![]() |
Abdul ajib bersama tim kuasa hukumnya menunjukkan
berita acara pertemuan terakhir |
Blora,- Sudah secara baik-baik orang ini menanyakan ke kantor
bank, namun masih merasa was-was, pasalnya uang ratusan juta rupiah yang
ditabungkan oleh Abdul Ajib (65th) warga RT 008 RW 002 Kelurahan Kunduran
Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora dan Darwanto warga jalan by pass RT 005 RW 015
Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora di salah satu bank di Randublatung
pada 02 Desember 2015 lalu hingga kini tak ada kabarnya. Belasan kali Abdul
Ajib mencoba mendatangi kantor tersebut dan menanyakan terkait permasalahan
dana tabungannya, namun dari pihak yang bersangkutan beralasan bank sedang tidak
ada uang dan uang sudah diambil orang lain. “Saya datang sudah hampir 11 kali,
tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan keberadaan uang saya,” ucap Abdul Ajib
kemarin.
Kejadian
ini berawal pada 02 Desember 2015 lalu, Abdul Ajib bersama Darwanto membuka
rekening tabungan di kantor bank di Randublatung dengan nomor 419176389 atas
nama Abdul Ajib dan Darwanto . Setelah pembuatan dan pembukaan rekening
tersebut sekitar 02 hingga 15 Desember 2015 menyetorkan atau menabungkan uang
sekitar Rp 340 juta. Waktu itu uang penyetoran diterima oleh pimpinan kantor
kas bank Randublatung bernama Supriyadi. Selanjutnya, sekitar akhir tahun 2015
sampai awal tahun 2016 Abdul Ajib menedapat kabar uang tabungannya tesebut
sudah tidak berada di dalam rekening atau telah dicairkan serta dipindah
bukukan.
Namun
saat Abdul Ajib hendak menanyakan kebenaran kabar tersebut dan menemui pimpinan
bank di Randubaltung untuk mengambil uangnya dikabari kalau bank sedang tidak
ada uang dan akan diambilkan di semarang. “Saya datang ke Bank 11 kali, 8 kali
ke Randublatung dan 3 kali ke cabang lain Cepu, tapi tidak ada hasilnya,” kata Abdul
Ajib. Karena dirasa sulit untuk dimintai informasi, akhirnya dia memilih untuk
menggandeng dan menguasakan persoalan itu kepada pengacara. Dengan harapan uang
yang sudah ditabungkan dan menjadi haknya bisa kembali seperti semula. “Kalau
tidak kembali saya bersama kuasa hukum akan melaporkan ke OJK dan Polda,” imbuhnya
kemarin.
Sementara
itu, kuasa hukum Abdul Ajib yang diwakili oleh Eko Mulyono menilai sudah ada
dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksut dalam pasal 372 jo 378
KUHP tentang Penggelapan dan penipuan dengan obyek uang sejumlah kurang lebih
Rp 340 juta. “Klien kami hanya minta print out dan saldo di rekening miliknya,
serta menanyakan keberadaan dana tabungan di rekening itu,” ucapnya.
Dia
menambahkan, apabila benar dugaan telah dipindah bukukan, pihaknya juga meminta
menyebutkan siapa yang sudah melakukan hal tersebut. Begitu juga kapan itu
dilakukan. “Apakah benar keberadaan tabungan di rekening klien kami sudah
habis, terus siapa yang melakukan, ini kan harus jelas,” jelas tim kuasa hukum
Abdul Ajib yang diwakili oleh Eko Mulyono.
Terakhir
kalinya, saat pertemuan klarifikasi atau permohonan informasi antara kuasa
hukum Abdul Ajib yang diwakili oleh Eko Mulyono dan pihak bank di Cepu yang
diwakili oleh Setiawan Hari selaku Pimpinan Cabang pada Senin (23/01) di gedung
bank itu mengalami jalan buntu. Sebab pada pertemuan tersebut tidak bisa
memberikan informasi yang jelas mengenai
hal tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat berita acara yang
ditandatangani secara langsung oleh kedua belah pihak. Yaitu kuasa hukum Abdul
Ajib yang diwakili oleh Eko Mulyono dan Setiawan Hari selaku Pimpinan Cabang.
“Kalau masih seperti ini saya akan lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
Polda terkait hal ini,” tegas Eko Mulyono. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment