Kapolres Blora Minta Anggota Berikan Contoh Yang Baik Kepada Masyarakat
Ciptakan Lingkungan Ramah dan Aman bagi Anak, Pemkab Blora–UNICEF Luncurkan SAFE4C dan OCSEA
Car Free Day Dinas P4 di Alun-alun Kota Blora, Bagikan Cuma-Cuma Bibit Cabai, Bibit Ikan dan Telur Puyuh
Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Blora semarakkan Car Free Day di Alun-alun Kota Blora. Foto: DP4 Blora |
Mahasiswa KKN UNY di Blora Dukung Pelaku UMKM dan Pelaku Seni
Koordinasi dan Sinergitas, Pemkab Blora Gelar Rakor bersama 16 Camat, Kasi Pembangunan dan Kasi Pemerintahan di Surakarta
Bupati Blora bersama Wakil Bupati Blora dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora pimpin rapat koordinasi di Surakarta. Jumat-Sabtu (28-29/10/2022). Foto: Prokompim Blora |
Festival Barongan Blora Siap Digelar November 2022
Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Budi Riyanto berikan sambutan pada pagelaran wayang kulit di pendopo rumah dinas Bupati Blora. Foto: Kominfo Blora |
Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94 Tahun 2022 di Blora, Bupati: Pemuda Jangan Berdiam Diri
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 di halaman sekretariat daerah Blora. Foto: Prokompim Blora |
Atlet NPCI Blora Menoreh Prestasi Membanggakan pada Kejurprov 2022 di Kota Surakarta
Atlet NPCI Blora raih medali pada ajang tahunan, Kejurprov 2022 di Kota Surakarta. Foto: Ramananda Blora |
KPU Blora Minta Awak Media ikut Sukseskan Pemilu 2024
Komisioner KPU Blora, Sekretaris KPU dan Narasumber Sosialisasi Tatap Muka Pemilu 2024 Bersama Pers. Foto: Ryan Blora |
92 Guru dan Tenaga Kependidikan di Blora Terima SK Kenaikan Pangkat, Bupati: Jangan Lupa Sisihkan untuk Zakat
Paska Banjir di Cepu, Gubernur Ganjar Pranowo dan Bupati Blora Dialog dengan Warga Sekitar Jembatan Tuk Buntung
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Bupati Blora, meninjau sungai penyebab banjir di Kecamatan Cepu. Foto: Prokompim Blora |
Anggota DPRD Hingga Perangkat Desa Blora, Ikut Pada 156 Wisudawan Wisudawati STTR Cepu
Pembina Yayasan Ronggolawe Cepu, RM Yudhi Sancoyo, MM., Ir. Sutikno Slamet, Ketua STTR Cepu, Bupati Blora foto bersama wisudawan wisudawati predikat cumlaude. Foto: STTR Cepu |
Komite Ekonomi Kreatif Diminta Bisa Berkontribusi Tumbuhnya Perekonomian di Blora
Gara-Gara Uang Rp 10ribu, Seorang Ayah Tega Jambak dan Lempar Anak Tiri Hingga Tewas di Blora
TPPS Kecamatan Kunduran Siap Cegah Stunting hingga Kasus di Blora turun
Wakil Bupati Blora mengukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Foto: Pemcam Kunduran |
Atlet Aeromodelling dari 21 Kabupaten Kota se-Jateng ikuti Pra-Porprov di Bandara Ngloram Cepu
Bupati Blora bersama Forkopimda mencoba terbangkan simbolis aeromodelling di depan Gedung Terminal Penumpang bandara Ngloram Cepu. Foto: Prokompim Blora |
Ketua DPRD Blora Hadir Pada Peningkatan SDM PKH oleh Dinas Sosial
Kemendagri Susun SE Mendagri Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas
JAKARTA – Dirjen Bina Pembangunan Daerah mewakili Menteri Dalam Negeri hadir secara daring pada acara Tempo Energi Day 2022 yang diselenggarakan oleh PT. Tempo Media Harian pada Rabu, 13 Oktober 2022.
Acara yang bertemakan "Inisiatif Daerah Menuju Net Zero Emission (NZE) 2060", turut hadir perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi, diantaranya Gubernur Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan ESDM Provinsi Gorontalo.
Forum dimaksud dilaksanakan dalam rangka memperingati hari energi sedunia dan juga sebagai forum kolaborasi multipihak baik pemerintah maupun swasta dalam mempersiapkan proses menuju transisi energi serta mensosialisasikan dukungan dan langkah pemerintah pusat maupun daerah dalam mewujudkan pencapaian NZE Tahun 2060.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan bahwa dalam mendukung pencapaian NZE 2060 dibutuhkan penguatan kewenangan pemerintah daerah provinsi khususnya pada bidang ESDM sub bidang EBT. Dalam mewujudkan hal sebagaimana dimaksud, Kemendagri telah menginisiasikan Rancangan Perpres tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang ESDM pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan.
Selain itu, Kemendagri telah berupaya mendukung percepatan implementasi KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) melalui pengaturan kebijakan pemberian pengenaan PKB dan BBNKB yang ditetapkan melalui Permendagri 82/2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 dan menyusun SE Mendagri tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintahan Daerah. (DirjenBangdaKemendagri/Redaksi)
Ikatan Apoteker Blora Curhat ke Dinkes, Minta Solusi Larangan Jual Sirop
Apoteker Blora sharing di Dinas Kesehatan Blora terkait permasalahan obat syrup. Foto: Kominfo Blora |
BLORA – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Blora melakukan sharing di Dinas Kesehatan Kabupaten Blora terkait permasalahan sediaan obat syrup.
Mereka diterima Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora drg. Wilys Yuniarti, MM mewakili Kepala Dinkes Blora Edi Widayat, S.Pd., M.Kes., MH di ruang pertemuan dinas setempat, Jumat 21 Oktober 2022.
Ikut mendampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora drg. Wilys Yuniarti, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Blora Prih Hartanto, ST.
“Pada hari ini kita berkumpul bersama teman-teman IAI Kabupaten Blora. Mungkin ada beberapa yang perlu penjelasan, kemudian antisipasi dan langkah selanjutnya,” kata drg. Wilys Yuniarti.
Dikatakan drg. Wilys Yuniarti, mari bersama-sama untuk mendiskusikan ini dengan baik, supaya keresahan di masyarakat, keresahan di teman-teman nakes, keresahan pada poliklinik, keresahan di Rumah Sakit dan keresahan di Puskesmas, bisa lebih tajam dan bisa mewakili posisi kita masing-masing selaku insan kesehatan, dimana kita harus bisa menjadi promotor kesehatan, pusat kesehatan informasi bagi masyarakat.
“Dari hasil sharing, teman-teman IAI Blora mendorong segera ada obat yang pasti terkait dengan syrup. Syrup-syrup mana saja yang tidak boleh beredar di pasaran. Karena saat ini baru ada lima syrup yang ditemukan dan tidak beredar di masyarakat, serta stok mereka disisihkan terlebih dahulu,” jelas Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora drg. Wilys Yuniarti,MM.
Menurutnya, Dinkes Blora selaku mandatoris sudah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut.
“Surat sudah kita terbitkan 19 Oktober 2022 untuk seluruh layanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek dan para dokter yang melakukan praktik,” tegasnya.
Beralih Sirup Jadi Puyer
Dari sejumlah keluhan yang disampaikan oleh IAI Blora, kata drg. Wilys Yuniarti, sangat menerima, karena mereka tidak bisa berpratik lagi menggunakan syrup, karena belum ada kepastian daftar syrup yang boleh atau tidak boleh dan menyiapkan peresepan dari dokter, berubah dari sirup menjadi puyer.
“Itu memerlukan banyak waktu untuk bisa menyiapkan pasien, anak-anak yang memang terbiasa menggunakan syrup, dan sekarang beralih kepada sediaan puyer. Dan ada juga beberapa obat yang tidak bisa dipuyerkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua IAI Blora Apt. Nurul Huda, S.Farm, menyampaikan tujuan dari sharing adalah menyampaikan keluhan yang disampaikan beberapa hari ini terkait problematika ketersediaan syrup.
“Karena kan sudah banyak konsumen atau pasien yang menggunakan syrup, saat surat edaran dari Kemenkes dialihkan kesediaan, itu kan tidak bisa mudah untuk menyampaikan. Kami istilahnya curhat ke Dinkes, bagaimana solusi yang paling baik,” kata Huda.
Meski demikian, pihaknya mengaku bahwa intinya Dinkes Kabupaten Blora meminta untuk mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan dari Kemenkes atau dari BPOM terkait penjualan obat syrup.
“Jadi diminta untuk terus memantau informasi terbaru terkait perkembangan berita terkait tentang peredaran obat sirup tersebut,” ucap Huda.
Pihaknya bisa menerima dan mengucapkan terima kasih kepada Dinkes Blora yang sudah memberikan waktunya untuk menyampaikan keluhan.
“Semoga kedepan, masalah seperti ini tidak menjadi membebani teman-teman khususnya yang di apotek,” kata Huda.
Dikutip dari laman kompas.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaparkan temuan terdapat 5 obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yang ditentukan pada Kamis (20/10/2022).
Temuan itu diungkap di tengah merebaknya kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak di berbagai daerah di Indonesia.
Adapun syrup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Sebenarnya keempat bahan tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan syrup obat. Namun, BPOM sudah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Daftar obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol melebihi batas aman BPOM memaparkan terdapat 5 obat yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi batas aman.
Daftarnya adalah sebagai berikut.
1. Termorex Syrup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Syrup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Syrup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Syrup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Terhadap hasil uji 5 syrup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan syrup obat dari peredaran di seluruh Indonesia, dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. (Kominfo/ADY/Redaksi)
Meski Tak Ada Anggaran, NPCI Blora Tetap Kirimkan Atlet di Kejurprov 2022
Blora Terima Bantuan Rp 34 Miliar dari Pemkab Bojonegoro untuk Bangun Jalan Menuju Bandara Ngloram
Tinjau Lokasi, Bupati Blora: Banjir Cepu Karena Banyak Pohon - Pohon yang Ada di Saluran
Hot News
Ketua DPRD Mustopa Bacakan Tuntutan Aksi Jalan Mundur Pemuda Blora
𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Kasus kekerasan antar organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Blora yang sempat menimbulkan keresahan dan mengan...