Barang Bukti |
Blora,-
Kepolisian Sektor (Polsek) Tunjungan Polres Blora berhasil menangkap seorang
kakek warga Dusun Setro, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora
karena kedapatan sedang bermain dan
diduga menjadi bandar judi dadu kopyok di warung kopi miliknya sendiri.
Akibat tindakan tersangka Sukarman (58th) melakukan
itu, kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
"Penangkapan terhadap judi dadu dipimpin
Kapolsek Tunjungan bersama anggotanya ini dilakukan Kamis 15 Juni 2017 kemarin
sekitar pukul 16.30 WIB. Di lokasi kejadian hanya menangkap satu orang.
Tersangka ditangkap setelah mengocok dadu" kata AKP Supriyo, S.H, Jumat (16/06/2017).
Ia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Kapolsek
bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tunjungan di Dusun Setro, Desa Tamanrejo
itu bermula dari laporan warga tentang adanya aktivitas perjudian diwilayah
tersebut. Setelah ditelusuri memang ada permainan judi dadu yang melibatkan
beberapa orang, selanjutnya dilakukan penggerebekan dilokasi perjudian.
Selain mengamankan pelaku diduga sebagai bandar
judi, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tiga set dadu
beserta beberan, 1 buah tikar, tempat kantong uang, selain itu uang tunai hasil
tombokan Rp 276 ribu.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah
diamankan. pelaku ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana
perjudian," tegas AKP Supriyo.
Saat diintrograsi petugas, tersangka mengaku
sebagai bandar judi dadu yakni dengan cara mengocok 3 dadu didalam kocokan atau
dandang kecil. Tersangka menambahkan dirinya menjadi Bandar judi dadu kopyok
diwarungnya untuk menambah penghasilan. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment