Surat Edaran Bupati Blora |
Blora,- Menindaklanjuti
Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor:
061.2/0006817 tertanggal 10 Mei
2017 perihal Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan / Puasa Tahun 1438 H / 2017 M, maka
atas nama Bupati Blora Sekretaris Daerah mengirimkan Surat Edaran nomor 850/1309 ditujukan kepada Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kabupaten Blora,
tertanggal 19 Mei 2017, terkait penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan / Puasa
Tahun 2017 / 1438 H.
Dalam Surat Edaran tersebut Setda
Blora Drs Bondan Sukarno MM menjelaskan bahwa pelaksanaan jam kerja untuk 5
atau 6 hari kerja pada bulan Ramadhan berjumlah 32,5 jam dalam 1 minggu, OPD
yang melaksanakan 5 hari kerja, hari Senin hingga Kamis pegawai masuk pukul
07.30 WIB. Pulang pukul 14.30 WIB. Dan hari Jum’at masuk 07.00 WIB. Pulang
11.30 WIB.
“Upacara Bendera dan Apel Pagi
menyesuaikan ketentuan jam kerja,” jelas Drs. Bondan Sukarno dalam Surat Edaran
tersebut.
Menurutnya, khusus untuk Rumah
Sakit Daerah dan UPT Kesehatan, kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja
tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu
minggu minimal 32,5 jam.
“Para pimpinan OPD agar tetap
menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing, khususnya
pada bulan Ramadhan / Puasa,” tegasnya.
Pada surat tersebut dijelaskan
bahwa Cuti nyadran tidak diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, dan pada bulan Mei 2017 terdapat libur diluar hari
Sabtu dan Minggu sebanyak 3 hari, sehingga waktu tersebut dapat dimanfaatkan
untuk melaksanakan nyadran oleh pegawai.
“Sehubungan dengan hal tersebut,
maka cuti nyadran tahun 2017 ditiadakan,” tandasnya.
Pemberlakuan jam kerja tersebut efektif terhitung sejak permulaaan
sampai dengan berakhirnya Ramadhan tahun ini. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment