Suasana Pengundian Calon Penghuni Kios Di Blok S Desa Seso Kecamatan Jepon |
Blora,- Bupati Blora Djoko Nugroho menghadiri acara pengundian calon
penghuni yang akan menempati kios di Blok S Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten
Blora. (19/12/2016). Acara ini dihadiri oleh Kepala Disperindagkop Maskur,
Camat Jepon Dwi Bambang Priyono, Forkopimcam Kecamatan Jepon, serta seluruh
calon penghuni kios Blok S Blora. Blok S yang merupakan kios percontohan
terdiri dari 43 kios dengan ukuran 3m x 4m serta 7 pujasera dengan ukuran 6m x 4m. Penghuni Blok S merupakan penghuni lama,
penghuni kios eks-Sunan Pojok, serta penghuni baru.
Kepala
Disperindagkop Maskur menyampaikan bahwa biaya sewa kios disesuaikan dengan
Perda No. 3 Tahun 2013 yaitu Rp. 15.000/meter/hari. Maka dengan ukuran 3m x 4m,
penghuni dikenakan biaya Rp. 180.000/bulan. Sedangkan untuk pujasera (6m x 4m)
dikenakan biaya Rp. 360.000. Untuk sistem pembayaran dapat dilakukan setiap
bulan dan masa sewa kios adalah 5 tahun.
Bupati Blora Djoko
Nugroho dalam sambutannya berpesan agar penghuni Blok S dapat memanfaatkan kios
sebaik mungkin. Peresmian Blok S akan dilakukan pada akhir taun secara bersama
dengan berpusat di Gedung Inspektorat yang baru dan akan dilakukan
teleconference untuk setiap peresmian proyek. "Semuanya tergantung pada
diri kita sendiri, jangan sampe kayak blok T udah dibangun tapi sepi, nanti
mulai pembayaran Januari, kalau Maret belum buka maka kunci akan diambil
kembali," ujar Bupati Blora.
Bupati Blora
berharap agar saat peresmian nanti semua kios sudah buka semua. Untuk penghuni
kios eks-Sunan Pojok diminta segera pindah dikarenakan akan dibangun Pendopo
Makam Sunan Pojok. Pada acara ini juga dilakukan pembentukan Paguyuban Blok S
yang akan mengatur ketertiban, kebersihan dan keamanan Blok S. (adi sanrico)
Salam gan.untuk sewa kiosnya yang baru bisa daftar gak gan..
ReplyDelete