Pencurian Kayu Jati Di Desa Temulus Kecamatan Randublatung |
Blora,- Upaya pencurian kayu jati di hutan, terungkap oleh
Kepolisian Sektor (Polsek) Randublatung Resor Blora bersama Polisi Hutan
(Polhut). Kali ini terjadi di Dukuh Kedungsambi Desa Temulus, Kecamatan
Randublatung, Kabupaten Blora. (13/01/17)
Satuan Polhut Kusaini menjelaskan bahwa awalnya
patroli petugas Polisi Hutan di jalan hutan petak 101 RPH Kedungsambi BKPH
Beran Desa Temulus Kec. Randublatung, Blora berhasil menggagalkan dan
mengamankan 2 potong kayu jati dengan ukuran, masing–masing panjang 300
cm dan diameter 22 cm. Mereka juga mengamankan dua unit sepeda motor yang sudah
dimodifikasi untuk mengangkut kayu, yaitu motor yang ditambahi palang kayu dan
menggunakan ban antiselip.
Kronologi Kejadian tersebut terjadi Kamis
(12/01/2017) malam, sekitar pukul 19.00 WIB dengan cuaca gerimis. Patroli
Polisi perhutani melihat adanya sorot lampu sepeda motor yang berjalan di
tengah huta. Kemudian petugas patroli perhutani tersebut mengamati dan
melakukan penangkapan. “Mereka berdua kami amankan, karena tidak bisa
menunjukkan surat kepemilikan dan kelengkapan mengangkut kayu jati,” ujar Kusaini.
Alhasil, dua pelaku yang bernama Setiyono Bin
Jakiman (42) dan Sumiran Bin Trosarip (45) mereka sama-sama warga Ds. Sumber,
Kec. Kradenan, Kab. Blora. kedua pelaku pencurian kayu jati di hutan tersebut
beserta barangbuktinya kemudian dibawa dan diamanakan ke kantor Polsek
Randublatung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus oleh penyidik
kepolisian.
Sementara itu, Kapolsek Randublatung Resor Blora AKP
Selamet Riyanto SH mengatakan bahwa memang di wilayahnya masih sering terjadi
tindak pidana pencurian kayu di hutan. Pihaknya telah mengupayakan kerjasama
dengan Polisi hutan, LMDH dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat
asset negara ini guna generasi berikutnya dan untuk mencegah berbagai bencana
apabila hutan sudah rusak dan mulai gundul. “Sementara kedua tersangka, saat
ini di tahan di Polsek Randublatung Resor Blora dan dikenakan sanksi pidana
melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 83 ayat 1 huruf B UURI no 18 Thn 2013
tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 3
tahun penjara.” Tegas AKP Selamet Riyanto. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment