KETERBUKAAN ANGGARAN DAN RENCARAN KEGIATAN OPD

Anggota KIP Jawa Tengah Zainal Abidin Petir Bersama Kepala Diskominfo Kabupaten Blora
Blora,- Diungkapkan oleh Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, mengemukakan saatnya satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di Pemkab Blora dituntut lebih transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Informasi tersebut antara lain dipublikasikan dalam website yang dimiliki setiap SOPD. Menurutnya, Blora pernah menempati rangking ketiga dalam keterbukaan informasi kepada publik. Namun tahun lalu peringkat tersebut melorot menjadi 18 dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. ‘’Kami ke sini juga dalam rangka monitoring mengapa peringkat keterbukaan Blora melorot,’’ ujarnya usai melakukan monitoring di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora (24/01/2017).
Didampingi stafnya Zainal Abidin Petir diterima Kepala Dinkominfo Blora Sugiyono dan beberapa orang stafnya. Menurut Zainal, kehadirannya juga melakukan evaluasi serta supervisi mengapa peringkat Blora berada di bawah sepuluh besar. ‘’Yang peringkatnya di bawah sepuluh besar memang kita perlu evaluasi,’’ tandasnya.
Dia menjelaskan, keterbukaan informasi publik salah satunya diwujudkan dari apa-apa yang diupload atau dipublikasikan di website setiap SOPD.
Menurutnya, belum banyak SOPD yang mempublikasikan rencana kegiatan dan penggunaan anggaran di website tersebut. Padahal, masyarakat berhak tahu atas anggaran tersebut. ‘’Makanya kami dorong SOPD lebih transparan, tak perlu ragu mempublikasikan anggaran,’’ tegasnya.
Selain dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), dinas juga seharusnya menyampaikan program kegiatannya. Sehingga, bisa diakses oleh masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawal atas informasi yang telah disampaikan oleh dinas tersebut. Selain soal keterbukaan informasi yang sudah diamanatkan dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Zainal Abidin juga mendorong Pemkab dan DPRD mengalokasikan anggaran untuk operasional kegiatan pejabat pengelola informasi daerah (PPID). Menurutnya, update informasi harus dilakukan setiap saat. Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaan tugas keterbukaan informasi tersebut perlu dibekali anggaran operasional. ‘’PPID itu juga perlu anggaran. Sebab, harus update berkala,’’ ujarnya.
Disinggung soal informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada publik, dia mengaku sudah diatur dalam undang-undang. Pengecualian itu antara lain menyangkut keamanan dan ketertiban negara serta informasi yang bisa menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Dia mencontohkan, saat proses lelang berlangsung masing-masing berkas antarpenyedia jasa harus tetap menjadi rahasia. Namun, setelah lelang selesai bisa dibuka ke publik. ‘’Jadi seperti apa speknya, masyarakat boleh tahu. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi,’’ tandasnya. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »