Kedua Tersangka (Jongkok) Beserta Barang Bukti |
Blora,- Kemarin hari Selasa siang Pasangan kekasih, Agni Mujihatmoko (25th) dan
Titin Dwi Wijayanti (25th), dibekuk pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sambong
Resor Blora lantaran melakukan pencurian di warung/toko milik Sumaji (31th) alamat
Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten
Blora. (03/01/2017) sejumlah barang di warungnya berhasil dicuri yakni satu
kantong kresek Rokok, satu buah Kipas angin dan TV monitor. Barang-barang
tersebut telah Tersangka jual. Keduanya nekat mencuri lantaran butuh untuk
kebutuhan sehari-hari, bersenang–senang termasuk untuk biaya pacaran. “Mereka
ini memang sepasang kekasih, dan belum menikah. Pengakuannya, nekat mencuri
lantaran kebutuhan ekonomi. Sebenarnya sih untuk ongkos pacaran saja. Entah buat
jalan-jalan dan jajan bareng di mana gitu ya. Saya kira seperti itu,” kata
Kapolsek Sambong, AKP Joko Priyono SH, saat dimintai keterangan oleh wartawan
xfm. (04/01/2017).
Kedua pelaku menggunakan sarana mobil sedan putih corolla GL Nomor Polisi
K-7959-N, mobil tersebut digunakan untuk beraksi melakukan tindak kejahatan
pencurian. Kapolsek Sambong AKP Joko Priyono SH mengungkapkan bahwa Mereka
melakukan aksinya dengan modus memanjat ventilasi/angin-angin belakang rumah
dan berhasil masuk melalui dapur. Kemudian mereka langsung menggasak barang
yang ada di toko/warung tersebut. Setelah berhasil mencuri mereka keluar lewat
pintu belakang dan barang hasil curiannya langsung dimasukkan kedalam mobil
tersebut, “Dalam melakukan aksi kejahatannya, mobil sedan yang digunakan kedua
tersangka dalam melancarkan aksinya itu,” jelas Kapolsek Sambong.
Kedua pelaku tersebut memang sudah menjadi incaran Polisi, dengan cerdik Unit Reskrim Polsek Sambong
menggiring kedua pelaku tersebut ke area pom bensin (SPBU) Sambong, seolah-olah
mengajak transaksi dan kemudian tanpa sadar pelaku langsung di tangkap. “Cara
ini dilakukan untuk mengantisipasi emosi warga yang bisa berhujung main hakim
sendiri dan menjaga keamanan serta keselamatan pelaku tersebut,” tegas AKP Joko
Priyono.
Lanjut Kapolsek Sambong, Sudah tujuh TKP warga yang melapor ke Polsek Sambong terkait dengan
pencurian di warung/toko yang berada di wilayah hukum Polsek Sambong. Ternyata
setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku inilah yang sering melakukan
pencurian. “Keduanya ini sama-sama pengangguran, dan mengaku melakukan aksi
pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Maka atas
tindakan kedua pelaku, kami menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak
pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”
pungkas Kapolsek Sambong AKP Joko Priyono SH. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment