IPHI Jiken Diminta Bisa Berinovasi dalam Berbagai Bidang
Bupati Apresiasi Dedikasi dan Kerja Keras AKBP Jaka Wahyudi Blora Kondusif
Bertekad Sukseskan Pilkada, Sekretariat PPK 16 Kecamatan di Blora Tandatangani Pakta Integritas
Bupati Bersama DPRD Blora Setujui Raperda RPJP 2025 – 2045
BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara persetujuan bersama antara Bupati Blora dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blora Tahun 2025 – 2045. Sabtu, (6/7/2024).
Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Blora, Forkopimda, Sekda Blora dan Kepala OPD terkait.
Rangkaian acara berjalan dengan tertib, diawali Pembukaan, dilanjutkan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Blora, Pengambilan keputusan.
Kemudian, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, Sambutan Bupati Blora, dan Penutup.
Ketua DPRD Blora HM Dasum,SE.,M.M.A dalam pengantarnya di ruang pertemuan DPRD, menyampaikan bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20(dua puluh) tahun.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun,” kata Ketua DPRD Blora HM Dasum.
Untuk itu, kata HM Dasum, dalam penyusunan sampai penetapannya harus melalui berbagai tahapan, di antaranya pembentukan tim penyusun RPJPD, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD.
"Pembentukan tim penyusun RPJPD, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD," kata HM Dasum.
Rancangan awal RPJPD mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, analisis permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, analisis isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi dan misi daerah, perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah dan KLHS.
“Rancangan awal RPJPD dibahas tim penyusun bersama dengan perangkat daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah,” kata Ketua DPRD Blora.
Selanjutnya, Bupati Blora mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD Kabupaten Blora kepada Gubernur untuk memperoleh masukan RPJPD..
Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJPD kabupaten paling lambat 10 hari sejak konsultasi dilaksanakan.
Berikutnya, Bupati menyempurnakan rancangan awal RPJPD kabupaten menjadi rancangan RPJPD berdasarkan saran penyempurnaan.
Sampai pada akhirnya rancangan Perda tentang RPJPD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
Bupati menetapkan rancangan perda tentang RPJPD kabupaten yang telah dievaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi Perda RPJPD paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.
“Untuk itu Pada tanggal 19 Juni 2024, Bupati Blora telah menyampaikan Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan surat nomor : 000.7/1350/2024 tertanggal 19 Juni 2024,” jelas HM Dasum.
Selanjutnya telah dilakukan pembahasan antara DPRD Kab. Blora dengan Bupati Blora pada tanggal 23 s/d 25 Juni 2024 di Yogjakarta.
Hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna ini untuk diambil keputusannya.
HM. Dasum menyampaikan, sebelum dimintakan keputusan, terlebih dahulu akan disampaikan laporannya oleh Juru bicara Bapemperda.
Memasuki acara selanjutnya adalah penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Namun sebelum ditandatangani, terlebih dahulu redaksional naskahnya dibacakan oleh Sekretaris Dewan Catur Pambudi Amperawan S.Sos.
“Demikian tadi telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora. Sesuai mekanismenya, rancangan Peraturan Daerah tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” kata HM. Dasum memasuki akhir rangkaian acara.
Dalam kesempatan itu, Bupati Blora. Arief Rohman, S.IP., M.Si., menyampaikan sambutan sebelum rapat paripurna ditutup.
“Alhamdulillah, sore tadi dapat mengikuti rapat paripurna DPRD. Agenda persetujuan bersama antara Bupati Blora dan DPRD terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blora tahun 2025- 2045,” kata Bupati Blora.
Bupati Blora berharap semoga bermanfaat untuk dasar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Blora ke depan, dengan mengedepankan pada potensi daerah dan kearifan lokal. (Humas DPRD/Redaksi)
Finalis Duta Wisata Blora Diharapkan Bisa Jadi Entrepreneur Tourism
DPRD Blora dan Bupati Tandatangani Persetujuan bersama Ranperda tentang RPJP Tahun 2025-2045
Rapat Paripurna DPRD Blora perihal Penyampaian Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Blora 2023
Wakil Ketua DPRD Blora Hadiri Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024
5 Teman Terdekat Bisa Merubah Karakter Orang Kedepan
Wakil Ketua DPRD Siswanto Dukung Judicial Review UU HKPD Migas, Agar Blora Dapat DBH Rp 1 Trilyun
𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Tahun 2020 lalu menjadi pengingat bagi sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Saat itu, uji materi judicial review Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang digulirkan Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) ke Mahkamah Konstitusi (MK), belum berhasil sesuai yang diharapkan.
Kabar terbaru, judicial review kembali akan digulirkan oleh sejumlah pihak dan mendapatkan dukungan Pemerintah Kabupaten Blora. Termasuk dukungan juga datang dari Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto.
"Saya mendukung judicial review Undang-Undang Keuangan Pusat dan Daerah," ujar Siswanto kepada awak media ini. Jumat (7/6/2024).
Alasan Siswanto turut mendukung lantaran saat ini Blora mendapatkan DBH (Dana Bagi Hasil) Migas sesuai dengan data, yakni sekitar Rp 100 miliar lebih.
Dikemukakan bahwa selain dari DBH Migas, Blora mendapatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Participating Interest (PI) Blok Cepu melalui PT Blora Patragas Hulu (BPH) sekitar Rp 79 miliar.
"Kita juga mendapatkan dari pengolahan sumur tua yang dikelola PT Blora Patra Energi (BPE) sekitar Rp 1 miliar, kenaikannya signifikan sejak tahun 2020," ucap Siswanto.
Siswanto menuturkan sebelum tahun 2020, dari DBH Migas, kemudian dari PAD melalui PT BPH dan PT BPE, waktu itu totalnya masih dibawah Rp 40 miliar.
"Saat ini kita sudah mendapatkan dari tiga kelompok pendapatan tadi, baik dari DBH, PAD melalui BPH, PAD melalui BPE, kita mendapatkan lebih dari Rp 200 miliar," ungkap Siswanto.
Diungkapkan bahwa angka itu sudah cukup signifikan bagi Blora yang saat ini PAD-nya hanya sekitar Rp 320 miliar.
Menurut Siswanto, dari tiga sumber atau kelompok pendapatan itu, masih bisa ditingkatkan. Pertama, dengan judicial review Undang-Undang untuk meningkatkan DBH Migas bagi Blora.
Kedua, melakukan negosiasi ulang dengan PT BPH bersama mitra kerjanya agar DBH yang masuk PAD bisa lebih tinggi, lebih dari Rp 79 miliar, imbuh Siswanto.
"Syukur bisa Rp 200 miliar setiap tahun," harap Siswanto.
Kemudian ketiga, pengelolaan sumur-sumur tua oleh PT BPE agar direaktivasi kembali, dan kalau perlu melakukan kerjasama operasional dengan perusahaan-perusahaan lain.
"Syukur kita minta ke Pertamina, kita kelola sendiri, melalui PT BPE. Sehingga pendapatan kita bisa Rp 1 triliun," pinta Siswanto.
Lebih lanjut, Siswanto mengungkapkan, apabila pendapatan bisa Rp 1 triliun, maka DPRD dan pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah tentang penggunaan dana. Misalnya yang 50 persen untuk pendidikan, 40 persen untuk infrastruktur, dan sekian persen untuk rakyat miskin serta lain sebagainya.
"Ini supaya penggunaan dana terarah untuk skala prioritas pembangunan Blora, baik peningkatan infrastruktur, kemudian pelayanan publik di bidang kesehatan, dan pendidikan yang utamanya untuk kesejahteraan rakyat, khususnya peningkatan SDM yang berkualitas," tandas Siswanto. (Redaksi)
Ken Dedes | Cahaya Singasari yang Mengubah Jawa
Pemkab Blora akan Ajukan Judicial Review Undang Undang HKPD DBH Migas
'Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih 2024' Warnai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Blora
Top ! Desa Bangowan Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik 2024 di Indonesia
Hot News
IPHI Jiken Diminta Bisa Berinovasi dalam Berbagai Bidang
𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora H. Arief Rohman, berharap Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Jiken dapat ikut serta m...