KEPOLISIAN SEKTOR RANDUBLATUNG DAN POLHUT GAGALKAN UPAYA PENCURIAN KAYU


Pencurian Kayu Jati Di Desa Temulus Kecamatan Randublatung
Blora,- Upaya pencurian kayu jati di hutan, terungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Randublatung Resor Blora bersama Polisi Hutan (Polhut). Kali ini terjadi di Dukuh Kedungsambi Desa Temulus, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. (13/01/17)
Satuan Polhut Kusaini menjelaskan bahwa awalnya patroli petugas Polisi Hutan di jalan hutan petak 101 RPH Kedungsambi BKPH Beran Desa Temulus Kec. Randublatung, Blora berhasil menggagalkan dan mengamankan 2 potong kayu jati dengan ukuran,  masing–masing panjang 300 cm dan diameter 22 cm. Mereka juga mengamankan dua unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut kayu, yaitu motor yang ditambahi palang kayu dan menggunakan ban antiselip.
Kronologi Kejadian tersebut terjadi Kamis (12/01/2017) malam, sekitar pukul 19.00 WIB dengan cuaca gerimis. Patroli Polisi perhutani melihat adanya sorot lampu sepeda motor yang berjalan di tengah huta. Kemudian petugas patroli perhutani tersebut mengamati dan melakukan penangkapan. “Mereka berdua kami amankan, karena tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan dan kelengkapan mengangkut kayu jati,” ujar Kusaini.
Alhasil, dua pelaku yang bernama Setiyono Bin Jakiman (42) dan Sumiran Bin Trosarip (45) mereka sama-sama warga Ds. Sumber, Kec. Kradenan, Kab. Blora. kedua pelaku pencurian kayu jati di hutan tersebut beserta barangbuktinya kemudian dibawa dan diamanakan ke kantor Polsek Randublatung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus oleh penyidik kepolisian.
Sementara itu, Kapolsek Randublatung Resor Blora AKP Selamet Riyanto SH mengatakan bahwa memang di wilayahnya masih sering terjadi tindak pidana pencurian kayu di hutan. Pihaknya telah mengupayakan kerjasama dengan Polisi hutan, LMDH dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat asset negara ini guna generasi berikutnya dan untuk mencegah berbagai bencana apabila hutan sudah rusak dan mulai gundul. “Sementara kedua tersangka, saat ini di tahan di Polsek Randublatung Resor Blora dan dikenakan sanksi pidana melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 83 ayat 1 huruf B UURI no 18 Thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.” Tegas AKP Selamet Riyanto. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »