POLRES BLORA DAN SATPOL PP TEGASKAN TUTUP KARAOKE DI BULAN RAMADHAN 1438 H / 2017 M

Kabag Ops Polres Blora Dan Kabid Penegakan Per-UU Daerah Satpol PP Memberikan Pengarahan
Blora,- Berdasarkan Pasal 44 ayat (4) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bahwa setiap usaha Karaoke dilarang beroperasional pada bulan Ramadhan.

Sehubungan dengan hal tersebut Satpol PP bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Blora, mendatangi pemilik tempat karaoke.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora Anang Sri Danaryanto, S.Sos M.MA mengirimkan surat peringatan dan meminta kepada para pemilik tempat karaoke di Kabupaten Blora agar menutup kegiatan operasional Karaoke selama bulan Ramadan yaitu terhitung mulai 23 Mei 2017 hingga 30 Juni 2017.

“Kami telah mengirim surat kepada Pengusaha Karaoke se-Kabupaten Blora, terkait permintaan penutupan Karaoke di bulan Ramadhan tahun ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Suripto S.Sos bekerja sama dengan Kabag Ops Polres Blora Kompol I Gede Arda SE  mendatangi tempat karaoke di Kecamatan Blora antara lain California, Beath sudah tutup sesuai anjuran. Lalu ke WK masih buka akhirnya ditutup berikutnya ke Blackboard Gor dan hasilnya sudah dilakukan pembongkaran audionya.

“Kami juga melakukan pemanggilan terkait kontrak kios yg sudah habis masa kontraknya,” jelas Suripto S.Sos.                       

Pada Kesempatan itu, Kabag Ops Polres Blora yang juga melakukan monitoring dan sekaligus penutupan karaoke sesuai Perda nomor 5 tahun 2017 terkait jam tayang, bersama Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Suripto S.Sos menegaskan bahwa Perda nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, terkait waktu buka tempat karaoke pada hari biasa buka pukul 15.00 sampai 23.00 WIB, hari Sabtu dan Minggu pukul 14.00 hingga 24.00 WIB, dan semua tempat karaoke pada hari bulan puasa ramadhan harus libur.


“Jadi kalau ada yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2017, di pidana penjara selama  3 bulan denda sebesar 25juta rupiah,” tandasnya. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »