PENULIS BUKU JOKOWI UNDERCOVER BAMBANG TRI MULYONO DIHUKUM 3 TAHUN

Berpeci hitam, dan pakaian lengan panjang putih, Bambang Tri Mulyono mengikuti sidang putusan di PN Blora
Blora,-    Dalam persidangan yang panjang akhirnya, Bambang Tri Mulyono (45), penulis buku Jokowi Undercover, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas pelanggaran itu, warga Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Senin (29/05/2017).

Vonis hukuman Mul, pangilan Bambang Tri Mulyono, dibacakan dalam sidang yang mundur satu jam dari jadwal, dengan majelis hakim ketua Makmurin Kusumastuti SH, MH, anggota Dwi Ananda FW SH,MH, Rr E. Dewi Nugraheni SH, MH, didampingi panitera pengganti Puryanto.

Hakim  menyebut, terdakwa  terbukti  secara sah,  dan   meyakinkan  bersalah  melakukan tindak  pindana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Atas pebuatan itu hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

"Menetapkan masa penangkapan, dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," tambah Makmurin.

Sidang dihadiri salah satu staf   kantor kepresidenan, Ifdhal Kasim, dengan seksama mengikuti jalannya sidang putusan hingga akhir.

“Kami akan laporan rinci ke atasan soal sidang ini, paling penting sidangberjalan lancar,” katanya singkat.

Vonis 3 tahun kurungan itu, langsung ditanggapi suami Desi Purwanti dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya banding," jawab Bambang Tri Mulyono pada majelis hakim.

Ditanya tentang keputusan atas vonis hukuman tiga tahun penjara yang diberikan hakim, Bambang TriMulyono   menyatakan   tidak  puas   dengan   vonisnya   itu,   dan   dia  akan   memecat   pengacaranya   Hendri Listiawan, karena dinilai tidak mendukungnya sepenuh hati.

Putusan tiga tahun penjara terhadap Bambang Tri Mulyono, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Davit Supriyanto SH dan Karyono SH,  dalam sidang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.


“Iya kami fikir-fikir dulu, nanti akan dibahas bersama di Kejari,” tandas Davit Supriyanto menanggapi putusan hakim itu. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »