SAT RESKRIM POLRES BLORA BERHASIL TUMPAS HABIS PREJUDIAN PENGEDAR KUPON TOGEL

Barang Bukti Pelaku Judi Togel Di Blora
Blora,- Berkat kesigapan anggota Buser Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora kembali menangkap seorang pelaku judi togel atau toto gelap. Kali ini, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil menangkap seorang warga Jalan Cendana nomor 38 Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Surisman SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi, S.H, M.H Sabtu (06/05/2017) siang mengungkapkan bahwa tersangka penjual kupon togel ditangkap di warung kopi miliknya sendiri Jalan Mr. Iskandar, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kabupaten Blora, pada Jumat 05 Mei 2017 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

“Penangkapan tersebut, berbekal laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, Polres Blora mengamankan antara lain sebuah smartphon Tab, satu Handphone, satu lembar kertas rekapan tulisan angka, dan uang tunai 51 ribu rupiah hasil penjualan kupon togel saat itu.

“Uang totoan itu memang kecil nilainya, tetapi jika saja penangkapan itu terjadi saat seluruh kupon sudah laku, nilainya akan besar,” tandasnya.

Kasat Reskrim mengakui kesulitan memberantas judi togel secara massif. Hal itu di antaranya karena pelaku perjudian togel yang lebih proteks dalam melaksanakan  aksinya.

“Mereka tidak melayani pembeli diluar yang telah dikenal, sehingga polisi sulit mengecoh penjual kupon togel,” ujarnya.

Apalagi, Lanjut Kasat Reskrim, pengedar tidak melayani pembeli di tempat yang menetap, tetapi berpindah-pindah, layaknya mereka yang menawarkan barang dari  pintu ke pintu.

“Tetapi berkat laporan atau informasi dari masyarakat, para penjual kupon togel, tetap bisa ditangkap,” tegasnya.

Ajun Komisaris Polisi Herry Dwi memastikan, tersangka Muhammad Hadi Yuwono (34th) adalah pengedar kupon togel.

Saat ini, Polisi menjebloskan tersangka di sel tahanan Mapolres Blora guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan Polres Blora dapat  mengungkap sindikat bandarnya.

Sehari sebelumnya, pada 04 Mei 2017, aparat Satreskrim Polres Blora menangkap seorang penjual kupon togel juga, yakni warga Desa Andongrejo Kecamatan Blora Kabupaten Blora di sebuah warung yang sedang melayani pembeli.

Tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Blora karena melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, masyarakat menganggap pemberantasan praktek judi togel tidak efektif, antara lain karena vonis hukumannya yang ringan, bahkan ada yang diduga tidak sampai naik ke pengadilan. Terlebih, mereka yang ditangkap masih sekadar pengedar,


“Walau pun kesulitan akan tetapi Kepolisian Sat Reskrim Polres Blora akan berusaha untuk membekuk Bandar judi togel agar memberikan efek jera bagi para pemain besar dibelakangnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Blora. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

IPHI Jiken Diminta Bisa Berinovasi dalam Berbagai Bidang

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora H. Arief Rohman, berharap Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Jiken dapat ikut serta m...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »