Suasana Penggeledahan Di Rumah Bambang T Dukuh Jambangan Desa Sukorejo |
Blora,- Sat Reskrim Polres Blora dampingi tim Bareskrim Mabes Polri
akhirnya menggeledah rumah Bambang Tri Mulyanto Dukuh Jambangan Desa Sukorejo
Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora yakni tersangka penulis buku Jokowi
Undercover. (04/01/2017) Bambang Tri Mulyanto yang telah ditangkap
beberapa waktu lalu di kediamannya, tanpa perlawanan. Orang yang mengaku tahu
seluk beluk Joko Widodo tersebut telah ditahan karena diduga menjelek-jelekkan Presiden RI. “Empat personil dari Bareskrim
Polri yang dipimpin oleh AKBP Suprana, kemarin melakukan penggeledahan dan
pengamanan barang bukti di rumah Bambang Tri Mulyanto di Jambangan,” kata
Kasubag Humas Polres Blora AKP. Sularno, saat memberikan keterangan kepada
media (05/01/2017).
AKP. Sularno juga mengungkapkan
kegiatan penggeledahan dan pengamanan barang bukti yang ada di rumah Bambang
Tri Mulyanto Bin Suradi, Dusun Jambangan RT 01 RW 04 Desa Sukorejo Kecamatan
Tunjungan Kabupaten Blora tersebut juga di backup personil Unit Cybercrime
subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng. Selain itu Personil Polres Blora
terdiri dari Sat Reskrim yang dipimpin oleh AKP Asnanto, Sat Intelkam dipimpin
AKP Sigit Ahsanudin dan Anggota Polsek Tunjungan dipimpin oleh AKP Supriyo juga
ikut dalam pengamanan kegiatan penggeledahan rumah tersangka yang telah membuat
resah masyarakat dengan menghujat Presiden Jokowi itu.
Dijelaskakan pula oleh AKP. Sularno
bahwa kegiatan ini di laksanakan berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/460/XII/2016/Jateng/DitKrimsus tanggal 20 Desember 2016;
2. Laporan Polisi Nomor : LP/6267/XII/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 21 Desember 2016;
3. Laporan Polisi Nomor : LP/1272/XII/2016/Bareskrim, 24 Desember 2016;
4. Sprint Dah Nomor : Sp.Dah/01/I/2017/Dit Tipidum, 4 Januari 2017;
5. Sprint Sita Nomor : Sp.Sita/447/XII/2017/Dit Tipidum, 27 Des 2016;
Dengan tersangka BAMBANG TRI MULYANTO Bin SURADI.
1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/460/XII/2016/Jateng/DitKrimsus tanggal 20 Desember 2016;
2. Laporan Polisi Nomor : LP/6267/XII/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 21 Desember 2016;
3. Laporan Polisi Nomor : LP/1272/XII/2016/Bareskrim, 24 Desember 2016;
4. Sprint Dah Nomor : Sp.Dah/01/I/2017/Dit Tipidum, 4 Januari 2017;
5. Sprint Sita Nomor : Sp.Sita/447/XII/2017/Dit Tipidum, 27 Des 2016;
Dengan tersangka BAMBANG TRI MULYANTO Bin SURADI.
Selain di back up oleh personil
dari Polda Jateng, Polres Blora dan Polsek Tunjungan, penggeledahan juga
disaksikan oleh pihak istri tersangka Desi Purnawati, kakak tersangka Bambang
Sadono, dan Kepala Desa Sukorejo Susilo. “Dari rumah tersangka Polisi
mengamankan sebanyak 26 (dua puluh enam) item terdiri dari buku, sim card, hp,
buku tabungan dan atm, bukti transfer dan beberapa dokumen,” jelas AKP. Sularno.
Ditambahkan oleh AKP Sularno,
bahwa selanjutnya kepada keluarga telah di berikan surat tanda penerimaan
dengan nomor STP/02/I/2017/Dit Tipidum tertanggal 04 Januari 2017. Adapun untuk
proses kegiatan sudah di dokumentasikan dalam bentuk video dan foto sebagai
pendukung berita acara penggeledahan.
Untuk diketahui, Bambang Tri
selain menulis buku yang berisi hujatan kebencian terhadap Presiden Jokowi, juga
aktif menulis mengupload hujatan kebencian pada akun FaceBook pribadinya.
(adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment