UNTUK KURANGI AKSI SALING SEROBOT DI LAMPU MERAH, SATLANTAS POLRES BLORA LAKUKAN UJICOBA RHK

Kanit Dikyasa, Iptu Yoga Bersama Anggota Satlantas Melakukan Sosialisasi
Blora,- Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Blora mulai mengujicobakan Ruang Henti Kendaraan (RHK), sejak kemarin. Penerapan RHK ini diharapkan bisa  mengurangi saling serobot dan menerobos lampu pengatur lalu lintas (traffic light) antar kendaraan sepeda motor dengan mobil. (27/05/2017).

Ujicoba penerapan RHK tersebut dilakukan di perempatan grojogan. Dimana, di lokasi tersebut, ruas jalan dekat traffic light ditandai dengan cat putih kotak  sepanjang 5 meter sebagai batas antara kendaraan sepeda motor dan mobil.

"Penerapan RHK ini ditujukan selain untuk mengatasi kemacetan di ruas jalan tersebut, juga untuk mengurangi angka pelanggaran lalulintas," kata Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer SIK mewakili Kapolres Blora AKBP Surisman SIK MH.

AKP Febriyani Aer menambahkan, pihaknya memang sengaja menerapkan  perancangan RHK pada akhir Mei 2017 ini. Sementara ini RHK yang dibuat difokuskan pada dua lokasi di perempatan grojogan dan di perempatan kantor pos Blora.

"RHK Sudah kita realisasikan beberapa hari lalu, tepatnya diperempatan grojogan dan depan kantor pos Blora,"  tandas AKP Febriyani Aer.

Ia juga menjelaskan bahwa fungsi RHK ini adalah untuk memberikan ruang khusus bagi pengendara sepeda motor berada diposisi barisan depan saat traffic light menunjukkan warna merah. Dengan demikian sepeda motor dapat tertata dengan rapi. Adapun besarnya ruang RHK yang disediakan adalah sebesar 5 meter dengan garis kotak di cat warna putih  dan dilengkapi dengan tulisan khusus kendaraan roda dua.

"Dengan adanya pembedaan kotak dan tulisan khusus, para pengendara akan faham dimana posisi seharusnya ia berada saat lampu merah, untuk saat ini baru diperempatan grojokan dan perempatan kantor pos untuk kedepan akan dipertimbangkan lagi lokasi lainnya," tandasnya.

Pada kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Blora juga menerangkan, RHK ini secara otomatis akan menempatkan sepeda motor tepat berada di depan mobil saat lampu merah. Dengan begitu, akan mengurangi pelanggaran dan saling serobot.


“Khusus untuk mobil, tidak diperbolehkan masuk ke area RHK. Adanya ruang henti khusus tersebut, diharapkan bisa membuat pengendara sepeda motor berhenti di tempat yang sudah disediakan,” terangnya.

Dia menjelaskan, terobosan baru ini sifatnya baru sosialisasi dimana nantinya akan diterapkan semua pada traffic light di Kabupaten Blora. Kapan penerapannya, AKP Febriyani Aer mengaku akan berkoordinasi dahulu dengan Dishub Kabupaten Blora.

“Untuk saat ini, di Blora baru ada dua titik yang sedang diujicoba, dengan harapan bisa diterapkan di tempat lainnya,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, yang jelas sosialisasi RHK ini sambil berjalan, dimana saat penerapan nanti  kepada pengguna kendaraan yang belum mengetahui fungsi dari RHK tersebut akan diberitahu melalui pengeras suara.

Sementara berdasarkan pantauan dilokasi, masih ada pengendara yang belum mengetahui mengenai penerapan RHK di perempatan itu, khususnya pengguna kendaraan roda empat.


"Belum tahu apa kegunaan RHK sepeda motor. Karena sampai sekarang tidak ada yang memberitahu fungsi box ini," ujar H. Purnomo, pengemudi kendaraan roda empat dari Kelurahan Kunden, Kabupaten Blora saat posisi kendaraannya berada di dalam area RHK. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

DPRD Blora Terima Audiensi Kelompok Masyarakat Jurangjero

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Pimpinan DPRD Kabupaten Blora, Komisi A  menerima audiensi dari masyarakat Jurangjero, kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora Jawa...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »