𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SEPUTARBLORA.MY.ID) —
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda utama Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2027 pada Kamis 8 Oktober 2026. Strategi rapat yang menjadi landasan arah kebijakan pembangunan Blora ke depan ini berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jl A. Yani Blora.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, S.Pd.I. Jalannya rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Blora, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora, Mustopa menyampaikan rancangan APBD Kabupaten Blora berpedoman pada sejumlah peraturan. Yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2027 didahului dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD tetang KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2027. Kesepakatan ini telah dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD pada tanggal 13 Agustus 2026 yang lalu,” kata Mustopa.
Berdasarkan kesepakatan itu pemerintah daerah telah menyusun dan menyusun rencana peraturan daerah tersebut kepada DPRD pada hari Rabu tanggal 9 September 2026 dengan surat nomor 180.14/1096/2026.
Mengawali acara dalam rapat paripurna menyampaikan rencana peraturan daerah APBD Kabupaten Blora tahun 2027 Bupati Blora, Arief Rohman menyampaikan Berbagai Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun Sementara Anggaran 2027.
“Menjadi harapan kita semua bahwa proses penyusunan APBD Kab.Blora Tahun Anggaran 2027 ini akan dapat terselesaikan sesuai jadwal waktu yang ditentukan. Kita bersyukur karena beberapa tahapan proses penyusunan APBD telah kita selesaikan bersama, dan beberapa waktu yang lalu telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan DPRD Kabupaten Blora tentang Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun Sementara Anggaran 2027, artinya tinggal beberapa tahapan lagi proses penyusunan APBD akan kita selesaikan bersama,” kata Bupati Blora.
“Dan pada hari yang berbahagia ini, kita telah masuk pada tahap representasi Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya,” ucapnya.
“Mejadi harapan saya, beserta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Blora, agar Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027 ini dapat segera melakukan pembahasan dan menetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga roda pemerintahan dan proses pembangunan di Kabupaten Blora akan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan hasilnya dapat dinikmati semua lapisan masyarakat di Kabupaten Blora,” imbuhnya.
“Saya yakin dengan kerja sama antara eksekutif dengan legislatif yang terjalin dengan baik serta komitmen yang tinggi untuk kepentingan, seluruh proses penyusunan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027 akan segera dapat diselesaikan,” kata Bupati Blora.
Bupati Blora menyampaikan, dalam dokumen RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2025-2029, Tema Pembangunan Tahun 2027 adalah 'Peningkatan Produktivitas Daerah dan Pengembangan Pariwisata serta Ekonomi Kreatif'.
Tema pembangunan Kabupaten Blora diselaraskan dan mendukung tema dalam RPJMN dan Provinsi Jawa Tengah. Tema Pembangunan Kabupaten Blora tahun 2027 tersebut akan dijabarkan dalam prioritas pembangunan Kabupaten Blora Tahun 2027.
Selanjutnya Bupati Blora menyampaikan prioritas pembangunan Kabupaten Blora Tahun 2027 sebagai berikut :
1. Peningkatan kinerja infrastruktur untuk pengembangan wilayah yang berkelanjutan;
2. Peningkatan kinerja sumber daya manusia yang cerdas dan produktif;
3. Peningkatan kinerja perekonomian untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat;
4. Peningkatan kinerja tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan transformatif;
5. Peningkatan kinerja ketahanan wilayah dan masyarakat; dan
6. Peningkatan kinerja wilayah yang kondusif dan stabil untuk mewujudkan kemandirian daerah.
Pada sambuatan itu, Bupati Arief Rohman juga menyampaikan substansi Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027 yang dalam penyusunannya mendasari Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai berikut :
I. PENDAPATAN DAERAH
Rencana pendapatan daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp. 2.294.740.329.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 617.338.000.000,00 (enam ratus tujuh belas miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah);
2. Pendapatan Transfer, sebesar Rp. 1.677.402.329.000,00 (satu triliun enam ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Namun demikian, berdasarkan surat Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-95/PK/2026 perihal Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah TA.2027 tanggal 29 September 2026, Pemerintah Kabupaten Blora mendapatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp.1.492.097.767.000,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh dua miliar puluh tujuh juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah),” kata Bupati Blora Arief Rohman.
Alokasi ini mengalami kenaikan sebesar Rp 8.351.541.000,00 (delapan miliar tiga ratus lima puluh satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) karena pada tahun sebelumnya Pemkab Blora mendapatkan alokasi TKD sebesar Rp. 1.483.746.226.000,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Selain itu, jika dibandingkan dengan TKD yang dianggarkan pada RAPBD TA. 2027 yang telah disampaikan ke DPRD sebesar Rp. 1.585.665.195.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh lima miliar enam ratus enam puluh lima juta ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) atau mengalami penurunan sebesar Rp. 93.567.428.000,00 (sembilan puluh tiga miliar lima ratus enam puluh tujuh juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Sehingga alokasi pendapatan akan dianggarkan sesuai surat dari Kementerian Keuangan.
II BELANJA DAERAH
Penyusunan belanja daerah mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Rencana belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp. 2.238.740.329.000,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan perincian :
1. Belanja Operasi sebesar Rp.1.775.152.821.394,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar Seratus lima puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah);
2. Belanja Modal sebesar Rp.97.738.507.606,00 (sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh ribu enam ratus enam rupiah);
3. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
4. Transfer Belanja sebesar Rp.360.894.000.000,00 (tiga ratus enam puluh miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta rupiah)
III PEMBIAYAAN DAERAH
Pada Tahun Anggaran 2027 pembiayaan daerah dianggarkan sebagai berikut :
A. Penerimaan Pembiayaan
Rencana pembiayaan yang dianggarkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp. 41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah).
b. Pengeluaran Pembiayaan
Rancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam PPAS Tahun 2027 sebesar Rp. 97.000.000.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar rupiah) yang terdiri dari:
Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp.92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah).
Dari perhitungan tersebut diatas terlihat bahwa struktur anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027 mengalami surplus sebesar Rp.56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar rupiah). Surplus tersebut digunakan untuk menutup kekurangan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar rupiah) sehingga jumlah pembiayaan penerimaan sebesar Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah) yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah).
Sedangkan pengeluaran pengeluaran sebesar Rp97.000.000.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar rupiah) yang terdiri dari penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan pembayaran cicilan pokok yang jatuh tempo sebesar Rp92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah) sehingga secara riil pada RAPBD Kab. Blora Tahun Anggaran 2027 memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora diakhiri dengan Bupati Blora menyerahkan/menyampaikan buku rencana peraturan daerah APBD Kabupaten Blora tahun 2027 beserta nota keuangannya kepada Ketua DPRD Blora. (Tim Kominfo Blora)(Humas/Redaksi)





