Berpeci hitam, dan pakaian lengan panjang putih, Bambang Tri Mulyono mengikuti sidang putusan di PN Blora |
Blora,- Dalam persidangan yang panjang akhirnya,
Bambang Tri Mulyono (45), penulis buku Jokowi Undercover, dinyatakan terbukti
bersalah melakukan pelanggaran pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI
Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE Jo pasal 64
ayat (1) KUHPidana.
Atas pelanggaran itu, warga Jambangan, Desa
Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam
persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Senin (29/05/2017).
Vonis hukuman Mul, pangilan Bambang Tri Mulyono,
dibacakan dalam sidang yang mundur satu jam dari jadwal, dengan majelis hakim
ketua Makmurin Kusumastuti SH, MH, anggota Dwi Ananda FW SH,MH, Rr E. Dewi
Nugraheni SH, MH, didampingi panitera pengganti Puryanto.
Hakim menyebut,
terdakwa terbukti secara sah,
dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pindana dengan
sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
SARA.
Atas pebuatan itu hakim menjatuhkan pidana kepada
terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Menetapkan masa penangkapan, dan penahanan
yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," tambah Makmurin.
Sidang dihadiri salah satu staf kantor kepresidenan, Ifdhal Kasim, dengan
seksama mengikuti jalannya sidang putusan hingga akhir.
“Kami akan laporan rinci ke atasan soal sidang ini,
paling penting sidangberjalan lancar,” katanya singkat.
Vonis 3 tahun kurungan itu, langsung ditanggapi
suami Desi Purwanti dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan
majelis hakim.
"Saya banding," jawab Bambang Tri Mulyono
pada majelis hakim.
Ditanya tentang keputusan atas vonis hukuman tiga
tahun penjara yang diberikan hakim, Bambang TriMulyono menyatakan
tidak puas dengan
vonisnya itu, dan
dia akan memecat
pengacaranya Hendri Listiawan,
karena dinilai tidak mendukungnya sepenuh hati.
Putusan tiga tahun penjara terhadap Bambang Tri
Mulyono, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Blora, Davit Supriyanto SH dan Karyono SH, dalam sidang sebelumnya menuntut empat tahun
penjara.
“Iya kami fikir-fikir dulu, nanti akan dibahas
bersama di Kejari,” tandas Davit Supriyanto menanggapi putusan hakim itu. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment