Barang Bukti Transaksi Narkoba Di Depan Mini Market Cepu |
Blora,- Tim Cobra Sat Reserse Narkoba Kepolisian Resor
Blora, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang dilakukan dua
pria di sebuah mini market Kebun Kelapa Ketapang Jalan Stasiun Kota Kecamatan
Cepu Kabupaten Blora. Pelaku bernama Anton Kusweli Nopensah (40th) asal
Kelurahan Sidomulyo RT. 005 RW. 012 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora dan
Priyonggo (32th) dari Desa Begadon Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro Jawa
Timur. Keduanya akan melakukan transaksi di depan minimarket namun tim Cobra
Res Blora dengan segap menggagalkannya. (22/01/2017).
Kasat Narkoba Polres Blora AKP Soeparlan menjelaskan
bahwa Sabtu malam 21 Januari 2017 atas informasi dari informan yang kami dapat,
bahwa akan adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu
di depan minimarket Ketapang Jalan Stasiun Kota Cepu kami langsung menuju ke
tempat yang diinformasikan dan melakukan penyekatan. Kemudian kami melihat
mengamati terus mobil Xenia putih Nomor
Polisi S-1389-AA melintas dan berhenti di mini market tersebut turun seorang
pria mencurigakan, yang akan melakukan transaksi narkoba. Dengan cepat dan
sigap kedua pelaku berhasil dilumpuhkan tim cobra tanpa perlawanan. Tim Cobra
Kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan didapat
barang haram itu. “Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu
dibungkus plastik klip bening, serta satu unit mobil, dua buah Handphone, Uang
tunai 300 ribu rupiah dan satu kantong plastic alat penghisap sabu (Bong),”
kata Kasat Narkoba Polres Blora AKP Soeparlan saat ditemui seputarxfmblora.com.
Saat ini kedua pelaku
berikut barang bukti diamankan di Mapolres Blora guna kepentingan penyelidikan
dan pengembangan lebih lanjut. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment