PSK KAMPUNG BARU BLORA TERIMA PENYULUHAN DARI POLRES BLORA DAN SATPOL PP KAB BLORA TERKAIT MIRAS DAN NARKOBA

Kabid Penegakan Per-UU-an Daerah Satpol PP Blora Suripto S.Sos Bersama AKP Suparlan Di Lokalisasi Kampung Baru
Blora,-  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Blora bersama Sat Narkoba Kepolisian Resor (Polres)  Blora melakukan penyuluhan pencegahan dan penggunaan minuman keras (Miras) dan narkoba terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) lokalisasi kampung baru di dukuh kemloko RT 001 RW 004 Desa Geneng Kecamatan Jepon Kabupaten Blora.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Suripto S.Sos, RT 01, RW 004 Kasiran, 40 orang KK sebagai mami papi, dan 35 orang PSK sebagai penghuni lokalisasi Kampung Baru.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Suripto S.Sos mengawali penyuluhan mengatakan, bahwa di Kabupaten Blora ini telah diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Blora Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Apabila ada yang berjualan Minuman Keras tanpa ijin maka melanggar Perda nomor 8 tahun 2017 dengan sangsi pidana penjara 3 bulan denda 15juta rupiah,” tegas Suripto S.Sos.

Sedangkan, tambah Suripto S.Sos bahwa untuk Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pariwisata, terkait pendirian tempat karaoke, syarat utama mendirikan tempat karaoke minimal 1000meter dari pemukiman penduduk. Waktu buka tempat karaoke pada hari biasa buka pukul 15.00 sampai 23.00 WIB, hari Sabtu dan Minggu pukul 14.00 hingga 24.00 WIB, dan semua tempat karaoke pada hari bulan puasa ramadhan harus libur.

“Jadi kalau ada yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2017, di pidana penjara selama  3 bulan denda sebesar 25juta rupiah,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan menjelaskan bahaya penyalah gunaan minuman keras dan narkoba, kepada para PSK disampaikan bahwa maraknya narkotika dan obat-obatan terlarang telah banyak mempengaruhi mental dan sekaligus pendidikan bagi generasi muda saat ini.

Menurutnya, Masa depan bangsa yang besar ini bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba. Narkoba telah menyentuh lingkaran yang semakin dekat dengan kita semua. Teman dan saudara kita mulai terjerat oleh narkoba yang sering kali dapat mematikan.


“Sebagai makhluk Tuhan yang kian dewasa, seharusnya kita senantiasa berfikir jernih untuk menghadapi globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak langsung pada keluarga dan remaja penerus bangsa khususnya. Kita harus memerangi kesia-siaan yang di akibatkan oleh narkoba,” tegas AKP Suparlan. (adi sanrico)  
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »