Kunjungan kerja anggota Komisi B DPRD Lamongan Di Setda Blora Diterima Oleh Asisten II Slamet Pamuji dan Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora, Suryanto |
Blora,- Tidak diperbolehkannya
menjual akar (gembol) kayu jati dalam bentuk mentahan di Kabupaten Blora
menarik perhatian Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Lamongan, Jawa Timur untuk mengkaji. Demikian hal itu disampaikan Ketua Komisi
B DPRD Kabupaten Lamongan saat berkujung di Blora, Jumat lalu.
Kunjungan kerja anggota Komisi B DPRD Lamongan diterima di ruang
pertemuan Setda Blora oleh Asisten II Setda Blora Bidang Ekonomi, Pembangunan
dan Kesejahteraa Rakyat Slamet Pamuji mewakili Bupati Blora Djoko Nugroho,
didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora,
Suryanto. “Saya tertarik dengan peraturan daerah Kabupaten Blora yang
tidak memperbolehkan menjual akar gembol kayu jati dalam bentuk mentahan,
artinya belum menjadi produk yang efisien. Ini menarik untuk kita bahas di Kabupaten
Lamongan,” kata Saiffudin Zuhri Ketua Komisi B DPRD Lamongan kepada Asisten II
Setda Blora.
Pertanyaan itu dijawab oleh Slamet Pamuji, bahwa selama ini
Kabupaten Blora yang 40 persen wilayahnya adalah hutan jati, namun kerap yang
menikmati hasilnya dari luar daerah. Oleh karena itu, kata Slamet Pamuji, atas
ketegasan Bupati Blora Djoko Nugroho, melarang jual beli khususnya akar gembol
kayu jati dalam bentuk mentahan. “Kunjungan ini sangat membahagiakan untuk
saling tukar informasi dan memberikan info yang bisa diserap untuk peningkatan
pembangunan di Kabupaten Blora. Untuk gembol kayu jati memang tidak
diperbolehkan di jual dalam bentuk mentahan. Melainkan sudah dalam bentuk
produk,” kata Slamet Pamuji.
Para Seniman Patung Blora Mengukirnya
Dengan Bentuk Hewan Manusia Arca Dan Bentuk Lain Sesuai Dengan Bentuk Gembol Sehingga Menjadi Nilai Jual Yang Tinggi
|
Menurut dia, kalau dinilai sisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Pemkab Blora agak banyak fokus pada industri kayu jati, sehingga perajin kayu
olahan memiliki nilai tambah.
Hal itu ditambahkan oleh Kepala Seksi (Kasi) UMKM Dinas
Perdagangan, Koperasi, Usaha Kabupaten Blora, Totok Muhantoyo.
Menurut Totok, menghadapi Masyarakat Ekonomi Eropa (MEA) di
Kabupaten Blora berupaya menyertakan produk di tingkat pasar lokal dan
menghidupkan pasar tradisional dengan mengembangkan potensi industri lokal agar
tidak kalah bersaing. “Akar gembol kayu jati menjadi produk unggulan, bahkan pasar
penjualan produk kerajinan gembol 90 persen di ekspor ke luar negeri, sedangkan
10 persen di daerah. Haya saja masih memerlukan kerja sama dalam finishing,”
kata Totok Muhartoyo.
Selain menanyakan pengolahan produk UMKM, anggota komisi B DPRD
Lamongan juga bertanya Pendapatan Asli Daerah, Pengambil alihan Pabrik
Gula GMM oleh BUMN dan tentang DBH Migas Blok Cepu serta sektor pertanian di
Blora.
“Kabupaten Blora belum memiliki pendapatan Primadona PAD. Kalau
terkait Pabrik Gula, memang benar diambil alih pengelolaan oleh Bulog.
Sedangkan DBH Migas, itu terus kami perjuangkan agar Kabupaten Blora mendapat
DBH lebih. Persoalannya itu terkait dengan undang-undang, dan mulut sumur
berada di Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya Asisten II Setda Blora.
Sedangkan
sektor pertanian, Hadi Rokmiyati Kepala Seksi Perlindungan dan Usaha Tanaman
Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blora mengemukakan sejak
tahun 2015 di wilayah Kabupaten Blora telah melakukan komitmen upaya khusus (upsus)
peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai. “Kami juga bekerja sama
dengan TNI dalam hal pendampingan kepada petani, terutama persoalan distribusi
pupuk, dan selama ini terjalin baik dan sangat membantu petani Blora,” jelas Hadi
Rokmiyati.
(adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment