PENYULUHAN PENDISTRIBUSIAN PUPUK BERSUBSIDI OLEH FORKOPIMCAM KRADENAN

Kapolsek Kradenan Memberikan
Penyuluhan Kepada Distributor Pupuk Bersubsidi
Di Kantor UPTD Pertanian Kecamatan Kredenan
Blora,- Dalam upaya mengantisipasi penyelewengan pendistribusian pupuk sehingga menyebabkan kelangkaan dipasaran kerugian bagi petani di wilayah Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora. Kapolsek Kradenan AKP. Subardo SH,Mhum memberikan penyuluhan hukum bagi para distributor, pedagang pupuk dan para tani kelompok tani yang bertempat di kantor UPTD Pertanian Kecamatan Kradenan. (08/12/2016).
Bahwa Polri selaku KP3 yakni Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida mempunyai wewenang untuk melaksanakan sosialisasi, penyuluhan serta melaksanakan proses hukum apabila terbukti terjadinya praktek penyelewengan pendistribusian pupuk dan pestisida bersubsidi dari pemerintah.
Dalam acara tersebut mengumpulkan Distributor pupuk CV Pangestu, Pengecer/pedagang pupuk se-Kecamatan Kradenan dan Kelompok tani se-Kecamatan Kradenan. Kurang lebih yang hadir ada sejumlah 300 orang lebih.
Materi yang disampaikan oleh AKP. Subardo SH,Mhum dalam paparannya yaitu banyaknya jumlah pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Blora berdasarkan pada kemapuan APBD Blora. Kabupaten Blora juga telah berupaya untuk mencukupi kebutuhan pupuk di masyarakat secara sistem peredaran pupuk bersubsidi tidak boleh melebihi batas wilayah dan tidak boleh disalah gunakan peruntukannya. Melarang penggunaan pupuk bersubsidi di kawasan hutan. Memberikan informasi dan himbauan apabila terjadi kelangkaan pupuk dan segera laporkan kepada pejabat struktural yang berwenang sehingga permasalahan agar segera diatasi.
Menurut Kapolsek Kradenan tersebut bahwa ketersedian pupuk untuk wilayahnya di tahun 2016 ini sudah tercukupi dan di tahun 2017 akan di tambah 7,2 Ton. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 77/2005 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden No. 15/2011 bahwa pupuk bersubsidi termasuk dalam ketataniagaan yang barangnya tidak dapat diperjualbelikan sebagaimana halnya barang umum maka pelanggarnya bisa dikenakan pidana.

“Sosialisasi ini merupakan momen yang penting untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi permasalahan yang dihadapi, serta menganalisa tantangan permasalahan yang berkembang dihadapi masyarakat,” tegas Kapolsek Kradenan AKP. Subardo SH,Mhum ditemui seusai acara. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

IPHI Jiken Diminta Bisa Berinovasi dalam Berbagai Bidang

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora H. Arief Rohman, berharap Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Jiken dapat ikut serta m...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »