DPO Diduga Terkait Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bansos UPPO |
Blora,- Tim Buser Sat
Reskrim Polres Blora berhasil menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana bansos unit pengolahan pupuk
organik (UPPO) untuk kelompok tani “Langgeng” Dukuh Tambaklulang Desa
Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora pada tahun 2013 lalu, di
Kabupaten Blora, (18/05/17).
Tersangka
bernama Sungkono mulai 25 Januari 2016 telah melarikan diri, keluar daerah
lain. setelah dilakukan penyelidikan selama 1 tahun lebih. Pada hari ini Kamis,
18 Mei 2017, pukul 08.00 WIB di kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang,
Kabupaten Bekasi, Sat Reskrim Polres Blora telah berhasil melakukan upaya paksa
penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan sampai sekarang pelaku
dan tim dari Sat Reskrim Polres Blora dalam perjalanan pulang dari Bekasi
menuju ke Blora.
Dalam
pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka DPO kasus korupsi tersebut,
dipimpin langsung oleh Kanit II Tipikor Sat Reskrim Polres Blora Iptu Nur Dwi
Edi S.H, dengan melibatkan beberapa anggota Buser Sat Reskrim.
Kapolres
Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo S.H.
M.H, membenarkan bahwa penangkapan DPO kasus korupsi tersebut dan menerangkan
bahwa tersangka melakukan tindak pidana korupsi
berdasarkan laporan dengan nomor : LP/A/5/I/2016/Jateng/Res
Blora/Reskrim.
Pada
18 Januari 2016 tentang Tindak pidana korupsi penyelewengan dana bansos unit
pengolahan pupuk organik (UPPO) untuk kelompok tani “Langgeng” Dukuh
Tambaklulang, Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora tahun 2013.
“Tersangka bernama Sungkono (37th) warga Dukuh
Tambaklulang Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora telah
merugikan negara sebesar 123juta 652ribu
rupiah,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora.
Kronologis
kejadian yakni telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana
bansos UPPO tahun 2013. Adapun cara yang dilakukan tersangka (Sungkono) dalam
melakukan tindak pidana korupsi tersebut adalah setelah dana Bansos UPPO
sebesar 186juta rupiah tersebut masuk ke rekening kelompok tani langgeng
selanjutnya diambil dalam 3 (tiga) kali pencairan yaitu sebagai berikut :
Pada
19 Desember 2013 dengan nilai sebesar 56 juta rupiah, 15 Januari 2014 dengan
nilai sebesar 93 juta rupiah dan pada 26 Februari 2014 sebesar 37 juta rupiah.
Selanjutnya
dana yang telah dicairkan oleh tersangka dan bendahara Juwanto tersebut
digunakan oleh tersangka untuk membangun kandang sapi. kemudian dibelikan 6
ekor sapi betina, akan tetapi setelah dipelihara kurang lebih 3 bulan sebanyak
3 ekor sapi telah dijual oleh tersangka, dan 3 ekor lagi diambil pemiliknya
dengan alasan belum dibayar tersangka. Sedangkan dana yang seharusnya untuk
pembelian kendaraan roda tiga serta mesin pencacah tersebut tidak
dibelanjakannya.
Akibat
perbuatan Tersangka Sungkono tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan
oleh tim ahli dalam hal ini auditor BPKP Perwakilan provinsi jawa Tengah,
Negara mengalami kerugian sebesar 123juta 652ribu rupiah.
“Tersangka
Sungkono dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU
RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001,” tegas AKP Herry Dwi. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment