Kantor Pengadilan Agama Kelas 1B Blora Jalan Jendral Sudirman Seso Kabupaten Blora |
Panitra
Muda Hukum di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Blora Kastari SH. menerangkan bahwa
ternyata kasus perceraian di Kabupaten Blora merupakan peringkat nomor tiga
dari Kabupaten eks-karisidenan Pati yang terdiri dari 5 Kabupaten. Yakni
kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Rembang, Blora. "Perkara yang diputus PA
Blora ada sejumlah 1.812 perkara, dengan 90% kasus perceraian rapak dan
10% perkara pembagian harta, dan perkara lainnya," ungkap Kastari
SH
Lebih
lanjut, Kastari menyampaikan bahwa penyebab utama perceraian masih seperti
tahun-tahun sebelumnya, yakni faktor ekonomi disebut-sebut Kastari sebagai
penyebab banyaknya perceraian di Kabupaten Blora. "Paling banyak memang
faktor ekonomi. Separo kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten ini
disebabkan kurang harmonis dalam hubungan mereka dan faktor berikutnya yang
paling banyak menyebabkan terjadinya adalah faktor ekonomi,” tandas Panitra
Muda Hukum Kastari SH.
Menurutnya,
Hampir 50%-nya perempuan yang mengajukan perceraian rapak dalam kasus
perceraian di Kabupaten Blora sedangkan laki-laki jarang sekali. Sebenarnya
kami pihak PA sangat menyayangkan mereka melakukan perceraian rapak, setiap sidang
putusan di PA Blora hampir suaminya tidak datang. Sebenarnya semuanya sudah
diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung no.1 tahun 2016 yakni tentang mediasi.
Putusan tanpa mediasi cacat hukum. “Kebanyakan diblora sepihak keduanya tidak
ada yang datang,” Pungkasnya. (luk/adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment