Bupati Blora Ketika Di Acara Pasar Murah Jelang Idul Fitri 2019 |
Blora,- Pengunaan
kendaraan dinas dimasukan dalam artian gratifikasi. Oleh karena itu, selama arus mudik Idul
Fitri 2019 mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampong (Mudik). Selain itu juga, Bupati Blora menekankan tidak
memperkenankan mobil dinas digunakan untuk mudik.
Bupati Blora Djoko Nugroho saat acara pasar murah
Rabu (28/5) kemarin menyatakan melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten
Blora sampai mengunakan mobil dinas operasional sehari-hari di Pemkab Blora untuk mudik lebaran.
''Mobil dinas tidak boleh untuk mudik,'' tegas Djoko Nugroho.
Alasannya, karena memang selama ini dalam aturannya
tidak diperbolehkan.
''Aturannya tidak memperbolehkan, maka kita mengikuti aturan,'' jelasnya singkat.
Selain itu juga sejak 27 Mei lalu Sekretaris Daerah
(Sekda) Blora Komang Gede Irawadi sudah membuat surat edaran (SE) Nomor 003.2/1654/2019
Tentang Larangan Pengunaan Kendaraan Dinas untuk mudik dalam rangka hari
raya keagamaan.
Yang mana SE Sekda Blora ini menindak lanjuti surat
Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 pada 08 Mei lalu tentang imbauan pencegahan
gratifikasi terkait hari raya keagaamaan.
Selain itu juga, berkaitan dengan SE dari Mendagri
nomor 003.2/3975/SJ tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya kegamaan.
Dengan adanya SE dan imbuan dari KPK tersebut seluruh PNS Blora agar tidak
mengunakan kendaraan dinas oprasional untuk kegiatan mudik.
“Hanya
saja, dalam SE tersebut tidak disebutkan apa sanksi bagi PNS yang mengunakan
kendaraan dinas untuk mudik tidak ada. (fud),” pungkasnya. (Heripur/Red)