PEMUDA PENGANGGURAN DIDUGA SPESIALIS PENCURI KOTAK AMAL MASJID

Tsk beserta BB Terduga Pencuri Kotak Masjid Al Mutaqin Desa Mendenrejo
Blora,- Kepolisian Sektor (Polsek) Kradenan Resor Blora membekuk seorang pria yang diduga mencuri uang yang tersimpan dalam kotak amal masjid. Diduga pelaku bernama Supardi (24th) alamat Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora. tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian di Masjid masjid Al Mutaqim alamat Dukuh Kradenan RT.07/RW.06 Ds. Mendenrejo Kecamatan  Kradenan Kabupaten Blora. Warga Mendenrejo yang mencurigai gerak-gerik Supardi kemudian melapor ke kantor Polisi Polsek Kradenan Kata Kapolsek Kradenan. (28/01/17)
Menurut Kapolsek Kradenan AKP Subardo SH,M.hum pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Barang Bukti 1 (satu) buah anak kunci rusak bekas terbakar dan uang tunai 60ribu rupiah. Setelah ditangkap, Supardi digelandang ke kantor Polisi untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi penyidik, pelaku mengaku telah mencuri uang kotak amal di masjid Al Mutaqim, “Pemuda pengangguran ini spesialis pencuri uang kotak amal,” ujar AKP Subardo.
Modus operandinya Tersangka masuk kedalam Masjid Al Mutaqim kemudian mengambil satu buah kotak amal berisi uang dengan cara mudah, terus memasukannya ke dalam jaket, setelah itu terlapor keluar masjid dan menuju rumahnya dengan berjalan kaki.
Kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 diketahui pukul 04.00 WIB. Pani bin Suparman/pelapor selesai menunaikan sholat subuh di masjid Al Mutaqim kemudian pelapor melihat atau mendapati kotak amal masjid Al Mutaqim tidak ada di tempatnya lalu pelapor memberitahukan peristiwa tersebut kepada jamaah masjid Al Mutaqim lainya yakni Saksi satu Ngalimun bin Dasim (46) dan saksi kedua Markaban bin Sumo (66) warga Desa Mendenrejo. Atas peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kradenan, dan Takmir Masjid Al Mutaqin mengalami Kerugian sebesar 60ribu rupiah. “Saat ini tersangka dan barang bukti yakni kotak amal, dan uang tunai hasil 60ribu rupiah curiannya diamankan di Mapolsek Kradenan,  tersangka akan diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata AKP Subardo SH,Mhum. (adi sanrico)                                               
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »