Kanit Dikyasa, Iptu Yoga Bersama Anggota Satlantas Melakukan Sosialisasi |
Blora,-
Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Blora mulai mengujicobakan
Ruang Henti Kendaraan (RHK), sejak kemarin. Penerapan RHK ini diharapkan
bisa mengurangi saling serobot dan
menerobos lampu pengatur lalu lintas (traffic light) antar kendaraan sepeda
motor dengan mobil. (27/05/2017).
Ujicoba penerapan RHK tersebut dilakukan di
perempatan grojogan. Dimana, di lokasi tersebut, ruas jalan dekat traffic light
ditandai dengan cat putih kotak
sepanjang 5 meter sebagai batas antara kendaraan sepeda motor dan mobil.
"Penerapan RHK ini ditujukan selain untuk
mengatasi kemacetan di ruas jalan tersebut, juga untuk mengurangi angka
pelanggaran lalulintas," kata Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer
SIK mewakili Kapolres Blora AKBP Surisman SIK MH.
AKP Febriyani Aer menambahkan, pihaknya memang
sengaja menerapkan perancangan RHK pada
akhir Mei 2017 ini. Sementara ini RHK yang dibuat difokuskan pada dua lokasi di
perempatan grojogan dan di perempatan kantor pos Blora.
"RHK Sudah kita realisasikan beberapa hari
lalu, tepatnya diperempatan grojogan dan depan kantor pos Blora," tandas AKP Febriyani Aer.
Ia juga menjelaskan bahwa fungsi RHK ini adalah
untuk memberikan ruang khusus bagi pengendara sepeda motor berada diposisi
barisan depan saat traffic light menunjukkan warna merah. Dengan demikian
sepeda motor dapat tertata dengan rapi. Adapun besarnya ruang RHK yang
disediakan adalah sebesar 5 meter dengan garis kotak di cat warna putih dan dilengkapi dengan tulisan khusus
kendaraan roda dua.
"Dengan adanya pembedaan kotak dan tulisan
khusus, para pengendara akan faham dimana posisi seharusnya ia berada saat
lampu merah, untuk saat ini baru diperempatan grojokan dan perempatan kantor
pos untuk kedepan akan dipertimbangkan lagi lokasi lainnya," tandasnya.
Pada kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Blora juga
menerangkan, RHK ini secara otomatis akan menempatkan sepeda motor tepat berada
di depan mobil saat lampu merah. Dengan begitu, akan mengurangi pelanggaran dan
saling serobot.
“Khusus untuk mobil, tidak diperbolehkan masuk ke
area RHK. Adanya ruang henti khusus tersebut, diharapkan bisa membuat
pengendara sepeda motor berhenti di tempat yang sudah disediakan,” terangnya.
Dia menjelaskan, terobosan baru ini sifatnya baru
sosialisasi dimana nantinya akan diterapkan semua pada traffic light di
Kabupaten Blora. Kapan penerapannya, AKP Febriyani Aer mengaku akan
berkoordinasi dahulu dengan Dishub Kabupaten Blora.
“Untuk saat ini, di Blora baru ada dua titik yang
sedang diujicoba, dengan harapan bisa diterapkan di tempat lainnya,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, yang jelas sosialisasi RHK ini
sambil berjalan, dimana saat penerapan nanti
kepada pengguna kendaraan yang belum mengetahui fungsi dari RHK tersebut
akan diberitahu melalui pengeras suara.
Sementara berdasarkan pantauan dilokasi, masih ada
pengendara yang belum mengetahui mengenai penerapan RHK di perempatan itu,
khususnya pengguna kendaraan roda empat.
"Belum tahu apa kegunaan RHK sepeda motor.
Karena sampai sekarang tidak ada yang memberitahu fungsi box ini," ujar H.
Purnomo, pengemudi kendaraan roda empat dari Kelurahan Kunden, Kabupaten Blora
saat posisi kendaraannya berada di dalam area RHK. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment