SOSIALISASI CEGAH KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA DI PEMKAB BLORA

Peserta Kepolisian Resor Blora Sosialisasi
Di Ruang Pertemuan Setda Blora
Blora,- Sebanyak 50 orang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, mengikuti sosialisasi Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Bimbingan Teknis Manajemen Kontrak. “Sosialisasi dan bimbingan teknis ini untuk menambah kompetensi pejabat dalam melakukan pengadaan barang dan jasa,” kata Kepala Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Sutikno Selamet di Kantor Pemda Blora. (27/12/2016).
Ia mengatakan, pelatihan dan sosialisasi pengadaan barang dan jasa tersebut berlangsung di Aula Gedung Pemkab Blora yang bertindak sebagai Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Blora dan Kepolisian dalam hal ini Kanit 2 Tipikor Reskim Kepolisian Resor (Polres) Blora. Kegiatan Tersebut dihadiri oleh Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Kuasa Penggunan Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Kanit Tipikor Polres Blora Ipda Nur Dwi Edi SH salah satu nasa rasumber sosialisasi tersebut mengatakan bahwa  dengan adanya sosialisasi ini pejabat yang akan mengadakan pengadaan barang dan jasa bisa mengetahui aturan main pelaksanaan dengan tidak keluar dari substansi yang ada. Pejabat di instansi pemerintah yang memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa selama ini sering diragukan atau gamang karena tidak mengetahui aspek hukumnya. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan bimtek pengadaan barang dan jasa ini tidak ada lagi keraguan dan kegamangan pejabat yang berwenang dalam melakukan pengadaan barang dan jasa,” jelas Ipda Nur Dwi Edi SH.
Kejaksaan Negeri Blora Dalam Sosialisasi
Di Ruang Pertemuan Setda Blora
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yuliarti, SH,MH. juga mengingatkan dalam arahannya agar seluruh aparatur di Pemerintah Kabupaten Blora untuk berhati-hati membaca aturan yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa, sebab banyak aparat tersangkut masalah hukum karena salah menafsirkan aturan. “Kami meminta kepada aparatur Pemerintah Kabupaten agar bisa melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan benar dan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Menurutnya, satu hal yang amat penting bagi pejabat yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, yaitu menjalin hubungan yang baik kepada semua pihak dan selalu bertanya kepada yang mengerti dan paham peraturan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa. “Jika sudah bekerja sesuai dengan aturan dan sudah ada, bertanya kepada yang benar-benar paham serta berkonsultasi kepada yang ahli, maka tidak ada lagi yang perlu ditakutkan,” ibuhnya.
Dia juga meminta peserta agar intens menimba ilmu tentang pengadaan barang dan jasa kepada narasumber sosialisasi Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Bimbingan Teknis Manajemen Kontrak kali ini. “Jangan malu bertanya untuk menimba ilmu pengetahuan, sehingga segala sesuatu yang akan kita perbuat bisa sesuai dengan apa yang diharapkan,” pungkasnya.

Diakhir kesimpulan sosialisasi tersebut, kedua narasumber yakni Kepala Kejaksaan Negeri Blora dan Kanit Tipikor Polres Blora sepakat, akan terbuka bagi semua pejabat di Pemerintah Kabupaten Blora, Disilahkan setiap orang yang akan berkonsultasi seputar pengadaan barang/jasa Datang Saja Ke Kejaksaan Negeri Blora dan atau Ke Polres Blora. “Silahkan hubungi kami. Apabila perlu konsultasi dan bertanya apabila menemui kesulitan kami akan siap melayani anda semua. Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blora dan Kanit Tipikor Reskrim Polres Blora Ipda Nor Dwi Edi SH. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »