siang bolong sudah menjadi pemandangan yang biasa.

Masih adanya aksi pencurian kayu hutan itulah, membuat jajaran Polres Blora harus bertindak tegas untuk mengantisipasinya. Buktinya Wakapolres Blora Kompol Indriyanto Dian Purnomo didampingi Kabag Ops Kompol I Gede Arde, dan Kapolsek Randublatung AKP Selamet Riyanto berhasil  mengamankan kayu yang tidak bertuan sebanyak tiga meter kubik yang diduga berasal dari kawasan hutan petak 89 KPH Randublatung (15/05/2017)

"Kayu-kayu tersebut merupakan kayu jati berkelas, saat diamankan disembunyikan di dalam semak-semak katanya. Penemuan kayu tidak bertuan itu, kata dia, berawal dari laporan dari warga di sekitar bahwa kawasan hutan jati didekatnya, diduga ada orang yang melakukan aktivitas pengangkutan kayu jati milik Perhutani dari dalam hutan oleh orang tidak dikenal,” Ungkap Kompol Indriyanto Dian Purnomo, S.H. mewakili Kapolres Blora AKBP Surisman, Selasa (16/05/2017).

Untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya untuk sementara menjadikan barang temuan, sebagai barang bukti namun akan tetap dilakukan penyelidikan.

"Saat ditemukan kayu-kayu yang sudah diolah menjadi balok persegi dan sudah siap diangkut, namun sayang petugas dilapangan tidak menemukan pemiliknya sehingga langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk dijadikan barang bukti," ungkap Wakapolres.

Untuk mengetahui pemilik kayu ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan akan memanggil sejumlah saksi-saksi di sekitar lokasi.


“Kami baru mendalami atas kasus ini, tertunya bekerja sama dengan semua pihak, terutama Perhutani KPH Randublatung,” pungkasnya. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »