Penipu Berkedok Perekrutan Menjadi PNS |
Blora,- Polsek Kedungtuban
Kepolisian Resor (Polres) Blora kini tengah menangani kasus penipuan berkedok
perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) memang sangat menggiurkan, berbagai macam cara pun dihalalkan demi
menjadi PNS. Pada sekitar Mei 2013 yang lalu secara berturut-turut tersangka
datang kerumah korban dengan menawarkan bisa menjadikan atau memasukkan menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati. (18/05/2017).
Tersangka
bernama Slamet Yudiarto (38th) warga Dukuh Ningalan, RT 001 RW 007, Desa
Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten
Blora, telah diringkus anggota Polsek Kedungtuban, Polres Blora karena diduga
telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Penangkapan
dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Sudarjo (57th) warga Dukuh Tanduran RT 002 RW 002 Desa Kemantren, Kecamatan
Kedungtuban Kabupaten Blora, Dirinya menjadi korban penipuan tersangka dengan
menjanjikan anaknya untuk lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Tersangka
dengan berdalih bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mempunyai channel
(jalur masuk=red) di Jakarta dengan
syarat tersangka meminta sejumlah uang kepada korban.
Pertama
tersangka minta uang 1juta 500ribu rupiah
dengan alasan untuk membeli cindera
mata yang diberikan kepada orang
yang dipercaya di Jakarta, dan meminta uang lagi dengan alasan untuk uang
transport pergi ke Jakarta, ke Kudus dan ke Pati dengan dalih untuk pengurusan menjadi PNS kedua anak korban.
Kemudian
minta uang untuk ketiga kalinya dengan alasan untuk menghadap Bupati Kudus dan
untuk keperluan wira-wiri pulang pergi.
Sehingga
kerugian materil yang dialami oleh korban Sudarjo mencapai Rp 80 juta rupiah.
“Setelah
ditunggu-tunggu Selamet Yudiarto tidak pernah memberikan kepastian cenderung
berbelit-belit dan sulit untuk ditemui. Sehingga akhirnya saya merasa curiga
bahwa saya kena tipu oleh Selamet Yudiarto. Selanjutnya saya melaporkan kasus
ini ke Polsek Kedungtuban meminta perkara penipuan ini untuk diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku,” Ungkap Sudarjo sebagai pelapor.
Kapolres
Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kedungtuban AKP Sugiarto, S.H
mengatakan, penipuan dan penggelapan tersebut diduga telah dilakukan pada tahun 2013. Terkait tersangka
menjanjikan korban bisa meluluskan anaknya menjadi CPNS.
"Tersangka
Selamet Yudiarto menjanjikan dan sanggup membantu meluluskan CPNS anak dari
korban Sudarjo, dengan membayar sejumlah uang untuk kenalannya di
Jakarta," ungkap AKP Sugiarto, Kamis (18/05/2017).
Sekarang
kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, dimana surat pemberitahuan
dimulainya penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
“Penyidikan
sudah dimulai, kita tunggu hasilnya, Kami berharap bisa segera P21 atau pelimpahan
berkas perkara sekaligus tersangka ke kejaksaan,” tambahnya.
Sementara
itu, tersangka Selamet Yudiarto kepada
penyidik Kepolisian mengaku, modus tersebut dilakukannya dengan mengatakan
kepada para korban bahwa dirinya mengenal akrab Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Kabupaten setempat. Namun kenyataannya dia tidak mengenalnya satu pun.
“Saya
tidak pernah kenal dan ketemu sama Kepala BKD manapun, tapi saya mengaku ke
Kudus dan ke Pati kalau saya kenal akrab. Tapi saya tidak pernah berurusan sama
kepala BKD. Sama sekali tidak pernah,” tutur tersangka.
“Terkait
kasus tersebut, tersangka (Selamet Yudiarto) dijerat dengan Pasal 378 KUHP
dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” tegas AKP Sugiarto. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment