|
Dindagkop Blora Amankan Rokok Ilegal |
Blora,- Puluhan jenis rokok ilegal berhasil diamankan
Dinas Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dindagkop UMKM) Blora.
Rokok
ilegal itu berhasil diamankan oleh pegawai Dindagkop UMKM dari warung-warung
dan toko kelontong di wilayah desa dan pinggiran hutan di Kabupaten Blora.
Kepala
Dindagkop UMKM Blora Ir. Maskur, melalui Kepala Bidang Perdagangan Jasmadi
didampingi Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Wisnu BW
mengemukakan, rokok ilegal itu diperoleh dari hasil operasi dan pembinaan mulai
bulan Januari hingga akhir April 2018.
“Rokok
ilegal ini, harganya lebih murah. Kami coba beli itu per bungkus Rp 5 ribu. Kami
dapati di warung-warung kopi dan toko kelontong di wilayah Kabupaten Blora,”
jelasnya, di Blora, Jumat (25/05/2018).
Dikatakannya,
setiap satu batang rokok saja cukainya sebesar Rp 375 yang disetorkan ke kas
negara. Dan jika satu bungkus rokok berisi 14 batang saja maka jumlahnyapun
tidak akan cukup untuk rokok diberi harga satu bungkus Rp 5 ribu. Belum lagi
dihitung dengan ongkos kirim dan bungkus rokoknya.
''Untuk
itu (rokok murah=red) jelas rokok illegal,'' jelasnya.
Lanjutnya,
rokok ilegal dapat dikenali tanpa dilengkapi pita cukai, namun dilekati cukai
palsu. Dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya dan bukan haknya dan
produksi rokok tanpa izin.Kemudian, produksi rokok selain yang diijinkan dalam
NPPBKC, rokok menggunakan pita cukai bekas dan pelanggaran administrasi.
Dampak
peredaran rokok ilegal, kata dia, terganggunya kinerja pasar hasil tembakau,
merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membawa cukai, kandungam
nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar sehingga menyesatkan
masyarakat serta merugikan industri rokok yang membayar cukai.
“Oleh
karena itu kami telah mengambil sampel beberapa jenis rokok ilegal untuk
dilakukan pengujian di Balai Pengujian Sertifikat dan Mutu Barang (BPSMB) di
Solo. Sehingga dapat diketahui hasil kadar nikotin dan tar dengan benar,”
jelasnya.
Dijelaskan
lebih lanjut, ada sepuluh jenis rokok ilegal yang diajukan pengujian ke
BPSMB di Solo, yaitu Rokok Sekar Madu SMD bold, Rokok Eexecutive Elank, Rokok
New Exclusive Nidji, Rokok New Exlusive Hero Bold, Rokok CBR, Rokok K Bold,
Rokok New 567, Rokok Laziz Brow, Rokok Bungkul dan Rokok Fast.
“Masing-masing
kami ajukan enam bungkus, saat ini masih belum keluar hasilnya,” jelasnya.
Peredaran
rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blora, diduga secara sembunyi-sembunyi dan
dari berasal dari luar kabupaten Blora.
"Namun,
rokok ilegal tidak berani jual di pasar kota, seperti di pasar induk Blora.
Pernah ditanya kepada penjual, katanya produk rokok ilegal ini diperoleh dari
penjual baju. Rokok ilegal itu tidak diproduksi di Blora,” jelasanya.
Pihaknya
juga melakukan sosialisasi langsung kepada para pedagang dengan cara di undang
untuk diberi penjelasan. (Heripur