Ilustrasi Tower Telekomunikasi |
Blora,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora
sebaiknya membangun menara telekomunikasi sendiri yang nantinya bisa disewakan
kepada provider telekomunikasi seluler.
Demikan hal itu diusulkan Ketua DPRD
Blora H Bambang Susilo menyikapi beberapa kasus sengketa antara warga dan
dengan pemilik perusahaan pemilik menara telekomunikasi yang didirikan di
wilayah Blora.
“Ada baiknya ke depan Pemkab mulai
memikirkan bagaimana membangun atau mendirikan menara telekomunikasi sendiri,”
ujarnya, di Blora, Rabu (25/1).
Menurut Bambang Susilo, selain bisa
memperoleh pendapatan dari bea sewa menara telekomunikasi, keberadaan tower
milik Pemkab akan bisa meminimalisasi adanya sengketa dengan warga. Sebab, kata
Bambang, Pemkab tahu betul aturan yang dibuatnya sendiri terkait pembangunan
menara telekomunikasi. Selain itu, menurut Bambang, Pemkab tahu lokasi-lokasi
mana yang strategis untuk didirikan menara telekomunikasi dan lokasi tersebut
tidak dipersoalkan warga.
“Saya kira Pemkab bisa
merealisasikannya. Teknologi yang digunakan juga tidak begitu rumit. Begitu
juga dengan anggarannya, saya kira tidak besar,” jelasnya.
Dengan mendirikan menara
telekomunikasi sendiri, menurut dia, Pemkab akan mempunyai andil besar bagi
pemerataan jaringan komunikasi. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak
desa-desa di Blora, terutama yang berada di kawasan hutan, yang belum
terjangkau jaringan telekomunikasi.
“Pemkab bisa menawarkan menara
telekomunikasi yang didirikannya kepada perusahaan-perusahaan telekomunikasi.
Saya yakin peminatnya banyak,” kata Bambang Susilo.
Dikatakannya, selama ini anggota
dewan sering melakukan kunjungan kerja atau studi banding ke daerah lain.
“Ide tersebut muncul dari studi
banding tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, tahun ini DPRD bersama
Pemkab akan melakukan pembahasan perubahan peraturan daerah (perda) nomor 3
tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi. Bambang Susilo mengungkapkan, penuntasan pembahasan perda
tersebut diprioritaskan DPRD.
Perda tersebut sebelumnya telah
efektif berlaku sejak 1 Januari 2012. Namun harus segera diubah menyusul adanya
putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Blora saat ini terdapat 146
menara telekomunikasi. Namun tahun ini Blora belum bisa menarik lagi retribusi
menara telekomunikasi seluler tersebut. Padahal di tahun-tahun sebelumnya,
retribusi menara seluler menyumbangkan pendapatan asli daerah mencapai sekitar
Rp 900 juta. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment