SAT RESKRIM POLRES BLORA TANGKAP DPO KASUS KORUPSI DANA BANSOS

DPO Diduga Terkait Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bansos UPPO
Blora,- Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora berhasil menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana bansos unit pengolahan pupuk organik (UPPO) untuk kelompok tani “Langgeng” Dukuh Tambaklulang Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora pada tahun 2013 lalu, di Kabupaten Blora, (18/05/17).

Tersangka bernama Sungkono mulai 25 Januari 2016 telah melarikan diri, keluar daerah lain. setelah dilakukan penyelidikan selama 1 tahun lebih. Pada hari ini Kamis, 18 Mei 2017, pukul 08.00 WIB di kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kabupaten Bekasi, Sat Reskrim Polres Blora telah berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan sampai sekarang pelaku dan tim dari Sat Reskrim Polres Blora dalam perjalanan pulang dari Bekasi menuju ke Blora.

Dalam pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka DPO kasus korupsi tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit II Tipikor Sat Reskrim Polres Blora Iptu Nur Dwi Edi S.H, dengan melibatkan beberapa anggota Buser Sat Reskrim.

Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo S.H. M.H, membenarkan bahwa penangkapan DPO kasus korupsi tersebut dan menerangkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana korupsi  berdasarkan laporan dengan nomor : LP/A/5/I/2016/Jateng/Res Blora/Reskrim.

Pada 18 Januari 2016 tentang Tindak pidana korupsi penyelewengan dana bansos unit pengolahan pupuk organik (UPPO) untuk kelompok tani “Langgeng” Dukuh Tambaklulang, Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora tahun 2013.

“Tersangka  bernama Sungkono (37th) warga Dukuh Tambaklulang Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora telah merugikan negara sebesar   123juta 652ribu rupiah,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora.

Kronologis kejadian yakni telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana bansos UPPO tahun 2013. Adapun cara yang dilakukan tersangka (Sungkono) dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut adalah setelah dana Bansos UPPO sebesar 186juta rupiah tersebut masuk ke rekening kelompok tani langgeng selanjutnya diambil dalam 3 (tiga) kali pencairan yaitu sebagai berikut :

Pada 19 Desember 2013 dengan nilai sebesar 56 juta rupiah, 15 Januari 2014 dengan nilai sebesar 93 juta rupiah dan pada 26 Februari 2014 sebesar 37 juta rupiah.

Selanjutnya dana yang telah dicairkan oleh tersangka dan bendahara Juwanto tersebut digunakan oleh tersangka untuk membangun kandang sapi. kemudian dibelikan 6 ekor sapi betina, akan tetapi setelah dipelihara kurang lebih 3 bulan sebanyak 3 ekor sapi telah dijual oleh tersangka, dan 3 ekor lagi diambil pemiliknya dengan alasan belum dibayar tersangka. Sedangkan dana yang seharusnya untuk pembelian kendaraan roda tiga serta mesin pencacah tersebut tidak dibelanjakannya.

Akibat perbuatan Tersangka Sungkono tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli dalam hal ini auditor BPKP Perwakilan provinsi jawa Tengah, Negara mengalami kerugian sebesar 123juta 652ribu rupiah.


“Tersangka Sungkono dijerat  dengan pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.  20 Tahun 2001,” tegas AKP Herry Dwi. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »