Ranperda APBD Blora Tahun Anggaran 2021 Oleh Bupati dan Ketua DPRD Blora |
BLORA - Setelah beberapa waktu lalu diserahkan oleh
Bupati Blora (27/09), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah
Kabupaten Blora, Jawa Tengah menggelar rapat paripurna dalam acara pandangan
umum fraksi-fraksi dilanjutkan jawaban Bupati Blora dan persetujuan bersama
terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 serta penyerahan tiga Ranperda.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora HM
Dasum, SE,MMA di ruang pertemuan setempat dengan dihadiri Bupati Blora H. Arief
Rohman, S.IP., M.Si., Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST.,MM., Sekda
Blora Komang Gede Irawadi, SE., M.Si, Forkopimda Blora, Unsur Pimpinan dan
Anggota DPRD serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis
(30/9/2021) siang.
HM Dasum dalam pengantarnya mengatakan, Rancangan
Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 telah
diserahkan kepada DPRD dalam rapat paripurna, dan telah dilakukan pembahasan
oleh DPRD.
“Dalam pembahasan, DPRD memandang masih ada
beberapa permasalahan, oleh karena itu dalam rapat paripurna ini, Fraksi-Fraksi
DPRD akan menyampaikan pandangan umumnya,” kata HM. Dasum.
Dalam menyampaikan pandangan umum Fraksi-Fraksi,
Juru Bicara Gabungan Fraksi-Fraksi, Bibi Hastuti, SE menyampaikan 20 point.
Dari 20 point yang disampaikan antara lain,
Pemerintah Kabupaten Blora agar memonitor desa-desa yang penyerapan anggaran
dan pembelanjaan masih rendah, karena masih ada sebagian desa yang
pembelanjaannya masih minim, sehingga uang masih tersimpan dan mengendap di
rekening.
“Agar dipahami Tahun Anggaran 2021 tinggal tiga
bulan efektif,” ucap Bibi Hastuti, SE.
Disampaikan juga perihal pengisian perangkat desa
apakah sampai saat ini sudah ada revisi atas peraturan Bupati yang btelah
berjalan dan digunakan kemarin saat seleksi perangkat desa di Kecamatan
Kedungtuban, Jati, Kunduran, Jepon dan Todanan.
“Apakah Bupati telah menerbitkan rekomendasi lagi
kepada desa-desa untuk mengisi perangkat desa ? Bupati pernah menyampaikan,
target Desember 2021 semua kekosongan bisa terisi, apakah target itu tetap atau
direvisi ?” ungkapnya.
Kemudian, disaat musim kemarau, Fraksi-Fraksi
Gabungan berharap, pemerintah menyiapkan strategi apabila terjadi kekeringan di
wilayah Kabupaten Blora.
Berikutnya, disampikan pula bahwa Sat Pol PP
mempunyai peranan penting dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketentetraman masyarakat.
“Mengingat tugas ini bersinggungan langsung dengan
risiko dan bahaya maka dipandang perlu pendidikan profesi bagi anggota Sat Pol
PP sebelum ditugaskan,” ungkapnya.
Untuk bidang infrastruktur, hendaknya pemerintah
daerah segera menuntaskan pembangunan infrastruktur jalan, baik jalan provinsi
maupaun jalan poros kabupaten. Mencari terobosan di pusat dan provinsi,
memperhatikan infrastruktur jalan di Kabupaten Blora.
Selanjutnya juru bicara Fraksi Demokrat dan Hanura,
Yusuf Abdurohman, SH menyampaikan 12 point pandangannya.
Ketua DPRD Blora tandatangani
berita acara persetujuan bersama.
Dari 12 point pandangan yang disampaikan juru
bicara Fraksi Demokrat dan Hanura, Yusuf Abdurohman, SH, antara lain
disampaikan, selain pembangunan fisik juga perlu dilakukan upaya pembangunan
perkembangan sektor usaha industri baik kecil maupun menengah.
“Seperti UMKM, UKM, BUMDes harus ada pendampingan
untuk memastikan jaminan penjualan produk, ketersediaan bahan baku, pelatihan
dan pemberian modal usaha, bunga yang ringan dengan menjembatani dengan
Perbankan HIMBARA. Karena kita sadar bahwa penyumbang PDRB terbesar ke-4 di
Kabupaten Blora dari sektor ini,” terang Yusuf Abdurohman.
Berkenaan dengan tenaga pendidikan atau guru
mengajar mulai dari tingkatan guru SD, SMP, MTS, SMA/SMK, TK/PAUD, MADIN/TPQ,
pihaknya menyarankan ada pendataan nama-nama mereka yang belum merasakan
bantuan dari pemerintah agar mendapatkan kesejahteraan secara maksimal dari
pemerintah.
Di tempat yang sama, dilanjutkan dengan jawaban
Bupati Blora H. Arief Rohman atas pandangan umum Fraksi-Fraksi. Semua pandangan
Fraksi-Fraksi dijawab dengan tegas dan jelas oleh Bupati Blora sehingga bisa
diterima oleh peserta yang hadir dalam rapat paripurna.
Namun sebelum pengambilan keputusan, pimpinan rapat
partipurna HM Dasum menyatakan terlebih dulu akan disampaikan laporan Badan
Anggaran tentang hasil pembahasan akhir atas rancangan Perda tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2021. Laporan itu disampaikan oleh juru bicara Badan
Anggaran, Ahmad Habib Hilmy, yang selanjutnya bisa disetujui bersama.
Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara
persetujuan bersama. Namun sebelum ditandatangani redaksional naskahnya
dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris Dewan, Catur Pambudi Amperiawan,
S.Sos.
Setelah penandatanganan tersebut, Bupati Blora Arif
Rohman menyerahkan dokumen tiga Raperda.
Yaitu, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora, dan Raperda tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor.
Sebelum rapat diakhiri, Bupati Blora H. Arief
Rohman, S.IP., M.Si, kembali menyampaikan sambutan dan menyampaikan apresiasasi
sehingga semuanya bisa terwujud berkat kerjasama yang terjalin baik antara
eksekutif dan legislatif, serta adanya berkomitmen bersama yang tinggi untuk
segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan Perubahan APBD tahun 2021.
Dikatakannya, setelah dilakukan persetujuan
bersama, oleh karena itu setelah tiga hari kerja segera disampaikan kepada
Gubernur untuk dievaluasi dan hasilnya untuk ditindaklanjuti bersama antara
Bupati dan DPRD.
“Untuk itu kami sangat berharap agar proses penyusunan Perda Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat segera kita selesaikan agar jalannya pemerintahan serta roda pembangunan yang dituangkan dalam program kegiatan yang telah direncanakan di Kabupaten Blora dapat segera dilaksanakan,” kata Bupati Blora. (ADY/Red).