|
Sosialisasi Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Di KPU Blora
|
Blora,-
Ditengah-tengah proses Pendaftaran PPK dan PPS Pemilihan Gubernur Jawa Tengah
2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Blora menggelar Sosialisasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan pada Senin
16/10 di Aula KPU Blora. Bertindak sebagai narasumber Sosialisasi ini adalah
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Data, Muslim Aisha,
S.H.I. Hadir Pula dalam acara ini Asisten Pemerintahan Sekda Blora. Adapun
peserta sosialisasi ini melibatkan pemangku kepentingan di Kab. Blora terutama
dari unsur Ormas, Organisasi Keagamaan, OKP, LSM, Perguruan Tinggi, dan Media
Massa.
Ketua KPU Blora, Arifin, mengungkapkan dalam
sambutan pembukaannya bahwa acara ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan
informasi Pilgub Jateng 2018 terutama dalam Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon.
Karena pendaftaran calon tidak hanya dari jalur partai politik tetapi juga bisa
dari jalur perseorangan, perlu segera dialakukan sosialisasi terkait hal
tersebut sebelum memasuki masa pendaftaran Pasangan Calon.
Asisten Pemerintahan Sekda Blora, Setyo Edi, dalam
sambutan pengarahannya menyampaikan agar semua pemangku kepentingan senantiasa
menjaga kondusifitas daerah sehingga Pilgub Jateng 2018 berjalan dengan sejuk.
Mengingat suhu politik sebentar lagi akan menaik, maka Setyo Edi berpesan
kepada para ASN agar senantiasa menjaga netralitasnya dalam proses Pemilu baik
pada Pilgub Jateng 2018 maupun Pemilu 2019. Kepada pemangku kepentingan dari
unsur Ormas, Setyo Edi juga berpesan, jika akan terlibat menjadi tim sukses
pasangan calon disilakan karena itu merupakan hak politik, tetapi tetap harus
menjaga kondusifitas sehingga kerukunan warga masyarakat Blora tetap terjaga
dengan baik.
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa Pasangan
Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri dalam Pilgub Jateng 2018 dengan
didukung oleh sejumlah penduduk yang mempunyai hak pilih yang tercantum dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Terakhir dan tersebar disejumlah kab/kota sesuai
dengan ketentuan perundangan. Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
menyampaikan dalam materinya bahwa provinsi dengan jumlah DPT Terakhir lebih
dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%. Jumlah dukungan
tersebut harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota yang ada.
“Dengan demikian untuk di Jawa Tengah, Pasangan Calon Perseorangan harus
didukung oleh sekurangnya 1.781.606 pemilih yang sekurang-kurangnya tersebar di
18 kab/kota”, Tandas Muslim dalam paparan materinya.
Mengacu pada Tahapan Penyelenggaraan Pilgub Jateng
2018, ketentuan tentang Syarat minimal dukungan dan persebaran akan diumumkan
oleh KPU Provinsi Jateng pada tanggal 9 – 22 November 2017.
Adapun jadwal selanjutnya untuk Pencalonan
Perseorangan dalam Pilgub Jateng kali ini adalah sebagai berikut 22 – 26
November 2017 Penyerahan Syarat
Dukungan ke KPU Provinsi, 22 – 28 November 2017 Penelitian
jumlah minimal dukungan dan sebaran, 22 November hingga 05 Desember 2017 Penelitian administrasi dan analisis
dukungan ganda, dan 06 sampai 08 Desesember 2017 Penyerahan syarat dukungan ke KPU Kabupaten/Kota.
3 Parpol Serahkan Daftar Anggota Ke KPU
Blora
Sampai dengan Senin (16/10/2017) Tercatat tiga parpol menyerahkan daftar
anggota beserta salinan KTA dan KTP ke KPU Blora hari ini,. Ketiga parpol
tersebut adalah Golkar, Demokrat dan Partai Garuda. Penyerahan daftar anggota
ketiga partai tersebut dapat diterima KPU Blora karena sudah sesuai antara
jumlah anggota di Sipol, jumlah anggota dalam hardcopy serta jumlah KTA dan
KTP.
Jumlah daftar anggota partai Golkar yang diserahkan
sebanyak 2.114, sedangkan Partai Demokrat 1.315 dan Partai Garuda 1.192. Dengan
demikian, Partai politik yang telah menyerahkan Daftar Anggota ke KPU Blora,
|
Add caption |
Daftar Parpol yang Menyerahkan Daftar Anggota ke
KPU Blora
Sampai dengan pukul 18.00 WIB (16/10/2017)
No.
|
Nama Partai
|
Jumlah Anggota dalam Sipol
|
Jumlah Anggota dan Lampiran
F2 (hard copy)
|
Jumlah KTA
|
Jumlah KTP
|
Status
|
1.
|
Perindo
|
1.895
|
1.895
|
1.895
|
1.895
|
Diterima
|
2.
|
PDI
Perjuangan
|
1.511
|
1.511
|
1.511
|
1.511
|
Diterima
|
3.
|
Hanura
|
1.485
|
923
|
883
|
875
|
Dikembalikan
|
4.
|
Gerindra
|
1.218
|
1.218
|
1.218
|
1.218
|
Diterima
|
5.
|
PPP
|
981
|
981
|
981
|
981
|
Diterima
|
6.
|
Nasdem
|
1.100
|
1.100
|
1.100
|
1.100
|
Diterima
|
7.
|
PAN
|
1.216
|
1.216
|
1.216
|
1.216
|
Diterima
|
8.
|
PKS
|
1.284
|
1.284
|
1.284
|
1.284
|
Diterima
|
9.
|
Golkar
|
2.114
|
2.114
|
2.114
|
2.114
|
Diterima
|
10.
|
Demokrat
|
1.315
|
1.315
|
1.315
|
1.315
|
Diterima
|
11.
|
Garuda
|
1.192
|
1.192
|
1.192
|
1.192
|
Diterima
|
Sumber: Help Desk KPU Blora (adi
sanrico)