PENIPU BERMODUS JANJIKAN JADI PNS DIGELANDANG KE POLRES BLORA

Penipu Berkedok Perekrutan Menjadi PNS
Blora,- Polsek Kedungtuban Kepolisian Resor (Polres) Blora kini tengah menangani kasus penipuan berkedok perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang sangat menggiurkan, berbagai macam cara pun dihalalkan demi menjadi PNS. Pada sekitar Mei 2013 yang lalu secara berturut-turut tersangka datang kerumah korban dengan menawarkan bisa menjadikan atau memasukkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati. (18/05/2017).

Tersangka bernama Slamet Yudiarto (38th) warga Dukuh Ningalan, RT 001 RW 007, Desa Kedungtuban Kecamatan  Kedungtuban, Kabupaten Blora, telah diringkus anggota Polsek Kedungtuban, Polres Blora karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Sudarjo (57th) warga  Dukuh Tanduran RT 002 RW 002 Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, Dirinya menjadi korban penipuan tersangka dengan menjanjikan anaknya untuk lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Tersangka dengan berdalih bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mempunyai channel (jalur masuk=red)  di Jakarta dengan syarat tersangka meminta sejumlah uang kepada korban.

Pertama tersangka minta uang 1juta 500ribu rupiah  dengan alasan untuk membeli cindera  mata yang diberikan kepada  orang yang dipercaya di Jakarta, dan meminta uang lagi dengan alasan untuk uang transport pergi ke Jakarta, ke Kudus dan ke Pati dengan dalih untuk  pengurusan menjadi PNS kedua anak korban.

Kemudian minta uang untuk ketiga kalinya dengan alasan untuk menghadap Bupati Kudus dan untuk keperluan wira-wiri pulang pergi.

Sehingga kerugian materil yang dialami oleh korban Sudarjo mencapai Rp 80 juta rupiah.

“Setelah ditunggu-tunggu Selamet Yudiarto tidak pernah memberikan kepastian cenderung berbelit-belit dan sulit untuk ditemui. Sehingga akhirnya saya merasa curiga bahwa saya kena tipu oleh Selamet Yudiarto. Selanjutnya saya melaporkan kasus ini ke Polsek Kedungtuban meminta perkara penipuan ini untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ungkap Sudarjo sebagai pelapor.

Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kedungtuban AKP Sugiarto, S.H mengatakan, penipuan dan penggelapan tersebut diduga telah  dilakukan pada tahun 2013. Terkait tersangka menjanjikan korban bisa meluluskan anaknya menjadi CPNS.

"Tersangka Selamet Yudiarto menjanjikan dan sanggup membantu meluluskan CPNS anak dari korban Sudarjo, dengan membayar sejumlah uang untuk kenalannya di Jakarta," ungkap AKP Sugiarto, Kamis (18/05/2017).

Sekarang kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, dimana surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

“Penyidikan sudah dimulai, kita tunggu hasilnya, Kami berharap bisa segera P21 atau pelimpahan berkas perkara sekaligus tersangka ke kejaksaan,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka Selamet Yudiarto  kepada penyidik Kepolisian mengaku, modus tersebut dilakukannya dengan mengatakan kepada para korban bahwa dirinya mengenal akrab Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten setempat. Namun kenyataannya dia tidak mengenalnya satu pun.

“Saya tidak pernah kenal dan ketemu sama Kepala BKD manapun, tapi saya mengaku ke Kudus dan ke Pati kalau saya kenal akrab. Tapi saya tidak pernah berurusan sama kepala BKD. Sama sekali tidak pernah,” tutur tersangka.


“Terkait kasus tersebut, tersangka (Selamet Yudiarto) dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” tegas AKP Sugiarto. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »