Olah TKP Dugaan Pencurian Kayu Di Wilayah Pos Sangkrah, KPH Mantingan Kecamatan Japah, Kabupaten Blora |
Blora,- Tingkat kerawanan pencurian kayu hutan Perhutani
Kabupaten Blora saat ini cenderung meningkat. Berbagai upaya untuk
mengantisipasi hal itu sudah dilakukan Perum Perhutani KPH Blora bersama
anggota Kepolisian Sat Shabara Polres Blora, sudah beberapa waktu ini petugas
keamanan hutan meningkatan patroli terhadap kawasan hutannya, terutama yang
dinilai rawan sasaran pembalak liar atau pencuri kayu. Dini hari tadi
sekira pukul 04.00 WIB telah terjadi tidak pidana pencurian kayu dengan modus
menyandera petugas Polisi Perhutani (Polmob) yang sedang bertugas di wilayah
Pos Sangkrah, KPH Mantingan Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (20/01/2017).
Menanggapi adanya
laporan informasi tindak pidana pencurian kayu dengan modus penyanderaan
petugas, Kasat Shabara Polres Blora AKP. Herry Dwi SH,MH bersama Kanit Resmob
Polres Blora Ipda Edi Santosa memimpin anggotanya langsung menuju ke TKP untuk
melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengecekan dan penyelidikan guna
mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk proses selanjutnya.
”Saya mendapatkan informasi dari anggota Sat Shabara yang bertugas disini bahwa
telah terjadi pencurian kayu dengan menyandra petugas Polisi Hutan. Kemudian
Saya bersama Kanit Resmob Polres Blora langsung menuju lokasi untuk memback up
personil yang bertugas serta untuk melakukan penyelidikan ke TKP dan ternyata
benar telah terjadi pencurian kayu tersebut,” kata Kasat Shabara Polres Blora
AKP Herry Dwi SH,MH saat diminta keterangan oleh www.seputarxfmblora.com.
Komandan Regu
Keamanan Perhutani KPH Mantingan Suroto, menyebutkan bahwa kawasan hutan Perhutani KPH Mantingan
khususnya di Pos Sangkrah yang saat ini dinilai paling rawan sasaran pencuri
kayu. Kawasan hutan Perhutani di wilayah tersebut sebagian besar saat ini
berisi tegakan pohon jati dengan usia dan ukuran batang terbilang sudah cukup
dijadikan kayu bahan bangungan dan mebeuler. Bahkan, dalam beberapa bulan
terakhir, regu patroli gabungan hutan jajaran polisi hutan Perhutani KPH
Mantingan bersama Sat Shabara Polres Blora di wilayah tersebut telah menemukan
banyak pohon jati tinggal tunggak bekas tebangan pencuri. Tidak hanya
itu, dalam beberapa bulan terakhir pihak Perhutani KPH Mantingan juga telah
memergoki aktivitas pencuri kayu jati serta menangkap tangan tersangka
pelakunya. Mulai dari penyergapan terhadap tersangka yang baru saja menebang
dan membawa keluar hutan kayu curian, sampai menjegal mobil pengangkut jati
curian di jalan raya.
Kasat Shabara
mengatakan bahwa faktor penyebab
pencurian kayu di hutan, menurut keterangan petugas perhutani yakni karena para
pelaku itu terdesak kebutuhan ekonomi dan suka terpancing ikut membantu pencuri
kayu, sehingga nekat menebang dan menjual kayu jati dari hutan Perhutani di
sekitarnya. “Saat ini pihak Reskrim Kepolisian Resor Blora masih
melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan pelakunya,” ujar Ipda Edi
Santosa.
Kanit Resmob Polres Blora
menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian,
diantaranya beberapa potong kayu jati yang tertinggal di TKP, “Bekas tunggak
dari penebangan kayu oleh pelaku serta keterangan Saksi sekaligus korban
penyanderaan petugas Polisi Hutan,” tegas Kanit Resmob Polres Blora.
Atas perbuatannya,
pelaku pencurian kayu jati milik negara dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 UU
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
”Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 500 juta,”
pungkasnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment