Barang Bukti Botol Berisi Miras |
Blora,- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jiken yakni Kanit
Reskrim Polsek Jiken Aiptu Slamet bersama Kasi Humas dan tiga anggota
melaksanakan Operasi Cipta Kondisi Menjelang Natal dan Tahun Baru 2017 dengan
sasaran Operasi Minuman Keras (Miras). (21/12/2016) Aiptu Slamet memimpin langsung
dalam Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsek Jiken kali ini.
Adapun Sasaran dalam Operasi Cipta Kondisi adalah tempat-tempat yang diduga menjual minuman
keras yang tidak berijin dan tidak memiliki surat keterangan dari Dinas
Kesehatan. Dari hasil Operasi miras tersebut, Anggota telah menyita puluhan
botol ukuran satu liter bekas boto air mineral yang berisi miras jenis arak
putih. Barang bukti botol miras jenis arak putih disita dari pemiliknya dan
dibawa ke Mapolsek Jiken, disamping itu petugas memberikan pembinaan kepada
para penjual miras ilegal tersebut agar tidak berjualan minuman keras dan
beralih usaha yang halal dan barokah. Karena usaha haram menjual minuman keras
ini sangat beresiko mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
Dan sangat berbahaya bagi para pengkonsumsi karena jenis minuman arak putih ini
belum teruji tes BPOM Dinas Kesehatan apabila terlalu berlebihan bisa
menyebabkan keracunan, kericuhan atau bisa menimbulkan korban.
Kanit Reskrim Polsek
Jiken Aiptu Slamet mengungkapkan bahwa Razia miras tersebut dilakukan
oleh anggota Polsek seluruh Polsek jajaran se-Polres Blora untuk mencegah
timbulnya aksi sweeping sewenang-wenang yang kerap dilakukan organisasi
masyarakat tertentu terhadap tempat-tempat yang menjual miras. “Kegiatan ini sebagai
bentuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib dan kondusif menjelang
perayaan natal 2016 dan tahun baru 2017,” tegas Aiptu Slamet (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment