Kabid Penegakan Per-UU-an Daerah Satpol PP Blora Suripto S.Sos Bersama AKP Suparlan Di Lokalisasi Kampung Baru |
Blora,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)
Kabupaten Blora bersama Sat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Blora melakukan penyuluhan pencegahan dan
penggunaan minuman keras (Miras) dan narkoba terhadap Pekerja Seks Komersial
(PSK) lokalisasi kampung baru di dukuh kemloko RT 001 RW 004 Desa Geneng Kecamatan
Jepon Kabupaten Blora.
Hadir
dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, Kabid
Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Suripto S.Sos, RT 01, RW
004 Kasiran, 40 orang KK sebagai mami papi, dan 35 orang PSK sebagai penghuni
lokalisasi Kampung Baru.
Kabid
Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Suripto S.Sos mengawali
penyuluhan mengatakan, bahwa di Kabupaten Blora ini telah diberlakukan Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda
Kabupaten Blora Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman
Beralkohol.
“Apabila
ada yang berjualan Minuman Keras tanpa ijin maka melanggar Perda nomor 8 tahun
2017 dengan sangsi pidana penjara 3 bulan denda 15juta rupiah,” tegas Suripto
S.Sos.
Sedangkan,
tambah Suripto S.Sos bahwa untuk Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pariwisata,
terkait pendirian tempat karaoke, syarat utama mendirikan tempat karaoke
minimal 1000meter dari pemukiman penduduk. Waktu buka tempat karaoke pada hari
biasa buka pukul 15.00 sampai 23.00 WIB, hari Sabtu dan Minggu pukul 14.00
hingga 24.00 WIB, dan semua tempat karaoke pada hari bulan puasa ramadhan harus
libur.
“Jadi
kalau ada yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2017, di pidana penjara selama 3 bulan denda sebesar 25juta rupiah,”
tandasnya.
Sementara
itu, Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan menjelaskan bahaya penyalah gunaan
minuman keras dan narkoba, kepada para PSK disampaikan bahwa maraknya narkotika
dan obat-obatan terlarang telah banyak mempengaruhi mental dan sekaligus
pendidikan bagi generasi muda saat ini.
Menurutnya,
Masa depan bangsa yang besar ini bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan
kaum muda dari bahaya narkoba. Narkoba telah menyentuh lingkaran yang semakin
dekat dengan kita semua. Teman dan saudara kita mulai terjerat oleh narkoba
yang sering kali dapat mematikan.
“Sebagai
makhluk Tuhan yang kian dewasa, seharusnya kita senantiasa berfikir jernih
untuk menghadapi globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak langsung
pada keluarga dan remaja penerus bangsa khususnya. Kita harus memerangi
kesia-siaan yang di akibatkan oleh narkoba,” tegas AKP Suparlan. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment