PEMKAB BLORA BAIKNYA MEMBANGUN MENARA TELEKOMUNIKASI SENDIRI

Ilustrasi Tower Telekomunikasi
Blora,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora sebaiknya membangun menara telekomunikasi sendiri yang nantinya bisa disewakan kepada provider telekomunikasi seluler.
Demikan hal itu diusulkan Ketua DPRD Blora H Bambang Susilo menyikapi beberapa kasus sengketa antara warga dan dengan pemilik perusahaan pemilik menara telekomunikasi yang didirikan di wilayah Blora.   
“Ada baiknya ke depan Pemkab mulai memikirkan bagaimana membangun atau mendirikan menara telekomunikasi sendiri,” ujarnya, di Blora, Rabu (25/1).
Menurut Bambang Susilo, selain bisa memperoleh pendapatan dari bea sewa menara telekomunikasi, keberadaan tower milik Pemkab akan bisa meminimalisasi adanya sengketa dengan warga. Sebab, kata Bambang, Pemkab tahu betul aturan yang dibuatnya sendiri terkait pembangunan menara telekomunikasi. Selain itu, menurut Bambang, Pemkab tahu lokasi-lokasi mana yang strategis untuk didirikan menara telekomunikasi dan lokasi tersebut tidak dipersoalkan warga.
“Saya kira Pemkab bisa merealisasikannya. Teknologi yang digunakan juga tidak begitu rumit. Begitu juga dengan anggarannya, saya kira tidak besar,” jelasnya.
Dengan mendirikan menara telekomunikasi sendiri, menurut dia, Pemkab akan mempunyai andil besar bagi pemerataan jaringan komunikasi. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak desa-desa di Blora, terutama yang berada di kawasan hutan, yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi.
“Pemkab bisa menawarkan menara telekomunikasi yang didirikannya kepada perusahaan-perusahaan telekomunikasi. Saya yakin peminatnya banyak,” kata Bambang Susilo.
Dikatakannya, selama ini anggota dewan sering melakukan kunjungan kerja atau studi banding ke daerah lain.
“Ide tersebut muncul dari studi banding tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, tahun ini DPRD bersama Pemkab akan melakukan pembahasan perubahan peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Bambang Susilo mengungkapkan, penuntasan pembahasan perda tersebut diprioritaskan DPRD.
Perda tersebut sebelumnya telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2012. Namun harus segera diubah menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Blora saat ini terdapat 146 menara telekomunikasi. Namun tahun ini Blora belum bisa menarik lagi retribusi menara telekomunikasi seluler tersebut. Padahal di tahun-tahun sebelumnya, retribusi menara seluler menyumbangkan pendapatan asli daerah mencapai sekitar Rp 900 juta. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »