Kayu Olahan Di Dalam Mobil Sebagai Barang Bukti |
Blora,- Anggota Polsek Jiken Polres Blora bersama
Perhutani, mengamankan 1 unit mobil warna Silver Nomor Polisi AD-8636-PE yang
bermuatan kayu olahan Jati bentuk papan sebanyak 17 lembar dengan ukuran : 200Cm
x 25Cm x 3Cm, dengan Volume 0,2250 meter kubik. Penangkapan terjadi di Jalan
Pos PHH Cabak, Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Kamis (01/06/2017).
Kapolres Blora, AKBP Surisman, S.I.K, M.H melalui
Kapolsek Jiken AKP Sularno, S.H mengatakan, selain mengamankan 1 unit mobil,
anak buahnya juga menciduk 1 pelaku pemilik kayu olahan tersebut. Yakni Parmin (36th)
warga Dukuh Klampok, Desa Genjahan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Kronologis, pada hari Selasa 30 Mei 2017 sekira
pukul 19.00 WIB, petugas perhutani Moyong (37th) mendapatkan informasi dari
warga bahwa ada mobil bemuatan kayu illegal. Kemudian dirinya memberitahu kedua
rekannya yakni Eko Prasetyo dan Surono
kemudian diteruskan laporan ke Polsek Jiken. Mendapati adanya laporan anggota
Polsek Jiken langsung bergegas untuk bersama perhutani melakukan penghadangan.
Setelah beberapa lama menunggu kemudian tersangka
dengan KBM dan barang bukti tersebut lewat dijalan dari arah Desa Nglebur
menuju Desa Cabak. Petugas gabungan langsung memberhentikan KBM yang dicurigai
tersebut di Pos PHH Cabak dan dilakukan pengecekan. Ternyata benar di dalam
Mobil tersebut berisikan papan kayu yang pemiliknya tidak bisa menunjukan surat
keterangan syahnya hasil hutan lengkap.
“Selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut diatas
tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Jiken Polres Blora untuk
penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Jiken. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment