PASANGAN KEKASIH NEKAT MENCURI UNTUK BIAYA PACARAN

Kedua Tersangka (Jongkok) Beserta Barang Bukti
Blora,- Kemarin hari Selasa siang Pasangan kekasih, Agni Mujihatmoko (25th) dan Titin Dwi Wijayanti (25th), dibekuk pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sambong Resor Blora lantaran melakukan pencurian di warung/toko milik Sumaji (31th) alamat Desa  Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. (03/01/2017) sejumlah barang di warungnya berhasil dicuri yakni satu kantong kresek Rokok, satu buah Kipas angin dan TV monitor. Barang-barang tersebut telah Tersangka jual. Keduanya nekat mencuri lantaran butuh untuk kebutuhan sehari-hari, bersenang–senang termasuk untuk biaya pacaran. “Mereka ini memang sepasang kekasih, dan belum menikah. Pengakuannya, nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi. Sebenarnya sih untuk ongkos pacaran saja. Entah buat jalan-jalan dan jajan bareng di mana gitu ya. Saya kira seperti itu,” kata Kapolsek Sambong, AKP Joko Priyono SH, saat dimintai keterangan oleh wartawan xfm. (04/01/2017).
Kedua pelaku menggunakan sarana mobil sedan putih corolla GL Nomor Polisi K-7959-N, mobil tersebut digunakan untuk beraksi melakukan tindak kejahatan pencurian. Kapolsek Sambong AKP Joko Priyono SH mengungkapkan bahwa Mereka melakukan aksinya dengan modus ‎memanjat ventilasi/angin-angin belakang rumah dan berhasil masuk melalui dapur. Kemudian mereka langsung menggasak barang yang ada di toko/warung tersebut. Setelah berhasil mencuri mereka keluar lewat pintu belakang dan barang hasil curiannya langsung dimasukkan kedalam mobil tersebut, “Dalam melakukan aksi kejahatannya, mobil sedan yang digunakan kedua tersangka dalam melancarkan aksinya itu,” jelas Kapolsek Sambong.
Kedua pelaku tersebut memang sudah menjadi incaran Polisi,  dengan cerdik Unit Reskrim Polsek Sambong menggiring kedua pelaku tersebut ke area pom bensin (SPBU) Sambong, seolah-olah mengajak transaksi dan kemudian tanpa sadar pelaku langsung di tangkap. “Cara ini dilakukan untuk mengantisipasi emosi warga yang bisa berhujung main hakim sendiri dan menjaga keamanan serta keselamatan pelaku tersebut,” tegas AKP Joko Priyono.
Lanjut Kapolsek Sambong, Sudah tujuh TKP warga yang melapor ke Polsek Sambong terkait dengan pencurian di warung/toko yang berada di wilayah hukum Polsek Sambong. Ternyata setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku inilah yang sering melakukan pencurian. “Keduanya ini sama-sama pengangguran, dan mengaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Maka atas tindakan kedua pelaku, kami menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal ‎tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Sambong AKP Joko Priyono SH. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

IPHI Jiken Diminta Bisa Berinovasi dalam Berbagai Bidang

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora H. Arief Rohman, berharap Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Jiken dapat ikut serta m...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »