Barang Bukti Pesta Sabu-Sabu |
Blora,-
Sat Res Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Blora mengamankan dua tersangka
penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam rangka operasi Cipta Kondisi
Jelang hari raya Idul fitri 1438 H, Rabu (21/06/2017).
Dua tersangka yakni Sukiman (43th) warga Nglawiyan Kelurahan
Karangjati Kecamatan Blora Kabupaten Blora dan Nyiptono (38th) warga Kelurahan
Mlangsen Kecamatan Blora Kab. Blora.
Keduanya dibekuk di dalam rumah Nyiptono saat sedang berpesta sabu berdua.
Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H melalui
Kasat Res Narkoba AKP Suparlan menyebutkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat
laporan dari masyarakat adanya seseorang yang membawa Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba mengumpulkan anggota.
Kemudian memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.00 WIB, Selasa
malam, anggota berhasil melakukan upaya paksa dengan barang bukti 2 Paket
Narkotika jenis Sabu (metafetamina) kurang lebih 2 gram. Seperangkat Alat hisap
Bong yang terbuat dari botol larutan. 1 buah Pirek kaca, 2 buah korek api gas
dan 1 bungkus sedotan warna putih. 2 buah Handphone warna gold/emas, dan warna
putih. 1 buah Mobil Ford Fiesta warna Putih Beserta STNK dengan Nomor Polisi AB-13-NE.
Lanjut Kasat, kemudian tersangka dan barang bukti
diamankan oleh petugas dan dibawa ke Satres narkoba Polres Blora guna dilakukan
proses penyidikan.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa adanya
penyalahgunaan narkoba, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan lidik di
TKP. Dua pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan kemudian dibawa Polres
Blora untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Suparlan. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment