Peserta Kepolisian Resor Blora Sosialisasi Di Ruang Pertemuan Setda Blora |
Blora,- Sebanyak 50 orang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa
Tengah, mengikuti sosialisasi Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah serta Bimbingan Teknis Manajemen Kontrak. “Sosialisasi
dan bimbingan teknis ini untuk menambah kompetensi pejabat dalam melakukan
pengadaan barang dan jasa,” kata Kepala Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Sutikno
Selamet di Kantor Pemda Blora. (27/12/2016).
Ia mengatakan,
pelatihan dan sosialisasi pengadaan barang dan jasa tersebut berlangsung di
Aula Gedung Pemkab Blora yang bertindak sebagai Narasumber Kepala Kejaksaan
Negeri Blora dan Kepolisian dalam hal ini Kanit 2 Tipikor Reskim Kepolisian
Resor (Polres) Blora. Kegiatan Tersebut dihadiri oleh Pejabat Pengguna Anggaran
(PPA), Kuasa Penggunan Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
Pejabat Pengadaan serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Blora.
Kanit Tipikor Polres
Blora Ipda Nur Dwi Edi SH salah satu nasa rasumber sosialisasi tersebut
mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini pejabat yang akan
mengadakan pengadaan barang dan jasa bisa mengetahui aturan main pelaksanaan
dengan tidak keluar dari substansi yang ada. Pejabat di instansi
pemerintah yang memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa selama ini sering
diragukan atau gamang karena tidak mengetahui aspek hukumnya. “Kami berharap
dengan adanya sosialisasi dan bimtek pengadaan barang dan jasa ini tidak ada
lagi keraguan dan kegamangan pejabat yang berwenang dalam melakukan pengadaan
barang dan jasa,” jelas Ipda Nur Dwi Edi SH.
Kejaksaan Negeri Blora Dalam Sosialisasi Di Ruang Pertemuan Setda Blora |
Sementara itu, Kepala
Kejaksaan Negeri Blora Yuliarti, SH,MH. juga mengingatkan dalam arahannya agar
seluruh aparatur di Pemerintah Kabupaten Blora untuk berhati-hati membaca
aturan yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa, sebab banyak aparat
tersangkut masalah hukum karena salah menafsirkan aturan. “Kami meminta kepada
aparatur Pemerintah Kabupaten agar bisa melaksanakan kegiatan pengadaan barang
dan jasa dengan benar dan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Menurutnya, satu hal yang amat penting bagi pejabat
yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, yaitu menjalin hubungan yang
baik kepada semua pihak dan selalu bertanya kepada yang mengerti dan paham
peraturan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa. “Jika sudah bekerja
sesuai dengan aturan dan sudah ada, bertanya kepada yang benar-benar paham
serta berkonsultasi kepada yang ahli, maka tidak ada lagi yang perlu
ditakutkan,” ibuhnya.
Dia juga meminta
peserta agar intens menimba ilmu tentang pengadaan barang dan jasa kepada
narasumber sosialisasi Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah serta Bimbingan Teknis Manajemen Kontrak kali ini. “Jangan
malu bertanya untuk menimba ilmu pengetahuan, sehingga segala sesuatu yang akan
kita perbuat bisa sesuai dengan apa yang diharapkan,” pungkasnya.
Diakhir kesimpulan sosialisasi tersebut, kedua
narasumber yakni Kepala Kejaksaan Negeri Blora dan Kanit Tipikor Polres Blora
sepakat, akan terbuka bagi semua pejabat di Pemerintah Kabupaten Blora, Disilahkan
setiap orang yang akan berkonsultasi seputar pengadaan barang/jasa Datang Saja
Ke Kejaksaan Negeri Blora dan atau Ke Polres Blora. “Silahkan hubungi
kami. Apabila perlu konsultasi dan bertanya apabila menemui kesulitan kami akan
siap melayani anda semua. Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blora dan Kanit Tipikor
Reskrim Polres Blora Ipda Nor Dwi Edi SH. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment