Kapolres Blora Bersama Forkopimda Blora Dalam Pemusnahan Miras |
Blora,- Menghadapi
datangnya bulan suci Ramadan tahun ini, Kepolisian Resor (Polres) Blora
memusnahkan 1.219 botol minuman keras (Miras) yang merupakan hasil dari razia
di sejumlah tempat di Kabupaten Blora.
Ribuan miras tersebut dimusnahkan di halaman Mapolres Blora, Jalan Blora-Cepu Desa Seso Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Jumat (26/05/2017). Miras dari berbagai merk yang dikumpulkan di atas terpal, digilas menggunakan alat berat berupa setum. Aroma menyengat terasa saat miras tersebut dimusnahkan.
Pemusnahan miras dipimpin Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Surisman SIK MH bersama Setda Blora H Bondan Sukarno, Dandim Blora Letkon Inf Susilo, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Satpol PP Blora, Perwira Polres Blora, Kapolsek Jajaran dan sejumlah ulama.
"Ini hasil kegiatan rutin kita menjelang Ramadan, melakukan razia ke sejumlah tempat yang menjual miras," ucap AKBP Surisman.
Kapolres Blora mengatakan pemusnahan miras ini juga sebagai bentuk antisipasi kejahatan. Sebab, kata dia, miras menjadi faktor utama terjadinya tindak kejahatan.
"Aksi 3C (Curas, Curat, Curanmor) selalu diawali, diikuti, dan diakhiri dengan miras. Maka dari itu, dampak miras ini sangat berbahaya," tandasnya.
AKBP Surisman mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polres Blora. Terlebih saat bulan Ramadan, ia akan menindak tegas apabila ada yang kedapatan menjual miras.
"Kita akan terus melakukan razia miras ini," pungkasnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment