POLISI BURU PELAKU PENYANDERAAN DAN PENCURIAN KAYU JATI DI HUTAN

Olah TKP Dugaan Pencurian Kayu Di Wilayah Pos Sangkrah, KPH Mantingan Kecamatan Japah, Kabupaten Blora
Blora,- Tingkat kerawanan pencurian kayu hutan Perhutani Kabupaten Blora saat ini cenderung meningkat. Berbagai upaya untuk mengantisipasi hal itu sudah dilakukan Perum Perhutani KPH Blora bersama anggota Kepolisian Sat Shabara Polres Blora, sudah beberapa waktu ini petugas keamanan hutan meningkatan patroli terhadap kawasan hutannya, terutama yang dinilai rawan sasaran pembalak liar atau pencuri kayu. Dini hari tadi sekira pukul 04.00 WIB telah terjadi tidak pidana pencurian kayu dengan modus menyandera petugas Polisi Perhutani (Polmob) yang sedang bertugas di wilayah Pos Sangkrah, KPH Mantingan Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (20/01/2017).
Menanggapi adanya laporan informasi tindak pidana pencurian kayu dengan modus penyanderaan petugas, Kasat Shabara Polres Blora AKP. Herry Dwi SH,MH bersama Kanit Resmob Polres Blora Ipda Edi Santosa memimpin anggotanya langsung menuju ke TKP untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengecekan dan penyelidikan guna mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk proses selanjutnya. ”Saya mendapatkan informasi dari anggota Sat Shabara yang bertugas disini bahwa telah terjadi pencurian kayu dengan menyandra petugas Polisi Hutan. Kemudian Saya bersama Kanit Resmob Polres Blora langsung menuju lokasi untuk memback up personil yang bertugas serta untuk melakukan penyelidikan ke TKP dan ternyata benar telah terjadi pencurian kayu tersebut,” kata Kasat Shabara Polres Blora AKP Herry Dwi SH,MH saat diminta keterangan oleh www.seputarxfmblora.com.
Komandan Regu Keamanan Perhutani KPH Mantingan Suroto, menyebutkan bahwa  kawasan hutan Perhutani KPH Mantingan khususnya di Pos Sangkrah yang saat ini dinilai paling rawan sasaran pencuri kayu. Kawasan hutan Perhutani di wilayah tersebut sebagian besar saat ini berisi tegakan pohon jati dengan usia dan ukuran batang terbilang sudah cukup dijadikan kayu bahan bangungan dan mebeuler. Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir, regu patroli gabungan hutan jajaran polisi hutan Perhutani KPH Mantingan bersama Sat Shabara Polres Blora di wilayah tersebut telah menemukan banyak pohon jati tinggal tunggak bekas tebangan pencuri. Tidak hanya itu, dalam beberapa bulan terakhir pihak Perhutani KPH Mantingan juga telah memergoki aktivitas pencuri kayu jati serta menangkap tangan tersangka pelakunya. Mulai dari penyergapan terhadap tersangka yang baru saja menebang dan membawa keluar hutan kayu curian, sampai menjegal mobil pengangkut jati curian di jalan raya.
Kasat Shabara mengatakan bahwa  faktor penyebab pencurian kayu di hutan, menurut keterangan petugas perhutani yakni karena para pelaku itu terdesak kebutuhan ekonomi dan suka terpancing ikut membantu pencuri kayu, sehingga nekat menebang dan menjual kayu jati dari hutan Perhutani di sekitarnya. “Saat ini pihak Reskrim Kepolisian Resor Blora masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan pelakunya,” ujar Ipda Edi Santosa.
Kanit Resmob Polres Blora menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, diantaranya beberapa potong kayu jati yang tertinggal di TKP, “Bekas tunggak dari penebangan kayu oleh pelaku serta keterangan Saksi sekaligus korban penyanderaan petugas Polisi Hutan,” tegas Kanit Resmob Polres Blora.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian kayu jati milik negara dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ”Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 500 juta,” pungkasnya. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Rapat Paripurna DPRD Blora Penyampaian Ranperda Tentang APBD Tahun 2025 dan Nota Keuangan

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Rencana pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Blora pada RAPBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.221.850.7...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »