UANG 340 JUTA RUPIAH RAIB ANCAM LAPOR OJK DAN KE POLDA JATENG

Abdul ajib bersama tim kuasa hukumnya menunjukkan berita acara pertemuan terakhir
Blora,- Sudah secara baik-baik orang ini menanyakan ke kantor bank, namun masih merasa was-was, pasalnya uang ratusan juta rupiah yang ditabungkan oleh Abdul Ajib (65th) warga RT 008 RW 002 Kelurahan Kunduran Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora dan Darwanto warga jalan by pass RT 005 RW 015 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora di salah satu bank di Randublatung pada 02 Desember 2015 lalu hingga kini tak ada kabarnya. Belasan kali Abdul Ajib mencoba mendatangi kantor tersebut dan menanyakan terkait permasalahan dana tabungannya, namun dari pihak yang bersangkutan beralasan bank sedang tidak ada uang dan uang sudah diambil orang lain. “Saya datang sudah hampir 11 kali, tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan keberadaan uang saya,” ucap Abdul Ajib kemarin.
Kejadian ini berawal pada 02 Desember 2015 lalu, Abdul Ajib bersama Darwanto membuka rekening tabungan di kantor bank di Randublatung dengan nomor 419176389 atas nama Abdul Ajib dan Darwanto . Setelah pembuatan dan pembukaan rekening tersebut sekitar 02 hingga 15 Desember 2015 menyetorkan atau menabungkan uang sekitar Rp 340 juta. Waktu itu uang penyetoran diterima oleh pimpinan kantor kas bank Randublatung bernama Supriyadi. Selanjutnya, sekitar akhir tahun 2015 sampai awal tahun 2016 Abdul Ajib menedapat kabar uang tabungannya tesebut sudah tidak berada di dalam rekening atau telah dicairkan serta dipindah bukukan.
Namun saat Abdul Ajib hendak menanyakan kebenaran kabar tersebut dan menemui pimpinan bank di Randubaltung untuk mengambil uangnya dikabari kalau bank sedang tidak ada uang dan akan diambilkan di semarang. “Saya datang ke Bank 11 kali, 8 kali ke Randublatung dan 3 kali ke cabang lain Cepu, tapi tidak ada hasilnya,” kata Abdul Ajib. Karena dirasa sulit untuk dimintai informasi, akhirnya dia memilih untuk menggandeng dan menguasakan persoalan itu kepada pengacara. Dengan harapan uang yang sudah ditabungkan dan menjadi haknya bisa kembali seperti semula. “Kalau tidak kembali saya bersama kuasa hukum akan melaporkan ke OJK dan Polda,” imbuhnya kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Ajib yang diwakili oleh Eko Mulyono menilai sudah ada dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksut dalam pasal 372 jo 378 KUHP tentang Penggelapan dan penipuan dengan obyek uang sejumlah kurang lebih Rp 340 juta. “Klien kami hanya minta print out dan saldo di rekening miliknya, serta menanyakan keberadaan dana tabungan di rekening itu,” ucapnya.
Dia menambahkan, apabila benar dugaan telah dipindah bukukan, pihaknya juga meminta menyebutkan siapa yang sudah melakukan hal tersebut. Begitu juga kapan itu dilakukan. “Apakah benar keberadaan tabungan di rekening klien kami sudah habis, terus siapa yang melakukan, ini kan harus jelas,” jelas tim kuasa hukum Abdul Ajib yang diwakili oleh Eko Mulyono.
Terakhir kalinya, saat pertemuan klarifikasi atau permohonan informasi antara kuasa hukum Abdul Ajib yang diwakili oleh Eko Mulyono dan pihak bank di Cepu yang diwakili oleh Setiawan Hari selaku Pimpinan Cabang pada Senin (23/01) di gedung bank itu mengalami jalan buntu. Sebab pada pertemuan tersebut tidak bisa memberikan informasi yang jelas  mengenai hal tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat berita acara yang ditandatangani secara langsung oleh kedua belah pihak. Yaitu kuasa hukum Abdul Ajib yang diwakili oleh Eko Mulyono dan Setiawan Hari selaku Pimpinan Cabang. “Kalau masih seperti ini saya akan lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda terkait hal ini,” tegas Eko Mulyono. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »