SAT RES NARKOBA POLRES BLORA BERHASIL BEKUK DPO NARKOBA YANG SEMPAT LARI

Barang Bukti Dalam Penggeledahan Di Rumah Dwi Purwanto Cepu
Blora,- Ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Blora tiba-tiba mendatangi  rumah Dwi Purwanto di Desa Sambongrejo RT 001 RW 001 Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora sekira pukul 17.30 WIB Kamis 18 Mei 2017 petang kemarin, Ngganyek panggilan keren Dwi Purwanto langsung berupaya kabur.

Dwi Purwanto berupaya lari lewat pintu dapur rumahnya, lalu melompat tembok dan alangkah apesnya dirinya berhasil disergap anggota Sat Res Narkoba. Kemudian Tim Cobra tersebut melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan menemukan‎  barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Blora AKBP Surisman S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Suparlan menjelaskan bahwa, upaya penangkapan tersangka Dwi Purwanto bermula  informasi bahwa seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Dwi purwanto berada di wilayah Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Tersangka yang berupaya kabur akhirnya langsung bisa diamankan, kemudian anggota melakukan penggledahan.

“DPO Dwi Purwanto sudah cukup lama kami intai dan setelah kami menerima informasi dari masyarakat bahwa DPO berada di rumahnya kami langsung melakukan lidik,” Ungkap AKP Suparlan, Jumat (19/05/2017).

Menurut keterangan AKP Suparlan pada saat penggeledahan di dalam rumahnya,  pihaknya menemukan‎  barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba diantaranya, 1 buah timbangan digital merk ACIS, 1 pcs palstik klip warna bening ukuran 5x 8 cm, 1 pcs plastik klip warna bening ukuran 4×6 cm, 1 buah gunting dengan tangkai warna biru, 1 buah pembersih pirek terbuat dari batang bambu terlilit tisu warna putih, 1 buah isolasi warna hitam merk Gold Tipe, 1 buah isolasi warna hitam merk National Tipe,

Kasat Narkoba Polres Blora juga menemukan 3 buah pirek kaca warna bening, 1   bungkus kosong rokok Marlboro, 1 buah korek api gas warna ungu merk Tokai, 1  buah korek api gas warna hijau merk Tokai, 1 buah pengganjal korek api, 2 buah  sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah pirek kaca yang sudah digunakan, 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna merah, 1 buah dompet kulit warna hitam, dan Uang tunai sebesar 2juta rupiah, sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu di rumah Dwi Purwanto.


“Semua barang bukti dan tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Blora, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus jaringan narkoba,” tandas AKP Suparlan.  (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Ketua DPRD Kirabkan Pusaka Keris Kiai Bisma Peninggalan Leluhur Blora di Hari Jadi ke-275 Khidmat

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Setelah pusaka dibersihkan atau dijamas pada Kamis siang, kemudian dilaksanakan kirab pusaka peninggalan leluhur Bl...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »