Anggota KIP Jawa Tengah Zainal Abidin Petir Bersama Kepala Diskominfo Kabupaten Blora |
Blora,- Diungkapkan oleh Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi pada
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, mengemukakan
saatnya satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di Pemkab Blora dituntut
lebih transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Informasi tersebut
antara lain dipublikasikan dalam website yang dimiliki setiap SOPD. Menurutnya,
Blora pernah menempati rangking ketiga dalam keterbukaan informasi kepada
publik. Namun tahun lalu peringkat tersebut melorot menjadi 18 dari 35
kabupaten dan kota di Jawa Tengah. ‘’Kami ke sini juga dalam rangka monitoring
mengapa peringkat keterbukaan Blora melorot,’’ ujarnya usai melakukan
monitoring di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora
(24/01/2017).
Didampingi stafnya Zainal Abidin Petir diterima Kepala Dinkominfo Blora
Sugiyono dan beberapa orang stafnya. Menurut Zainal, kehadirannya juga
melakukan evaluasi serta supervisi mengapa peringkat Blora berada di bawah
sepuluh besar. ‘’Yang peringkatnya di bawah sepuluh besar memang kita perlu
evaluasi,’’ tandasnya.
Dia menjelaskan, keterbukaan informasi publik salah satunya diwujudkan
dari apa-apa yang diupload atau dipublikasikan di website setiap SOPD.
Menurutnya, belum banyak SOPD yang mempublikasikan rencana kegiatan dan
penggunaan anggaran di website tersebut. Padahal, masyarakat berhak tahu atas
anggaran tersebut. ‘’Makanya kami dorong SOPD lebih transparan, tak perlu ragu
mempublikasikan anggaran,’’ tegasnya.
Selain dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), dinas juga seharusnya
menyampaikan program kegiatannya. Sehingga, bisa diakses oleh masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawal atas informasi yang telah
disampaikan oleh dinas tersebut. Selain soal keterbukaan informasi yang sudah
diamanatkan dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Zainal Abidin juga mendorong Pemkab dan DPRD mengalokasikan anggaran untuk
operasional kegiatan pejabat pengelola informasi daerah (PPID). Menurutnya,
update informasi harus dilakukan setiap saat. Oleh karena itu, kata dia,
pelaksanaan tugas keterbukaan informasi tersebut perlu dibekali anggaran
operasional. ‘’PPID itu juga perlu anggaran. Sebab, harus update berkala,’’
ujarnya.
Disinggung soal informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada
publik, dia mengaku sudah diatur dalam undang-undang. Pengecualian itu antara
lain menyangkut keamanan dan ketertiban negara serta informasi yang bisa
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Dia mencontohkan, saat proses lelang
berlangsung masing-masing berkas antarpenyedia jasa harus tetap menjadi
rahasia. Namun, setelah lelang selesai bisa dibuka ke publik. ‘’Jadi seperti
apa speknya, masyarakat boleh tahu. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi,’’
tandasnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment