Kabag Ops Polres Blora Dan Kabid Penegakan Per-UU Daerah Satpol PP Memberikan Pengarahan |
Blora,-
Berdasarkan Pasal 44 ayat (4) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bahwa setiap usaha Karaoke dilarang
beroperasional pada bulan Ramadhan.
Sehubungan dengan hal tersebut Satpol PP bekerja
sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Blora, mendatangi pemilik tempat karaoke.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Blora Anang Sri Danaryanto, S.Sos M.MA mengirimkan surat peringatan
dan meminta kepada para pemilik tempat karaoke di Kabupaten Blora agar menutup
kegiatan operasional Karaoke selama bulan Ramadan yaitu terhitung mulai 23 Mei
2017 hingga 30 Juni 2017.
“Kami telah mengirim surat kepada Pengusaha Karaoke
se-Kabupaten Blora, terkait permintaan penutupan Karaoke di bulan Ramadhan
tahun ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan
Daerah Satpol PP Blora Suripto S.Sos bekerja sama dengan Kabag Ops Polres Blora
Kompol I Gede Arda SE mendatangi tempat
karaoke di Kecamatan Blora antara lain California, Beath sudah tutup sesuai
anjuran. Lalu ke WK masih buka akhirnya ditutup berikutnya ke Blackboard Gor
dan hasilnya sudah dilakukan pembongkaran audionya.
“Kami juga melakukan pemanggilan terkait kontrak
kios yg sudah habis masa kontraknya,” jelas Suripto S.Sos.
Pada Kesempatan itu, Kabag Ops Polres Blora yang
juga melakukan monitoring dan sekaligus penutupan karaoke sesuai Perda nomor 5
tahun 2017 terkait jam tayang, bersama Kabid Penegakan Perundang-undangan
Daerah Satpol PP Blora Suripto S.Sos menegaskan bahwa Perda nomor 5 tahun 2017
tentang penyelenggaraan kepariwisataan, terkait waktu buka tempat karaoke pada
hari biasa buka pukul 15.00 sampai 23.00 WIB, hari Sabtu dan Minggu pukul 14.00
hingga 24.00 WIB, dan semua tempat karaoke pada hari bulan puasa ramadhan harus
libur.
“Jadi kalau ada yang melanggar Perda nomor 5 tahun
2017, di pidana penjara selama 3 bulan
denda sebesar 25juta rupiah,” tandasnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment