Barang Bukti |
Blora,-
Personel Unit Reskrim Polsek Blora Kota, Polres Blora, dibawah pimpinan Kanit
Iptu Maryono, S.H, meringkus penjual kupon togel di Warung kopi Dukuh Belik RT 002 RW 004 Desa Tambaksari, Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Selain menangkap tersangka bernama Joko Suwarno
Alias No Bodong (36th) yang merupakan pemilik warung kopi tersebut. Polisi juga
menyita barang bukti Uang tunai Rp. 224.000,- 3 lembar kertas
ramalan, tindasan alas karbon dan bolpoin, 1 lembar kertas bertuliskan angka pasangan.
Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H melalui
Kapolsek Blora Kota AKP Sudarno, S.H ketika ditemui seputarxfmblora.com, membenarkan penangkapan tersebut yang terjadi
hari Sabtu tanggal 3 Juni 2017 sekira pukul 20.30 WIB kemarin.
"Tersangka ini kita amankan setelah menerima
informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku selama ini memberi
fasilitas pengunjung dengan menjual kupon togel diwarung kopi miliknya."
ujar AKP Sudarno, S.H, Minggu (04/06/2017).
Dijelaskannya, malam itu petugas menerima laporan
dari masyarakat bahwa ada warung kopi di daerah Dukuh Belik Desa Tambaksari,
yang menjual kupon togel.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Blora Kota langsung
meluncur dan melakukan penyelidikan di warung tersebut. Ternyata benar
tersangka Joko Suwarno terlihat sedang melayani pembeli kupon togel jenis
Hongkong. Tak lama Polisi yang sudah mengintai langsung menangkap pelaku
berikut barang buktinya tanpa perlawanan. Sontak para pengunjung warung kaget
dan berhamburan keluar karena takut.
"Saat diamankan, pelaku tidak memberikan
perlawanan, karena tertangkap tangan usai menulis pesanan para pembelinya. Kini
tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Blora Kota," tandasnya.
Dari keterangan tersangka, dirinya mengaku
berjualan kupon togel tersebut untuk menambah pendapatan sehari-harinya dalam
berjualan kopi. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang
diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment