Kepala BKD Blora Drs. H. Suwignyo |
Blora,– Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Blora, akhirnya menjatuhkan sanksi tegas dengan memecat Helmi
Arifianto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), staf
pada kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Blora.
Tindakan tegas dengan pemecatan Helmy, ternyata
sampai Kamis (25/05/2017) masih menjadi
buah bibir ramai di kalangan PNS Pemkab, dan masyarakat, lantaran pemecetannya
itu diduga terkait kasus penipuan serta perselingkuhan.
“Benar, Helmy dipecat dari PNS/ASN, tapi dia masih
diberi kesempatan beberapa hari untuk mengajukan keberatan atau banding,”
ungkap salah satu pejabat Pemkab Blora.
Informasi yang santer beredar di kalangan PNS,
pemecatan itu diputuskan dalam rapat gabungan antara lain Sekda Blora
H Bondan Sukarno,
Kepala Inspektorat Daerah
Bambang Darmanto, Kepala
BKD H Suwignyo, Asisten I
(Pemerintahan) H Setyo Edy, dan Asisten III (Administrasi) H Chris Hapsoro.
“Helmi dulunya tenaga hanorer daerah, dan menjadi
PNS baru sekitar satu-dua tahunan, SK pemecatan segera keluar,” tambah pejabat
itu.
Bingung Informasi yang berkembang luas, Helmy
diduga selingkuh dengan salah satu bidan desa hingga memiliki seorang anak, dan
terlibat dua kasus penipuan dengan menjanjikan korbannya jadi PNS.
Dimintai konfirmasinya, Kepala BKD Kabupaten Blora H Suwignyo membenarkan
telah menangani kasus yang
melibatkan stafnya terkait kasus perselingkuhan dan penipuan. Pemkab,
lanjutnya, telah mengambil keputusan dengan memecat staf BKD itu.
Menurutnya, Untuk pemecatan terhadap Helmy, telah
diputuskan dalam sidang bersama Sekda, Inspektorat Daerah, BKD, dan dua asisten
(asisten I & II).
“Iya, Pemkab telah memecat Helmy dari PNS, dia
masih diberi waktu dua pekan untuk mengajukan keberatan,” jelas Suwignyo.
Sementara itu Helmy Arifianto, menyatakan masih
bingung untuk memutuskan langkah lebih lanjut, mau mengajukan keberatan
atau tidak.
“Saya
masih sangat bingun,
masih fikir-fikir dulu,”
jelasnya saat dihubungi melalui
telepon. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment