![]() |
Kasat Lantas Blora Sosialisasi PP No. 60 Tahun 2016 Di Ruang Pertemuan Satlantas Blora |
Blora,- Mulai 06 Januari 2017, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan
naik, sesuai diterbitkannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60
Tahun 2016 tentang PNBP oleh Presiden RI Joko
Widodo. Hal ini yang disampaikan Kasatlantas Kepolisian Resor (Polres) Blora AKP Febriyani Aer SIK, saat
Sosialisasi PP No 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada
POLRI di ruang pertemuan Sat lantas Blora (03/01/2017). Kegiatan sosialisasi
dihadiri Kasubbag Humas AKP Sularno SH, Kasi Propam Polres Blora Iptu Sunarto,
Kaur Bin Ops Sat Lantas Iptu Markus, Kanit Rekiden Iptu Rustam serta mengundang
beberapa rekan wartawan baik media cetak, elektronik dan online.
Kasat Lantas Blora AKP Febriyani Aer SIK mengatakan dalam wawancaranya
dengan media, tujuan dari Sosialisasi PP No 60 tahun 2016 agar masyarakat,
khususnya pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat pahami
adanya kenaikan tarif seperti biaya BPKB, STNK, STCK dan TNKB. “Dimana untuk
BPKB sebelumnya Rp 80 ribu, jadi Rp 225 ribu, STNK sebelumnya Rp 50 ribu
menjadi Rp 100 ribu dan TNKB dari Rp 30 ribu jadi Rp 60 ribu dan sebagainya.
Dimana seluruhnya sudah dituangkan dalam PP tersebut,” kata AKP Febriyani Aer
SIK, didampingi Kanit Regident Iptu Rustam.
Ungkap AKP Febriyani Aer SIK lagi, bahwa tujuan sosialisasi PP No 60
tahun 2016 ini agar natinya masyarakat khususnya para pemilik kendaraan
bermotor memahami ada kenaikan tarif beberapa item yang telah dijelaskan. Masyarakat
perlu mengetahui, bahwa di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKB,
STNK, TNKB dan proses mutasi, Kasat Lantas menjelaskan bahwa pajak dan
besarannya ditarik oleh Dispenda dan Asuransi ditarik oleh Jasa Raharja.
Tambahnya, melalui sosialisasi PP No 60 tahun 2016 tentang kenaikan PNPB
ini, ia berharap masyarakat memahami dan tidak merasa berat untuk membayar ke
bagian yang sudah ditetapkan. “Selain sosialisasi dengan cara tatap muka, kita
juga buatkan pengumuman, spanduk, juga dimuatkan di media massa. Tujuanya agar
masyarakat mengetahui dan memahami dan mematuhinya,” pungkasnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment