Bupati Arief Rohman Perhatikan Serius Pendidikan Umum dan Keagamaan di Blora
Bupati dan Sejumlah Pejabat Blora Ziarah Kemerdekaan ke Makam Pahlawan Nasional Asli Blora di Yogyakarta
YOGYAKARTA - Ada yang istimewa di kegiatan ziarah kemerdekaan tahun ini, dalam rangka menyambut HUT ke-79 Republik Indonesia yang dilakukan oleh Pemkab Blora. Selasa (6/8/2024), Bupati H. Arief Rohman beserta jajarannya melakukan ziarah kemerdekaan ke makam pahlawan nasional asli Blora, RM. Adi Soemarmo Wirjokoesoemo, di TMP Kusuma Negara, Kota Yogyakarta.
Ikut dalam rombongan ziarah kemerdekaan tersebut, para Asisten Sekda, Kepala OPD terkait, hingga perwakilan Kantor Kemenag Blora dan perwakilan dari Kodim 0721/ Blora.
Setidaknya ada 3 makam di TMP Kusuma Negara, Kota Yogyakarta yang diziarahi Bupati Arief dan rombongan . Masing-masing, makam Pahlawan Nasional Jenderal Besar Sudirman, yang namanya diabadikan sebagai nama jalan raya dari eks Stasiun Blora ke arah timur sampai Yonif 410/Alugoro.
Yang kedua makam Pahlawan Nasional RM. Adi Soemarmo Wirjokoesoemo, perintis TNI AU kelahiran Blora 31 Maret 1921 yang gugur pada 29 Juli 1947. Dan yang ketiga makam Kolonel Inf. Purnawirawan Soepadi Joedodarmo, Bupati Blora ke -22 yang menjabat periode 1973-1979.
Bupati Arief Rohman menjelaskan, ziarah kemerdekaan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke -79 ke makam pahlawan nasional asli Blora di TMP Kusuma Negara, Yogyakarta, kali pertama digelar oleh Pemkab Blora.
Dikemukakan, biasanya kalau HUT RI ziarahnya hanya ke Taman Makam Pahlawan yang ada di Blora saja saat renungan suci. '' Untuk tahun ini kami mencoba menggelar ziarah juga ke makam para pahlawan asli Blora yang berada di luar kota. Seperti yang ada di Yogyakarta ini," jelas Bupati.
Pahlawan Nasional
Menurutnya, ia dan rombongan sengaja datang ke Yogyakarta untuk menziarahi makam Pahlawan Nasional RM. Adi Soemarmo Wirjokoesoemo, yang merupakan pahlawan nasional kelahiran Blora.
"Selain Jendral Sudirman dan Pak Soepadi Joedodarmo yang dimakamkan di TMP Nasional Kusuma Negara Yogyakarta, kami juga menziarahi makam Adi Soemarmo. Kami baru kali ini menziarahi, ternyata beliau pahlawan nasional asal Blora," tambah Bupati yang akrab dipanggil Mas Arief itu.
Yang mana, berdasarkan informasi yang ia peroleh. Adi Soemarmo gugur dalam upaya mempertahankan Kemerdekaan RI. Gugur dalam usia muda, baru 26 tahun. Seorang anggota perintis TNI AU angkatan pertama, sekaligus pendiri sekolah Radio Telegrafis Udara yang pertama kali di lingkungan Angkatan Udara, embrio dari Sekolah Radio Udara AURI.
Peran radio AURI saat awal Kemerdekaan 1945-1947 sangat besar karena mampu membuka mata dunia terhadap perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan.
Adi Soemarmo wafat saat misi pengiriman obat-obatan PMI menggunakan pesawat dari India - Malaya (Malaysia) ke Yogyakarta. Saat hendak mendarat di Bandara Maguwo (kini Bandara Adisutjipto) pesawat yang ditumpangi Adi Soemarmo, bersama Adisoetjipto dan Abdul Rahman Saleh, ditembak oleh pesawat Belanda dan jatuh di Ngoto, Bantul pada 29 Juli 1947.
Jenazahnya lantas dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Semaki saat itu, kini TMP Nasional Kusuma Negara, Kota Yogyakarta. Yang tidak jauh dari Makam Jendral Besar Sudirman. Untuk mengenang kejadian tanggal 29 Juli 1947 tersebut, sejak tahun 1955, hari itu dijadikan sebagai Hari Berkabung AU, kini Hari Bakti TNI AU.
Terhitung tanggal 9 November 1974, Pemerintah Indonesia menetapkan Adi Soemarmo sebagai Pahlawan Nasional berdasar Keputusan Presiden No. 071/TK/1974. Namanya kemudian diabadikan sebagai nama Bandar Udara Adi Soemarmo, Boyolali.
"Sehingga sebagai bentuk penghormatan, hari ini menjelang HUT RI ke 79, kami ziarah ke makam beliau di TMP Nasional Kusuma Negara. Semoga jasa jasa para pahlawan diterima Allah SWT. Amiin."
Selain untuk mengenang jasa para pahlawan, lanjut Bupati Arief, kegiatan ziarah yang dilakukan bersama jajaran, sekaligus untuk mengenalkan dan mengingatkan kepada warga Kabupaten Blora bahwa ada pahlawan nasional TNI AU dari Blora.
"Sebenarnya masih ada lagi pahlawan nasional kelahiran Blora. Yakni RM. Djokomono Tirto Adhi Suryo, Bapak Pers Nasional, penggerak pers pertama Indonesia yang makamnya ada di Bogor. Semoga ada kesempatan kita ziarah kesana," pungkasnya.
Saat tiba di lokasi, Bupati dan rombongan langsung diterima pengelola TMP Nasional Kusuma Negara, dan dipersilahkan melaksanakan ziarah yang didahului dengan prosesi penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur. Dilanjutkan doa tahlil singkat yang dipimpin perwakilan Kemenag Blora dan tabur bunga.
Usai ziarah, Bupati dan rombongan berkesempatan melihat monumen tugu peringatan jatuhnya pesawat yang ditumpangi mendiang Adi Soemarmo di Bantul. Yang mana monumen tersebut bersebelahan dengan makam Adi Soetjipto dan Abdul Rahman Saleh. (Prokompim/Redaksi)
Empat Raperda Kabupaten Blora 2024 Disetujui DPRD Bersama Pemkab
𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam rapat paripurna yang digelar di ruang pertemuan DPRD Blora. Rabu, 31 Juli 2024.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Blora, didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD setempat, dihadiri Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, beserta unsur Forkopimda, Anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Blora, HM. Dasum dalam pengantarnya menyampaikan, rapat paripurna kali ini dilaksanakan dalam rangka persetujuan bersama terhadap empat Raperda Kabupaten Blora Tahun 2024.
“Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah, agenda rapat paripurna hari ini adalah persetujuan bersama terhadap empat Raperda Kabupaten Blora tahun 2024 tentang Kabupaten Layak Anak, Sistem Kesehatan Daerah, Pembangunan Keluarga, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora,” jelas HM. Dasum.
Dikemukakan, pembahasan Raperda tersebut telah diselesaikan. Selajutnya berdasar Surat Bupati Blora tanggal 03 Juni 2024 Nomor : 100/3.2/2416, Nomor : 100/3.2/2417, Nomor : 100/3.2/2419 dan Nomor : 100/3.2/2421 perihal fasilitasi Raperda Kabupaten Blora tersebut telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan fasilitasi.
Berdasar surat dari Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180.0/1535 tanggal 05 Juli 2024, Nomor : 180.0/1553 tanggal 08 Juli 2024, Nomor : 180.0/1562 tanggal 08 Juli 2024 dan Nomor : 060/171 tanggal 15 Juli 2024 telah disampaikan hasil fasilitasi atas Raperda tersebut.
“Dari hasil fasilitasi tersebut dinyatakan bahwa, ada beberapa poin yang perlu dilakukan penyempurnaan,” ucap HM. Dasum.
Guna menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut, lanjut HM. Dasum, pada 22 Juli 2024 yang lalu telah dilakukan rapat antara Pansus DPRD Blora dengan Tim Asistensi Pembahasan Raperda Kabupaten Blora untuk menyempurnakan Raperda sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.
Sebelum empat Raperda itu disetujui bersama, Juru bicara Bapemperda DPRD Blora H. Anif Mahmudi, S.Kep., terlebih dahulu menyampaikan laporan Pansus tentang tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap empat Raperda tersebut. Setelah itu dimintakan persetujuan bersama, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati dan Ketua DPRD Blora HM. Dasum serta sejumlah Wakil Ketua DPRD Blora.
Sebelum rapat paripurna berakhir, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, membacakan sambutan Bupati Blora H. Arief Rohman.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas persetujuan DPRD terhadap empat Raperda berikut, tentang Kabupaten Layak Anak. Sistem Kesehatan Daerah. Pembangunan Keluarga dan Perubahan Kedua Atas Perda 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora,” kata Wabup Tri Yuli Setyowati.
Bupati Blora menyampaikan, pertama, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Raperda ini sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Blora sebagai Kabupaten Layak Anak. Anak-anak adalah masa depan kita, dan memberikan mereka lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang mereka adalah tanggung jawab kita bersama.
“Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Blora mendapatkan hak-haknya, seperti hak hidup, berkembang, perlindungan dan partisipasi anak,” kata Bupati Blora.
Kedua, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan yang tertuang dalam bentuk Sistem Kesehatan Daerah. Sistem kesehatan daerah diselenggarakan melalui kebijakan pembangunan daerah yang berwawasan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Ketiga, Raperda tentang Pembangunan Keluarga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk karakter dan kualitas hidup individu.
“Melalui Raperda ini, kami berkomitmen untuk mendukung pembangunan keluarga yang berkualitas, berketahanan, sehat, dan sejahtera. Pembangunan keluarga yang baik akan menghasilkan generasi yang kuat, berpendidikan, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tegas Wabup Tri Yuli Setyowati.
Keempat, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora. Perubahan ini dilakukan sebagai respon terhadap dinamika dan kebutuhan organisasi pemerintahan yang terus berkembang.
“Dengan perubahan ini, kami berharap dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam melayani masyarakat. Struktur organisasi yang lebih adaptif dan responsif akan mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dengan lebih baik,” tandas Wabup Tri Yuli Setyowati. (DPRD/Redaksi)
IPHI Jiken Diminta Bisa Berinovasi dalam Berbagai Bidang
Bupati Apresiasi Dedikasi dan Kerja Keras AKBP Jaka Wahyudi Blora Kondusif
Bertekad Sukseskan Pilkada, Sekretariat PPK 16 Kecamatan di Blora Tandatangani Pakta Integritas
Bupati Bersama DPRD Blora Setujui Raperda RPJP 2025 – 2045
BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara persetujuan bersama antara Bupati Blora dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blora Tahun 2025 – 2045. Sabtu, (6/7/2024).
Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Blora, Forkopimda, Sekda Blora dan Kepala OPD terkait.
Rangkaian acara berjalan dengan tertib, diawali Pembukaan, dilanjutkan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Blora, Pengambilan keputusan.
Kemudian, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, Sambutan Bupati Blora, dan Penutup.
Ketua DPRD Blora HM Dasum,SE.,M.M.A dalam pengantarnya di ruang pertemuan DPRD, menyampaikan bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20(dua puluh) tahun.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun,” kata Ketua DPRD Blora HM Dasum.
Untuk itu, kata HM Dasum, dalam penyusunan sampai penetapannya harus melalui berbagai tahapan, di antaranya pembentukan tim penyusun RPJPD, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD.
"Pembentukan tim penyusun RPJPD, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD," kata HM Dasum.
Rancangan awal RPJPD mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, analisis permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, analisis isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi dan misi daerah, perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah dan KLHS.
“Rancangan awal RPJPD dibahas tim penyusun bersama dengan perangkat daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah,” kata Ketua DPRD Blora.
Selanjutnya, Bupati Blora mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD Kabupaten Blora kepada Gubernur untuk memperoleh masukan RPJPD..
Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJPD kabupaten paling lambat 10 hari sejak konsultasi dilaksanakan.
Berikutnya, Bupati menyempurnakan rancangan awal RPJPD kabupaten menjadi rancangan RPJPD berdasarkan saran penyempurnaan.
Sampai pada akhirnya rancangan Perda tentang RPJPD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
Bupati menetapkan rancangan perda tentang RPJPD kabupaten yang telah dievaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi Perda RPJPD paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.
“Untuk itu Pada tanggal 19 Juni 2024, Bupati Blora telah menyampaikan Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan surat nomor : 000.7/1350/2024 tertanggal 19 Juni 2024,” jelas HM Dasum.
Selanjutnya telah dilakukan pembahasan antara DPRD Kab. Blora dengan Bupati Blora pada tanggal 23 s/d 25 Juni 2024 di Yogjakarta.
Hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna ini untuk diambil keputusannya.
HM. Dasum menyampaikan, sebelum dimintakan keputusan, terlebih dahulu akan disampaikan laporannya oleh Juru bicara Bapemperda.
Memasuki acara selanjutnya adalah penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Namun sebelum ditandatangani, terlebih dahulu redaksional naskahnya dibacakan oleh Sekretaris Dewan Catur Pambudi Amperawan S.Sos.
“Demikian tadi telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora. Sesuai mekanismenya, rancangan Peraturan Daerah tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” kata HM. Dasum memasuki akhir rangkaian acara.
Dalam kesempatan itu, Bupati Blora. Arief Rohman, S.IP., M.Si., menyampaikan sambutan sebelum rapat paripurna ditutup.
“Alhamdulillah, sore tadi dapat mengikuti rapat paripurna DPRD. Agenda persetujuan bersama antara Bupati Blora dan DPRD terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blora tahun 2025- 2045,” kata Bupati Blora.
Bupati Blora berharap semoga bermanfaat untuk dasar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Blora ke depan, dengan mengedepankan pada potensi daerah dan kearifan lokal. (Humas DPRD/Redaksi)
Finalis Duta Wisata Blora Diharapkan Bisa Jadi Entrepreneur Tourism
DPRD Blora dan Bupati Tandatangani Persetujuan bersama Ranperda tentang RPJP Tahun 2025-2045
Rapat Paripurna DPRD Blora perihal Penyampaian Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Blora 2023
Wakil Ketua DPRD Blora Hadiri Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024
5 Teman Terdekat Bisa Merubah Karakter Orang Kedepan
Wakil Ketua DPRD Siswanto Dukung Judicial Review UU HKPD Migas, Agar Blora Dapat DBH Rp 1 Trilyun
𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Tahun 2020 lalu menjadi pengingat bagi sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Saat itu, uji materi judicial review Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang digulirkan Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) ke Mahkamah Konstitusi (MK), belum berhasil sesuai yang diharapkan.
Kabar terbaru, judicial review kembali akan digulirkan oleh sejumlah pihak dan mendapatkan dukungan Pemerintah Kabupaten Blora. Termasuk dukungan juga datang dari Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto.
"Saya mendukung judicial review Undang-Undang Keuangan Pusat dan Daerah," ujar Siswanto kepada awak media ini. Jumat (7/6/2024).
Alasan Siswanto turut mendukung lantaran saat ini Blora mendapatkan DBH (Dana Bagi Hasil) Migas sesuai dengan data, yakni sekitar Rp 100 miliar lebih.
Dikemukakan bahwa selain dari DBH Migas, Blora mendapatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Participating Interest (PI) Blok Cepu melalui PT Blora Patragas Hulu (BPH) sekitar Rp 79 miliar.
"Kita juga mendapatkan dari pengolahan sumur tua yang dikelola PT Blora Patra Energi (BPE) sekitar Rp 1 miliar, kenaikannya signifikan sejak tahun 2020," ucap Siswanto.
Siswanto menuturkan sebelum tahun 2020, dari DBH Migas, kemudian dari PAD melalui PT BPH dan PT BPE, waktu itu totalnya masih dibawah Rp 40 miliar.
"Saat ini kita sudah mendapatkan dari tiga kelompok pendapatan tadi, baik dari DBH, PAD melalui BPH, PAD melalui BPE, kita mendapatkan lebih dari Rp 200 miliar," ungkap Siswanto.
Diungkapkan bahwa angka itu sudah cukup signifikan bagi Blora yang saat ini PAD-nya hanya sekitar Rp 320 miliar.
Menurut Siswanto, dari tiga sumber atau kelompok pendapatan itu, masih bisa ditingkatkan. Pertama, dengan judicial review Undang-Undang untuk meningkatkan DBH Migas bagi Blora.
Kedua, melakukan negosiasi ulang dengan PT BPH bersama mitra kerjanya agar DBH yang masuk PAD bisa lebih tinggi, lebih dari Rp 79 miliar, imbuh Siswanto.
"Syukur bisa Rp 200 miliar setiap tahun," harap Siswanto.
Kemudian ketiga, pengelolaan sumur-sumur tua oleh PT BPE agar direaktivasi kembali, dan kalau perlu melakukan kerjasama operasional dengan perusahaan-perusahaan lain.
"Syukur kita minta ke Pertamina, kita kelola sendiri, melalui PT BPE. Sehingga pendapatan kita bisa Rp 1 triliun," pinta Siswanto.
Lebih lanjut, Siswanto mengungkapkan, apabila pendapatan bisa Rp 1 triliun, maka DPRD dan pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah tentang penggunaan dana. Misalnya yang 50 persen untuk pendidikan, 40 persen untuk infrastruktur, dan sekian persen untuk rakyat miskin serta lain sebagainya.
"Ini supaya penggunaan dana terarah untuk skala prioritas pembangunan Blora, baik peningkatan infrastruktur, kemudian pelayanan publik di bidang kesehatan, dan pendidikan yang utamanya untuk kesejahteraan rakyat, khususnya peningkatan SDM yang berkualitas," tandas Siswanto. (Redaksi)
Ken Dedes | Cahaya Singasari yang Mengubah Jawa
Pemkab Blora akan Ajukan Judicial Review Undang Undang HKPD DBH Migas
'Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih 2024' Warnai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Blora
Top ! Desa Bangowan Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik 2024 di Indonesia
Hot News
Bupati Arief Rohman Perhatikan Serius Pendidikan Umum dan Keagamaan di Blora
𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Ini komitmen Bupati Blora di sektor pendidikan, baik umum maupun pendidikan keagamaan bagi warganya. Ditandaskan, P...