Penyerahan SK CPNS 177 Bides Di Ruang Pertemuan Inspektoran Kabupaten Blora |
Blora,- Rabu pagi sebanyak 177 Bidan Desa (Bides) yang sebelumnya menyandang
status Pegawai Tidak Tetap (PTT) mulai menerima Surat Keputusan (SK) Bupati
Blora Nomor 813.2/357/2017 hingga Nomor 813.2/533/2017 tentang pengangkatan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Senyum manis terpancar dari ratusan wajah
para bidan desa di Kabupaten Blora yang telah menerima SK tersebut. (24/05/2017)
Penyerahan
SK CPNS tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Gedung Inspektorat Kabupaten
Bora oleh Bupati Djoko Nugroho yang diwakili Sekda Blora Drs. Bondan Sukarno
MM, dan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Drs. Suwignyo
M.Si, Inspektur Kab.Blora Bambang Darmanto SH, MM, Kepala Badan Pengelolaan
Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Komang Gede Irawadi SE, M.Si
serta Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kabid Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit (P3) Edi Sucipto SKM, M.Kes.
Kepala
BKD Blora Drs. Suwignyo M.Si mengatakan bahwa yang menerima SK CPNS kali ini
adalah bidan PTT yang ada dibawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Pada
awalnya ada 186 bidan PTT yang mengikuti seleksi, namun yang lulus hanya 177
bidan. Sembilan bidan lainnya tidak lulus karena faktor usia yang sudah
melebihi 35 tahun saat melakukan pendaftaran,” jelas Suwignyo.
Menurutnya,
para bides yang menerima SK CPNS ini nantinya akan ditempatkan sesuai database
awal yang ada di Kemenpan Reformasi Birokrasi (RB).
“Memang
sebelumnya sempat ada wacana dari Dinas Kesehatan untuk menata ulang penempatan
bidan tersebut karena masih ada bides yang ditempatkan di kelurahan. Namun
ternyata ada aturan dari pusat yang mengharuskan penempatan sesuai database
Kemenpan RB. Sehingga hal itu urung dilakukan,” lanjut Suwignyo.
Ia
menyatakan bahwa saat ini jumlah PNS di Kabupaten Blora sebanyak 8320 orang.
Dengan adanya penyerahan SK CPNS kali ini maka akan bertambah 177 orang dari
bides.
“Blora
memang kekurangan PNS di bidang kesehatan, khususnya paramedis yang mengangani
persalinan dan ibu hamil. Semoga dengan adanya penyerahan SK CPNS ini bisa
meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan di Blora,” ucapnya.
Sementara
itu Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Drs Bondan
Sukarno MM mengucapkan selamat kepada 177 bidan desa yang saat ini telah
menerima SK CPNS.
“Selamat
kepada para bidan desa. Ini sebagai wujud peningkatan pelayanan kesehatan
dengan cara menambah CPNS di bidang kesehatan yakni bidan desa. Jadikan diri
anda sebagai panutan yang baik di tengah pelayanan masyarakat. Jadilah bides
yang inovatif dan kreatif. Karena penilaian pekerjaan itu tidak hanya dilakukan
oleh pimpinan dan masyarakat saja, tetapi pertanggungjawaban kepada Tuhan YME
itu yang utama. Jangan lupa selalu berdoa dalam memulai pelayanan kepada
masyarakat. Layani pasien dengan hati tulus ikhlas,” ucap Bondan Sukarno.
Disampaikan
oleh Bondan Sukarno bahwa bides sebagai ujung tombak kesehatan di desa harus
semangat melayani masyarakat.
“Laksanakan
hak dan kewajiban, kewajiban penuhi dahulu baru menuntut hak,” tegasnya.
Dalam
acara tersebut, ia juga menyoroti masih tingginya angka kematian ibu melahirkan
di Kabupaten Blora. Dimana berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan mulai
Januari hingga April 2017 ini sudah ada 8 kasus yang menempatkan Blora sebagai
wilayah tertinggi nomor 2 se Jateng.
“Masih
tingginya angka kematian ibu dan anak saat menjalani proses persalinan ini
menjadi keprihatinan kita bersama. Kepada para bides semua, kami berpesan
ketika ada ibu hamil periksa kesehatan di tempat jenengan tolong yang diperiksa
jangan hanya kesehatan janinnya saja. Tetapi kesehatan ibunya juga
diperhatikan. Karena kematian ibu saat melahirkan itu kebanyakan disebabkan
oleh penyakit bawaan si ibu, bukan karena kehamilannya. Nek ora iso ngatasi,
ojo ngotot... ojo gengsi.. langsung rujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap
alatnya,” kata Bondan Sukarno.
Ia
juga meminta bides dapat mengaktifkan seluruh Posyandu yang ada di desa-desa
sebagai ujung tombak lokasi penyuluhan kesehatan di tengah masyarakat.
Disamping
itu, Kepala BKD Suwignyo mengatakan bahwa selain SK CPNS, 177 bides juga
menerima Surat Perintah Penempatan Tugas (SPPT). Sejak menerima SK CPNS yang
ditetapkan sejak 1 April 2017 lalu ini, menurutnya bides tidak boleh mengajukan
pindah lokasi kerja sebelum lima tahun.
“Sebelum
lima tahun tidak boleh pindah, setelah itu baru akan diperbolehkan dengan
mengajukan permohonan pindah tempat kerja,” jelasnya.
Sedangkan
untuk urusan gaji, Kepala BPPKAD Koman Gede Irawadi mengatakan bahwa saat ini
anggaran gaji CPNS bides ini belum tercover dalam APBD 2017, sehingga harus
menunggu Perubahan APBD 2017. Menurutnya, paling cepat perubahan APBD bisa
ditetapkan bulan September dan maksimal Oktober 2017.
“Karena
belum masuk APBD 2017, maka gaji akan dirapel setelah perubahan APBD 2017.
Begitu juga dengan TPP nya. Sabar nggih,” ujar Koman Gede Irawadi. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment