Wakapolres Blora Bersama Kabag Ops Dan Kapolsek Randublatung Di Lokasi Pencurian Kayu Jati |
Blora,- Maraknya pencurian kayu jati dan
penebangan liar kayu jati di lahan Perhutani wilayah KPH
Randublatung Kabupaten Blora selama bertahun-tahun bukanlah cerita baru dan
cerita tersebut masih ada dan masih berlangsung hingga kemarin
Senin 15 Mei 2017.
Sudah menjadi
pemandangan yang lazim jika dulunya kawasan hutan produktif maupun hutan
lindung sekarang menjadi hamparan lahan kosong yang hanya sesekali ada tanaman jagung dan
pohon pisang yang terlihat.
Masyarakat
pengelola hutan atau biasa disebut Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
merupakan mitra Perhutani yang selama ini menjadi tulang punggung dalam
mensukseskan setiap program perusahaan dengan semangat kebersamaan.
Namun ternyata
tidak semua LMDH satu visi dengan pihak Perhutani. Diduga LMDH ketidakberdayaannya tidak mampu berpartisipasi aktif ikut menjadi
kelestarian hutan jati di Desanya. Pencurian kayu jati dan
aktifitas pembalakan liar yang dilakukan secara terang-terangan diwaktu siang
bolong sudah menjadi pemandangan yang biasa.
Masih adanya aksi
pencurian kayu hutan itulah, membuat jajaran Polres Blora harus
bertindak tegas untuk mengantisipasinya. Buktinya
Wakapolres Blora Kompol Indriyanto Dian Purnomo didampingi Kabag Ops Kompol I
Gede Arde, dan Kapolsek Randublatung AKP Selamet Riyanto berhasil mengamankan kayu
yang tidak bertuan sebanyak tiga meter kubik yang diduga berasal dari kawasan
hutan petak 89 KPH Randublatung (15/05/2017)
"Kayu-kayu
tersebut merupakan kayu jati berkelas, saat diamankan disembunyikan di dalam semak-semak
katanya. Penemuan kayu tidak bertuan itu, kata dia, berawal dari laporan dari
warga di sekitar bahwa kawasan hutan jati
didekatnya, diduga ada orang yang melakukan
aktivitas pengangkutan kayu jati milik Perhutani dari
dalam hutan oleh orang tidak dikenal,”
Ungkap Kompol Indriyanto Dian Purnomo, S.H. mewakili Kapolres
Blora AKBP Surisman, Selasa (16/05/2017).
Untuk
menindaklanjuti hal itu, pihaknya untuk sementara menjadikan barang temuan,
sebagai barang bukti namun akan tetap dilakukan penyelidikan.
"Saat
ditemukan kayu-kayu yang sudah diolah menjadi balok persegi dan sudah siap
diangkut, namun sayang petugas dilapangan tidak menemukan pemiliknya sehingga
langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk dijadikan barang bukti," ungkap Wakapolres.
Untuk mengetahui
pemilik kayu ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan akan memanggil
sejumlah saksi-saksi di sekitar lokasi.
“Kami baru mendalami atas kasus ini, tertunya bekerja sama dengan semua
pihak, terutama Perhutani KPH Randublatung,” pungkasnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment