POLRES BLORA UNGKAP KASUS PERJUDIAN SELAMA KURUN WAKTU 5 BULAN

Press Realease Wakapolres Blora Kompol Indriyanto Dian Pornowo Bersama Kasubbag Humas AKP Suharto
Blora,-  Kepolisian Resor (Polres) Blora, menggelar press release hasil Gelar perkara pengungkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Blora dan Polsek Jajaran salah satunya adalah kembali ungkap peredaran kasus perjudian jenis togel.

Bertempat di depan ruang Humas, Jum’at (26/05/2017). Wakapolres Blora Kompol Indriyanto Dian Pornowo, S.H mewakili Kapolres AKBP. Surisman, S.I.K, M.H, menjelaskan hasil ungkap kasus perjudian yang berhasil dilakukan dari seluruh jajaran Polres Blora.

Sejak bulan Januari 2017 sampai dengan Mei 2017, Kasus perjudian yang telah diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Blora dengan total 25 kasus. Sedangkan di bulan Mei saja menjelang bulan Ramadhan telah terungkap 5 kasus perjudian.

Rata-rata perjudian yang terungkap oleh Satuan Reskrim Polres Blora dan jajaran ialah kasus Togel. Mereka tertangkap tangan disaat melayani pembeli dan merekap togel. Wakapolres Blora Kompol Indriyanto Dian Pornowo lebih lanjut menjelaskan bahwa kasus perjudian yang sudah dapat diungkap satuan Reskrim Polres Blora. Ia juga menjelaskan pasal yang dikenakan tersangka tindak pidana perjudian tersebut.

“Selama kurun waktu 4 bulan dari Januari sampai April, Anggota Polres Blora telah berhasil ungkap kasus perjudian sebanyak 20 kasus. Di bulan Mei saja, jelang bulan suci Ramadhan, Polres Blora mengungkap 5 kasus judi. Jadi total 25 kasus perjudian berikut dengan tersangkanya berhasil diamankan selama kurun waktu 5 bulan,”  Ungkap Kompol Indriyanto.

Hal tersebut merupakan atensi dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan 1438 H sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka operasi cipta kondisi begitu juga menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat akan maraknya akan peredaran judi yang meresahkan masyarakat.

Wakapolres Kompol Indriyanto Dian Pornowo menambahkan perjudian yang diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Blora kebanyakan perjudian jenis Togel. Mereka (tersangka) dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

“Mereka sebagai pengecer, dikenakan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tambahnya.

Wakapolres Blora menghimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal-hal yang positif, banyak kegiatan positif lain selain bermain judi, masyarakat agar berhenti dari permainan judi, apabila masyarakat mengetahui akan bandar-bandar judi agar dapat memberikan informasi kepada Polri,


“Kami ucapan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Blora yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi kepada Polri,” jelas Kompol Indriyanto Dian Purnomo Wakapolres Blora. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »