Press Realease Wakapolres Blora Kompol Indriyanto Dian Pornowo Bersama Kasubbag Humas AKP Suharto |
Blora,- Kepolisian Resor
(Polres) Blora, menggelar press release hasil Gelar perkara pengungkapan yang
dilakukan Sat Reskrim Polres Blora dan Polsek Jajaran salah satunya adalah
kembali ungkap peredaran kasus perjudian jenis togel.
Bertempat di depan ruang Humas,
Jum’at (26/05/2017). Wakapolres Blora Kompol Indriyanto Dian Pornowo, S.H
mewakili Kapolres AKBP. Surisman, S.I.K, M.H, menjelaskan hasil ungkap kasus
perjudian yang berhasil dilakukan dari seluruh jajaran Polres Blora.
Sejak bulan Januari 2017 sampai dengan
Mei 2017, Kasus perjudian yang telah diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Blora
dengan total 25 kasus. Sedangkan di bulan Mei saja menjelang bulan Ramadhan
telah terungkap 5 kasus perjudian.
Rata-rata perjudian yang
terungkap oleh Satuan Reskrim Polres Blora dan jajaran ialah kasus Togel.
Mereka tertangkap tangan disaat melayani pembeli dan merekap togel. Wakapolres
Blora Kompol Indriyanto Dian Pornowo lebih lanjut menjelaskan bahwa kasus
perjudian yang sudah dapat diungkap satuan Reskrim Polres Blora. Ia juga
menjelaskan pasal yang dikenakan tersangka tindak pidana perjudian tersebut.
“Selama kurun waktu 4 bulan dari
Januari sampai April, Anggota Polres Blora telah berhasil ungkap kasus
perjudian sebanyak 20 kasus. Di bulan Mei saja, jelang bulan suci Ramadhan,
Polres Blora mengungkap 5 kasus judi. Jadi total 25 kasus perjudian berikut
dengan tersangkanya berhasil diamankan selama kurun waktu 5 bulan,” Ungkap Kompol Indriyanto.
Hal tersebut merupakan atensi
dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan 1438 H sekaligus sebagai upaya Polri
dalam rangka operasi cipta kondisi begitu juga menjawab akan permintaan dan
keluhan dari warga masyarakat akan maraknya akan peredaran judi yang meresahkan
masyarakat.
Wakapolres Kompol Indriyanto Dian
Pornowo menambahkan perjudian yang diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Blora
kebanyakan perjudian jenis Togel. Mereka (tersangka) dijerat dengan pasal 303
KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
“Mereka sebagai pengecer,
dikenakan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tambahnya.
Wakapolres Blora menghimbau kepada warga masyarakat
agar melakukan hal-hal yang positif, banyak kegiatan positif lain selain
bermain judi, masyarakat agar berhenti dari permainan judi, apabila masyarakat
mengetahui akan bandar-bandar judi agar dapat memberikan informasi kepada
Polri,
“Kami ucapan terimakasih kepada masyarakat
Kabupaten Blora yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi
kepada Polri,” jelas Kompol Indriyanto Dian Purnomo Wakapolres Blora. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment