Barang Bukti Pelaku Judi Togel Di Blora |
Blora,- Berkat kesigapan
anggota Buser Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora kembali menangkap
seorang pelaku judi togel atau toto gelap. Kali ini, jajaran Kepolisian Resor
(Polres) Blora berhasil menangkap seorang warga Jalan Cendana nomor 38
Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Kapolres
Blora AKBP Surisman SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi,
S.H, M.H Sabtu (06/05/2017) siang mengungkapkan bahwa tersangka penjual kupon
togel ditangkap di warung kopi miliknya sendiri Jalan Mr. Iskandar, Kelurahan
Mlangsen, Kecamatan Blora Kabupaten Blora, pada Jumat 05 Mei 2017 lalu sekitar
pukul 19.00 WIB.
“Penangkapan
tersebut, berbekal laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Dari
tangan tersangka, Polres Blora mengamankan antara lain sebuah smartphon Tab,
satu Handphone, satu lembar kertas rekapan tulisan angka, dan uang tunai 51
ribu rupiah hasil penjualan kupon togel saat itu.
“Uang
totoan itu memang kecil nilainya, tetapi jika saja penangkapan itu terjadi saat
seluruh kupon sudah laku, nilainya akan besar,” tandasnya.
Kasat
Reskrim mengakui kesulitan memberantas judi togel secara massif. Hal itu di
antaranya karena pelaku perjudian togel yang lebih proteks dalam melaksanakan aksinya.
“Mereka
tidak melayani pembeli diluar yang telah dikenal, sehingga polisi sulit
mengecoh penjual kupon togel,” ujarnya.
Apalagi,
Lanjut Kasat Reskrim, pengedar tidak melayani pembeli di tempat yang menetap,
tetapi berpindah-pindah, layaknya mereka yang menawarkan barang dari pintu ke pintu.
“Tetapi
berkat laporan atau informasi dari masyarakat, para penjual kupon togel, tetap
bisa ditangkap,” tegasnya.
Ajun
Komisaris Polisi Herry Dwi memastikan, tersangka Muhammad Hadi Yuwono (34th)
adalah pengedar kupon togel.
Saat
ini, Polisi menjebloskan tersangka di sel tahanan Mapolres Blora guna
kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan Polres Blora dapat mengungkap sindikat bandarnya.
Sehari
sebelumnya, pada 04 Mei 2017, aparat Satreskrim Polres Blora menangkap seorang
penjual kupon togel juga, yakni warga Desa Andongrejo Kecamatan Blora Kabupaten
Blora di sebuah warung yang sedang melayani pembeli.
Tersangka
kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Blora karena melanggar pasal 303
KUHP tentang perjudian, dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara
itu, masyarakat menganggap pemberantasan praktek judi togel tidak efektif,
antara lain karena vonis hukumannya yang ringan, bahkan ada yang diduga tidak
sampai naik ke pengadilan. Terlebih, mereka yang ditangkap masih sekadar
pengedar,
“Walau
pun kesulitan akan tetapi Kepolisian Sat Reskrim Polres Blora akan berusaha
untuk membekuk Bandar judi togel agar memberikan efek jera bagi para pemain
besar dibelakangnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Blora. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment