Bikinnya Berdua Ngurus Anaknya Juga Berdua
Blora Stok Oksigen Menipis, akibat lonjakan Covid-19
Miris Tempat Tidur RSUD Penuh, Pasien Dirawat Di Teras IGD
Astaga, pesta Hand Sanitizer di sel, 3 Napi di rutan Blora Tewas
Residivis Curanmor dah 3 kali Beraksi, di Tangkap Polisi
Puluhan Motor berknalpot Brong ditindak Tegas Satlantas Blora
Tetap Prokes, ini Pelayanan Samsat dan BPKB Satlantas Polres Blora
Mikro ‘Lock Down’ Satu RT di Sambong Blora; 45 Warga Terpapar Covid-19
Lapor, Todanan 4 lokasi Jalan Rusak Parah, Kapan di perbaiki ???
Exsy: Suarakan Masalah Petani Blora, Jangan Sekedar Klasik
Beban Rakyat Semakin Berat ??? Rencana Pemerintah Kenakan PPN untuk Sembako
Lagi-Lagi, Rumah Disita Bareskrim, Nasabah KPR Bank Jateng Bingung Akan Nasibnya
Covid-19 di Blora meningkat, Aparat Gabungan semprotkan Disinfektan
Bareskrim Polri Sita Bangunan Rumah di Blora, Diduga Terkait Kasus Mantan Pimpinan Bank Jateng
BLORA - Direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri melakukan penyitaan rumah di sejumlah perumahan. Penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya, Bareskrim telah menetapkan tersangka kepada mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, RP.
Pantauan awak media di lokasi, pemasangan stiker dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. kemarin (09/06/2021). Rombongan mendatangi satu persatu lokasi perumahan, dari Kamolan, Pakis, Beran kemudian ke Blingi Bahagia.
Perumahan di Pakis sekitar puluhan rumah dipasangi stiker. Kemudian, perumahan Jl.Paus di Kelurahan Beran sekitar 4 rumah, sedangkan di perumahan Blingi Bahagia sekitar 30an.
Kepala Lingkungan perumahan Blingi Bahagia, Pariyadi mengatakan ada lebih dari 30 yang ditempeli stiker penyitaan dari sejumlah sekitar 100 bangunan rumah di Blingi Bahagia.
"Kurang lebih 30 yang ditempeli, kalau bangunan yang berdiri sekitar 100 rumah. Masih boleh ditempeli, tapi tidak boleh merubah bangunan. Status tanah sudah ada yang ganti nama pemilik, ada juga yang take over. Selama pembayaran lancar, tidak ada penyitaan. Bagi yang kreditnya macet ya disita. Alhamdulillah, milik saya gak ada masalah," jelasnya (09/062021).
Pariyadi berharap agar persoalan segera selesai dan tidak merugikan nasabah.
"Pemasangan stiker ijin dulu sama yang punya rumah, tidak semua dipasangi. Kalau total bangunan di sini yang sudah berdiri sekitar 100-an. Harapan kami cepat selesai dan tidak merugikan nasabah, soalnya kan sudah ada pembayaran sekian," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, menemui salah satu petugas namun tidak mendapatkan keterangan apapun.
"Belum bisa mas, langsung ke Mabes," ungkap salah satu petugas di lapangan.
Sebelumnya, Bank Jateng Cabang Blora juga melakukan penempelan stiker ke sejumlah rumah.
Seperti dikabarkan sebelumnya ada sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus Revolving Credit (R/C). Kredit Proyek dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora TA 2018 s.d. 2019.
Dalam surat disebutkan pemanggilan untuk dimintai keterangan atas tersangka RP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasa 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ADY/Red)
Dugaan Pidana Perbankan Uang Rp 14,1 M Terkuak, Mantan 2 Pimca Bank Jateng Jadi Tersangka
"Setelah berjalannya waktu, uang saya tidak segera dikembalikan dan penjelasan Taufiq, katanya malah dipakai oleh UR tanpa sepengetahuan saya,” terangnya, Sabtu kemarin (05/06/2021).
Saat itu lanjut dia, Taufiq selaku Pemimpin Cabang berjanji akan mengamankan, mengawal dan menjamin dan segera mengembalikan uang pinjaman tersebut.
"Atas permintaan dan janji Taufiq, akhirnya saya mau meminjamkan uang sebesar Rp 14,1 Miliar untuk diberikan atau dipinjamkan kepada UR. Dan uangnya diminta dalam bentuk cash tunai. Mungkin tujuan-nya agar asal usul uang yang nanti masuk ke rekening UR tersebut tidak terlacak,” ucapnya.
Sepengetahuannya, jika ada pinjaman yang bermasalah, tindakan Bank pada umumnya termasuk Bank BPD harusnya menagih dan menyurati debitur.
"Jika masih tidak bayar ya jaminannya di sita. Lalu dijual untuk mengembalikan aset bank, bukan malah pinjam uang orang lain," terangnya.
Untuk itu, pada Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 13.20 WIB. dia memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana bidang perbankan.
Menurut Aan, pegawai bank tidak boleh dengan sengaja menghilangkan, atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undang lainnya yang berlaku bagi bank.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 1 huruf B dan atau pasal 49 ayat 1 huruf C dan atau dan pasal 49 ayat 2 huruf B UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian. Bahkan sudah P19. Masih menunggu P21. Namun, hingga saat ini, tersangka Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) itu belum ditahan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Polres Blora Jawa Tengah, menetapkan mantan Pemimpin Cabang Bank Jateng Cabang Blora, atas nama Taufiq Zuliatmoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank).
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto menuturkan kasus tersebut saat ini juga masih tahap P19.
“Intinya pengaduan atas nama saudara Aan Rochayanto, Pemilik PT Nusa Bhakti Wiratama. Kemudian sudah diproses, tersangkanya ya saudara Taufiq Zulyatmoko, mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora,” ucapnya baru-baru ini.
2 Eks-Kepala Bank Jateng Cabang Blora Jadi Tersangka
Dua mantan Kepala Bank Jateng cabang Blora jadi tersangka di dua kasus berbeda. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto membenarkan tentang status tersangka dua eks-kepala bank milik Pemprov Jateng itu.
"Iya sudah tersangka. Saat ini berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Namun belum P-21," kata Setiyanto saat dihubungi awak media, Senin (07/06/2021).
Setiyanto menerangkan, ada dua kasus yang berbeda dalam status tersangka dua orang mantan pimpinan Bank Jateng cabang Blora itu.
"Ada dua kasus berbeda. Satu ditangani Polres Blora dan yang satu ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri," terangnya.
"Untuk TZ ditetapkan atas dugaan kasus tindak pidana perbankan," terangnya.
Setiyanto menjabarkan, perbuatan TZ dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Bank Jateng cabang Blora tahun 2018 dan kasus itu baru dilaporkan ke polisi tahun 2020. Yakni terkait kasus utang piutang dengan warga Cepu, Kabupaten Blora, jumlahnya mencapai Rp 14 miliaran.
"Waktu itu ada audit bank. Untuk menutupi kekosongan neraca keuangan. Pihaknya melakukan pinjaman kepada salah satu debitur yakni warga Cepu itu. Jumlah pinjamannya mencapai Rp 14 miliar. Peminjaman itu atas nama Bank Jateng," ungkapnya.
"Untuk RP terjerat dugaan kasus Tipikor, tapi saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Itu wewenang Bareskrim," kata Setiyanto.
Sementara itu, Kepala Bank Jateng cabang Blora, Tri Nugroho, saat dimintai keterangan terkait kasus itu mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan keterangan.
"Maaf itu bukan ranah saya untuk menjawab. Biar langsung pusat saja yang menjawab," kata Tri saat ditemui awak media di kantornya.
Selain itu, ada sejumlah karyawan yang juga dipecat usai kasus itu mencuat. Saat dimintai konfirmasi soal pemecatan karyawan ini, Tri tidak banyak bicara tentang kasus yang menjerat keempat karyawan tersebut.
"Saya tidak hafal siapa-siapanya. Sampai saat ini saja, saya tidak begitu paham dengan kasus yang menimpa dua orang rekan kerjanya (dua mantan pimpinan) itu. Terkait keempat orang karyawan itu tentu yang lebih paham bidang SDM," ungkapnya.
Mantan Pimca Bank Jateng Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Satu orang lagi mantan Pimpinan Cabang (Pimca) Bank Jateng Cabang Blora, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perbankan oleh penyidik Mabes Polri. Dia adalah Rudatin Pamungkas.
Rudatin Pamungkas ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C), Kredit Proyek dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora (Bank Jateng) TA 2018 hingga 2019.
Sejumlah nasabah dimintai keterangan penyidik Mabes Polri di ruang penyidikan Polres Blora. Mereka memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan atas tersangka Rudatin Pamungkas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pantauan di lokasi pemeriksaan, beberapa nasabah keluar ruang penyidik. Selanjutnya langsung meninggalkan gedung pemeriksaan.
"Intinya diminta mengembalikan susuan, (kelebihan pinjaman red)," ucap salah satu nasabah usai pemeriksaan.
Selain itu, Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Tri Nugroho juga nampak hadir ke ruang penyidikan. Alasannya menemui tamu dari Mabes Polri. Tidak dalam rangka pemeriksaan.
"Ini kan ada tamu. Dari Mabes. Aku iku ora iso opo-opo (Saya tidak bisa apa-apa),” ujarnya singkat, Senin (07/06/2021).
Sementara itu, Rudatin Pamungkas alias Amung, Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, belum merespon konfirmasi yang dilayangkan awak media.
Sebelumnya, Polres juga telah menetapkan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Taufik Zuliatmiko sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perbankan. Taufik Zuliatmiko disangka Pasal 49 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 49 Ayat (1) huruf c dan/atau dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. (Redaksi)
Puluhan Warga Terpapar Covid-19, Desa Balongsari di Blora Lockdown
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020 diserahkan ke DPRD Blora
BLORA - Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Selasa (08/06/2021).
Sebelum melakukan penyerahan Buku Ranperda, Wakil Bupati membacakan sambutan Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP,M.Si terlebih dahulu dihadapan para anggota dewan.
“Pada hari ini secara resmi kami menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Blora untuk dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Blora dan selanjutnya dilakukan persetujuan bersama,” kata Wakil Bupati
Tri Yuli merinci, Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Blora telah berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp2.127.946.961.535, atau sebesar 99,77%.
Sementara itu, untuk Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp2.109.122.887.754,00 atau sebesar 94,75%. Sedangkan untuk Surplus sebesar Rp18.824.073.781,00. Dan Silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp112.205.265.15,00.
“Pada Laporan Keuangan Tahun 2020 terdapat Belanja Tidak Terduga yang terealisasi sebesar Rp53.941.665.170,00,” Jelas Tri Yuli
“Belanja Tidak Terduga ini digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan upaya penghentian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora,” lanjutnya
H. Arief Rohman menambahkan bahwa pada akhir April 2021 lalu, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah selesai melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020.
“Dan kami telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, di mana untuk pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Blora mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” paparnya
Meski demikian, sambungnya, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tersebut, masih ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian dan fokus pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dan pemulihan berkaitan dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sehingga di masa yang akan datang pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, akuntabel dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkasnya
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum SE,MMA mengungkapkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.
“Selanjutnya kepada semua anggota dewan kami berharap untuk segera dilakukan pembahasan karena sesuai ketentuan pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomot 12 Tahun 2019 diatur bahwa persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas rancangan perda dimaksud dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya paling lambat pada akhir bulan Juli 2021,” ungkapnya
Hadir pada kesempatan tersebut, Pimpinan DPRD, Forkopimda, Sekda Blora, Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Blora, dan anggota dewan DPRD Kabupaten Blora. (ADY/Red)
Covid-19, Blora Zona Orange agar tidak Merah, Gubernur Ganjar Pranowo Minta Waspada !!!
Usai banyak terpapar, Forkopimda Blora Percepat Penanganan Covid-19 Kluster Hajatan
Panglima TNI dan Kapolri Motivasi Bupati terkait PPKM Mikro di Blora
BLORA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo,M.Si, Kepala BNPB Ganip Warsito dan Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Sabtu kemarin, (05/06/2021).
Dalam kunjungan tersebut hadir Gubernur Jawa Tengah yang diwakili Sekda Prov Jateng, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Rudianto dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi,SH,S.St,MK serta Para Pejabat Utama Polda Jateng Dan Kodam IV Diponegoro.
Menggunakan 3 helikopter rombongan mendarat di lapangan Batalyon Infantri 410/Alugoro Blora dengan pengawalan ketat petugas gabungan, rombongan menuju ke Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.
Setibanya di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora Panglima TNI dan Kapolri melakukan tatap muka dan diskusi dengan Forkompimda Blora.
Dalam sambutannya Bupati H. Arief Rohman, SIP., M.Si menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Panglima TNI dan Kapolri beserta rombongan yang berkenan hadir di Kabupaten Blora.
"Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Panglima TNI, Dan Kapolri beserta rombongan di Blora. Adalah sebuah kehormatan kami didatangi oleh pucuk pimpinan TNI dan Polri, Blora hari ini bertabur bintang," ucap Bupati Blora.
Bupati menyampaikan bahwa untuk kasus Covid-19 di Blora hingga saat ini mencapai 7.068 kasus positif dan pasien sembuh mencapai 6.486. Presentase kesembuhan mencapai 91,8%.
"Sedangkan untuk vaksinasi di wilayah Kabupaten Blora hingga kini telah mencapai 141.016 warga. Dengan rincian 3.667 tenaga kesehatan, 53.743 tenaga pelayanan publik dan 83.607 warga lanjut usia. Selanjutnya kami mohon arahan dan petunjuk," pungkas H. Arief Rohman.
Sementara itu, Kepala BNPB Letjen Ganip Warsito mengapresiasi atas kinerja Forkompimda Blora yang telah kompak dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Blora. Dimana tadi telah dipaparkan oleh Bupati Blora bahwa tingkat presentase kesembuhan mencapai 91,8 %.
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo,M.Si menegaskan bahwa menyikapi lonjakan kasus di Kabupaten Kudus, hal tersebut harus diwaspadai. Karena wilayah Rembang, Pati, Dan Blora adalah dekat dengan Kabupaten Kudus. Untuk itu harus betul betul diperhatikan, jangan sampai kejadian serupa terjadi di Blora.
"Tingkat kejenuhan masyarakat terkait protokol kesehatan sudah mulai menurun. Namun demikian seperti yang kita ketahui kasus Covid-19 betul betul masih ada. Sebagai contoh adanya ledakan kasus di negara tetangga seperti Malaysia. Untuk itu harus kita antisipasi, salah satunya kami minta Pak Bupati untuk kembali mengetatkan PPKM Mikro,” ucapnya.
Kemudian pasca Idul Fitri 2021, meskipun telah dilakukan penyekatan oleh petugas gabungan namun kegiatan antisipasi harus terus dilakukan. Gelorakan 5 M dalam kehidupan apalagi saat kegiatan hajatan warga ataupun hal lain yang bisa menimbulkan kerumunan.
Kapolri menekankan agar langkah-langkah kontigensi disiapkan, mulai dari sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan yang dimulai dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro disetiap wilayah. Serta 3T untuk antisipasi penularan Covid-19.
"Tak kalah penting ruang isolasi harus disiapkan untuk antisipasi lonjakan Covid-19,"ucap Kapolri
Selanjutnya, Pengarahan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan saat ini tugas kita adalah dalam rangka mengendalikan Covid-19.
"Tugas kita saat ini adalan untuk mengendalikan Covid-19 karena untuk melawan tidak mungkin. Yang harus kita lakukan adalah mempelajari data data kasus positif di Blora. Kemudian adalah angka kesembuhan, angka kematian BOR dan ICU setiap hari harus di cek. Laksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan lintas sektoral yang ada,"arahan Panglima.
"Kembali tegaskan PPKM Mikro dan lakukan penebalan petugas di Posko PPKM yang tentunya di imbangi dengan sarana dan prasarana kesehatan. Antisipasi kegiatan budaya ataupun kearifan lokal diwilayah seperti acara adat pasca panen atau sedekah bumi. Jangan sampi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan penularan Covid-19," beber Panglima TNI.
Masih tambah Panglima TNI, pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat harus terus dilakukan. Bahwa protokol kesehatan bukan karena keterpaksaan, namun karena kebutuhan untuk menjaga kesehatan. Jika semua itu bisa kita lakukan maka Covid-19 bisa kendalikan.
Seusai kegiatan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora dilanjutkan apel bersama di Alun Alun Kabupaten Blora yang diikuti oleh jajaran TNI, POLRI, Tenaga Kesehatan, Dinsos P3A, Satpol PP, serta BPBD Kabupaten Blora. (ADY/Redaksi)
Bupati Blora Ajak MKKS Dukung Program Satu Desa Dua Sarjana
Hot News
Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029 Khidmat Dilaksanakan
𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sump...