Tsk beserta BB Terduga Pencuri Kotak Masjid Al Mutaqin Desa Mendenrejo |
Blora,- Kepolisian Sektor
(Polsek) Kradenan Resor Blora membekuk seorang pria yang diduga mencuri uang
yang tersimpan dalam kotak amal masjid. Diduga pelaku bernama Supardi (24th) alamat
Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora. tersangka ditangkap setelah
melakukan pencurian di Masjid masjid Al Mutaqim alamat Dukuh Kradenan
RT.07/RW.06 Ds. Mendenrejo Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora. Warga Mendenrejo
yang mencurigai gerak-gerik Supardi kemudian melapor ke kantor Polisi Polsek
Kradenan Kata Kapolsek Kradenan. (28/01/17)
Menurut
Kapolsek Kradenan AKP Subardo SH,M.hum pihaknya melakukan penyelidikan hingga
akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Barang Bukti 1 (satu) buah anak
kunci rusak bekas terbakar dan uang tunai 60ribu rupiah. Setelah ditangkap,
Supardi digelandang ke kantor Polisi untuk dimintai keterangan. Dari hasil
interogasi penyidik, pelaku mengaku telah mencuri uang kotak amal di masjid Al
Mutaqim, “Pemuda pengangguran ini spesialis pencuri uang kotak amal,” ujar AKP
Subardo.
Modus
operandinya Tersangka masuk kedalam Masjid Al Mutaqim kemudian mengambil satu
buah kotak amal berisi uang dengan cara mudah, terus memasukannya ke dalam
jaket, setelah itu terlapor keluar masjid dan menuju rumahnya dengan berjalan
kaki.
Kronologis
kejadian Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 diketahui pukul 04.00 WIB.
Pani bin Suparman/pelapor selesai menunaikan sholat subuh di masjid Al Mutaqim
kemudian pelapor melihat atau mendapati kotak amal masjid Al Mutaqim tidak ada
di tempatnya lalu pelapor memberitahukan peristiwa tersebut kepada jamaah
masjid Al Mutaqim lainya yakni Saksi satu Ngalimun bin Dasim (46) dan saksi kedua
Markaban bin Sumo (66) warga Desa Mendenrejo. Atas peristiwa tersebut
selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kradenan, dan Takmir Masjid Al Mutaqin
mengalami Kerugian sebesar 60ribu rupiah. “Saat ini tersangka dan barang bukti
yakni kotak amal, dan uang tunai hasil 60ribu rupiah curiannya diamankan di
Mapolsek Kradenan, tersangka akan
diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata AKP Subardo
SH,Mhum. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment