Satpol PP Memberikan Pembinaan Terhadap Pemilik Tempat Karaoke |
Blora,- Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di malam bulan Ramadhan ini rutin melakukan kegiatan
razia mulai pukul 21.15 WIB Sampai dengan selesai. Terhadap tempat karaoke yang
masih buka di bulan puasa ini, operasi dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP. (06/05/2017).
Kasatpol PP Kabupaten Blora Anang Sri Danaryanto,
S.Sos., MMA melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Blora R. Bambang Setyo
Trianto, S.Sos menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat
Edaran dari Satpol PP Blora perihal penutupan tempat karaoke selama bulan
puasa, sejak 23 Mei 2017 sampai dengan 30 Juni 2017.
Menurutnya, dasar kegiatan tersebut adalah
Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan
kepariwisataan.
“Sebelumnya kita dahului dengan pemberitahuan
secara lisan (Face to face), lalu kita mengirim Surat Edaran himbauan untuk
penutupan, nah kali ini kita mengadakan pengecekan apakah mengindahkan surat
tersebut atau tidak,” jelas R. Bambang
Setyo Trianto, S.Sos
Sementara itu, Kabid Penegakkan Perundang-undangan
Daerah Suripto S.Sos bersama anggotanya yang ikut dalam operasi ke-3 kecamatan
yakni Jepon, Jiken, Bogorejo menjelaskan bahwa apabila pemilik tempat karaoke
tersebut masih membandel buka, maka akan diberlakukan Sanksi pidana penjara 3 bulan
atau denda maksimal 25juta Rupiah.
"Operasi malam ini masih dilakukan pembinaan
secara preventif, yang sifatnya himbauan untuk tutup," tegas Suripto,
S.Sos.
Ditambahkannya, Kalau masih kedapatan tempat
karaoke yang buka, saat itu juga dihimbau untuk ditutup, sekaligus membuat
surat pernyataan dan diberi surat panggilan kepada pengusaha agar datang ke
kantor Satpol PP Blora pada jam kerja.
Di kecamatan Jepon dan kecamatan Jiken sudah tidak
ada tempat karaoke yang buka, namun ketika menuju ke arah kecamatan Bogorejo,
Satpol PP berhasil mendapati dan mendatangi 2 tempat karaoke yang masih buka,
yakni cafe bong cino surya dan cafe karisma di Desa Gombang Kecamatan Bogorejo.
“Dua cafe yang masih buka ini, kita berikan
pembinaan kepada pemilik dan pemandu karaokenya,” tandas Sekretaris Satpol PP
Kabupaten Blora.
Pada saat itu, pemilik cafe bong cino surya rukmin
mengaku baru buka malam ini dari pukul 23.00 WIB, rencana tutup pukul 03.00
WIB pagi, namun karena ada operasi dari Satpol PP ya harus tutup.
“Padahal kami ada 4 pemandu karaoke, yang sudah
terlanjut kerja terpaksa harus saya hentikan,” ucap Rukmin melalui
reseptionisnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment