Sosialisasi Perundang-undangan Desa di Aula Kantor Pertanian Blora |
Blora,- Netralitas Kepala Desa
dalam Pemilu 2019 harus di jaga, namun
tidak seperti TNI/POLRI, meskipun netral Kepala Desa tetap mempunyai hak pilih, seperti yang dikatakan
Agung Heri Susanto Ketua
Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Blora.
Hal tersebut diungkapkanya dalam Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan Desa di aula Kantor Pertanian Kabupaten Blora
kamis siang yang diikiuti Kepala Desa se-Kabupaten Blora (28/03/2019)
"Kepala Desa memang harus netral,namun
demikian Kepala Desa punya hak pilih, tidak
seperti TNI/POLRI dan hak pilih itu harus digunakan untuk memilih pemimpin
sesuai pilihannya," jelas
Agung Heri S.
Agung juga menjelaskan, untuk mengakomodir
kepentingan di Desa, Kepala Desa harus memilih pemimpin sesuai pilihanya yang
bisa membantu kemajuan Desanya masing-masing.
Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Desa dan
Program Jaga Desa Pengawalan terhadap Distribusi serta Pemanfaatan Dana Desa Di
Kabupaten Blora Tahun 2019 dibuka langsung oleh Bupati Blora Joko Nugroho.
Bupati Blora Joko Nugroho atau akrab disapa Kokok
juga mengingatkan kepala Desa agar menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2019 dan jangan
membedakan pelayanan kepada warganya.
"Saya ingatkan kepada Kepala Desa harus jaga
netralitas dalam Pemilu 2019, baik itu Pileg maupun Pilpres, dan jangan
membedakan pelayanan kepada warga," tandasnya.
Kokok juga mengingatkan agar Kades berhati-hati
dalam berbicara, apalagi mendekati
masa pencoblosan Pemilu 2019,
disamping itu sebentar lagi juga ada Pilkades, agar tidak menimbulkan
suasana yang semakin panas.
“Saat ini daerah kita sudah bagus, ayo kita jaga
sampai Pileg, Pilpres, dan seterusnya tetap aman dan jangan membuat suasana
semakin panas,” Pungkasnya. (Heripur/Red)