Penyuluhan Hukum Kepala Desa Se-Kec. Kradenan Di Pendopo Kantor Kecamatan Kradenan |
Blora,- Dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap peraturan dan
perundang-undangan yang mengatur hajat hidup orang banyak dalam berkehidupan dan
bermasyarakat. Kegiatan ini berlangsung di pendopo kantor Kecamatan Kradenan
Kabupaten Blora, acara dibuka oleh Camat Kradenan yang dihadiri oleh seluruh
kepala desa se-Kecamatan Kradenan, Tokoh masyarakat, agama, adat dan pemuda
yang duduk bersama di pendopo Kecamatan Kradenan untuk menerima
sosialisasi hukum. (11/01/2017).
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kradenan Resor Blora AKP Subardo
SH,Mhum dalam hal ini diperkenankan untuk menjadi narasumber memberikan
Sosialisasi dan penyuluhan hukum. Pada kesempatan tersebut, Kapolsek
Kradenan juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang
melanggar hukum, dikarenakan perbuatan tersebut akan berdampak luas terhadap
pandangan sosial masyarakat kepada pelaku yang telah melakukan tindakan
terhadap pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Pada kesempatan ini, AKP Subardo SH,Mhum memberikan penyuluhan hukum
berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Narkoba, Human Trafficking dan
Kamseltibcar Lantas. Kekerasan dalam rumah tangga kata Kapolsek adalah tindakan
yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang
berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan
seksual. Ini termaktub dalam pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Untuk itu, Kapolsek Kradenan meminta masyarakat yang hadir untuk selalu
harmonis dalam membina rumah tangga agar tidak terjerat masalah hukum karena
kekerasan dalam rumah tangga. Caranya dengan saling pengertian, saling
menghargai satu sama lain dan tidak menjadikan perbedaan sebagai suatu permasalahan.
Perihal Penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini melanda seluruh lapisan
masyarakat di Indonesia, AKP Subardo berharap masyarakat di Kecamatan Kradenan dapat
mencegah dan menghindari narkoba karena
barang haram tersebut dapat merusak masa depan bangsa.
Dalam kegiatan ini, Kapolsek Kradenan juga menyinggung tentang Kasus
Human Trafficking yang perlu menjadi perhatian bersama seluruh Stakeholder Kecamatan
Kradenan agar tidak menimpa warga masyarakat Kecamatan Kradenan. Kasus human
trafficking ini kata Kapolsek, tidak hanya terkait korban tenaga kerja yang
dikirim ke luar negeri tapi juga meliputi tindakan seseorang menerima atau
memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang
memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk kepentingan eksploitasi yang
secara minimal termasuk eksploitasi perdagangan manusia lewat prostitusi atau
bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa,
perbudakan atau praktek-praktek lain yang mengekang kebebasan hak seseorang.
Terakhir Kapolsek AKP Subardo mengharapkan kepada masyarakat untuk
berpartisiapsi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat
dilingkungan sekitar dengan menumbuhkan kesadaran untuk taat dan patuh hukum.
Kepala Kepolisian Resort Blora AKBP Surisman, S.IK, MH saat dikonfirmasi
mengatakan Kegiatan tersebut sangat bermanfaat, selain memberikan pendidikan
hukum kepada masyarakat. Juga untuk meningkatkan Kesadaran terhadap
Undang-undang yang berlaku di Indonesia. “Partisipasi masyarakat dalam
mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban secara kondusif, memelihara
keutuhan keluarga, bermanfaat terhadap situasi aman di daerah,” Tegas Kapolres
Blora. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment