BARESKRIM MABES POLRI GELEDAH RUMAH PENULIS JOKOWI UNDERCOVER DI SUKOREJO BLORA

Suasana Penggeledahan Di Rumah Bambang T Dukuh Jambangan Desa Sukorejo
Blora,- Sat Reskrim Polres Blora dampingi tim Bareskrim Mabes Polri akhirnya menggeledah rumah Bambang Tri Mulyanto Dukuh Jambangan Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora yakni tersangka penulis buku Jokowi Undercover. (04/01/2017) Bambang Tri Mulyanto yang telah ditangkap beberapa waktu lalu di kediamannya, tanpa perlawanan. Orang yang mengaku tahu seluk beluk Joko Widodo tersebut telah ditahan karena diduga menjelek-jelekkan  Presiden RI. “Empat personil dari Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Suprana, kemarin melakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti di rumah Bambang Tri Mulyanto di Jambangan,” kata Kasubag Humas Polres Blora AKP. Sularno, saat memberikan keterangan kepada media (05/01/2017).
AKP. Sularno juga mengungkapkan kegiatan penggeledahan dan pengamanan barang bukti yang ada di rumah Bambang Tri Mulyanto Bin Suradi, Dusun Jambangan RT 01 RW 04 Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora tersebut juga di backup personil Unit Cybercrime subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng. Selain itu Personil Polres Blora terdiri dari Sat Reskrim yang dipimpin oleh AKP Asnanto, Sat Intelkam dipimpin AKP Sigit Ahsanudin dan Anggota Polsek Tunjungan dipimpin oleh AKP Supriyo juga ikut dalam pengamanan kegiatan penggeledahan rumah tersangka yang telah membuat resah masyarakat dengan menghujat Presiden Jokowi itu.
Dijelaskakan pula oleh AKP. Sularno bahwa kegiatan ini di laksanakan  berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/460/XII/2016/Jateng/DitKrimsus tanggal 20 Desember 2016;
2. Laporan Polisi Nomor : LP/6267/XII/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 21 Desember 2016;
3. Laporan Polisi Nomor : LP/1272/XII/2016/Bareskrim, 24 Desember 2016;
4. Sprint Dah Nomor : Sp.Dah/01/I/2017/Dit Tipidum, 4 Januari 2017;
5. Sprint Sita Nomor : Sp.Sita/447/XII/2017/Dit Tipidum, 27 Des 2016;
Dengan tersangka BAMBANG TRI MULYANTO Bin SURADI.
Selain di back up oleh personil dari Polda Jateng, Polres Blora dan Polsek Tunjungan, penggeledahan juga disaksikan oleh pihak istri tersangka Desi Purnawati, kakak tersangka Bambang Sadono, dan Kepala Desa Sukorejo Susilo. “Dari rumah tersangka Polisi mengamankan sebanyak 26 (dua puluh enam) item terdiri dari buku, sim card, hp, buku tabungan dan atm, bukti transfer dan beberapa dokumen,” jelas  AKP. Sularno.
Ditambahkan oleh AKP Sularno, bahwa selanjutnya kepada keluarga telah di berikan surat tanda penerimaan dengan nomor STP/02/I/2017/Dit Tipidum tertanggal 04 Januari 2017. Adapun untuk proses kegiatan sudah di dokumentasikan dalam bentuk video dan foto sebagai pendukung berita acara penggeledahan.
Untuk diketahui, Bambang Tri selain menulis buku yang berisi hujatan kebencian terhadap Presiden Jokowi, juga aktif menulis mengupload hujatan kebencian pada akun FaceBook pribadinya. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

IPHI Jiken Diminta Bisa Berinovasi dalam Berbagai Bidang

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora H. Arief Rohman, berharap Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Jiken dapat ikut serta m...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »